
Skandal Chromebook terjadi di Kemendikbud zaman Nadiem Makarim. Katanya untuk program meningkatkan kualitas pendidikan digitalisasi.
Oleh R. Arif Mulyohadi, Dosen Prodi Hukum Pidana Islam, Institut Agama Islam Syaichona Mohammad Cholil Bangkalan dan Anggota Ikatan Cendekiawan Muslim (ICMI) Orwil Jatim
Tagar.co – Kemendikbud zaman Nadiem Makarim telah meluncurkan program ambisius untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui digitalisasi. Anggarannya Rp 9,9 triliun untuk membeli Chromebook.
Tujuannya adalah memberikan akses pendidikan yang lebih baik dan merata melalui teknologi. Namun, program yang dimaksudkan untuk mempercepat transformasi digital dalam sektor pendidikan ini justru menuai kritik tajam setelah munculnya dugaan korupsi dalam pengadaan perangkat tersebut.
Proyek dengan dana sebesar itu seharusnya dilakukan dengan transparansi dan pengawasan yang ketat agar tidak disalahgunakan.
Namun, alih-alih mendapatkan kepercayaan publik, program ini justru memunculkan kecurigaan terkait dengan mark-up harga dan penyalahgunaan anggaran.
Artikel ini akan mengupas lebih jauh mengenai proyek Chromebook, dugaan korupsi yang melingkupinya, serta pandangan dari perspektif hukum yang relevan untuk memberikan pencerahan terkait masalah ini.
Program digitalisasi pendidikan yang dicanangkan oleh pemerintah bertujuan untuk memberikan perangkat teknologi yang memadai bagi para siswa, terutama di daerah yang jauh dari akses teknologi.
Chromebook, yang dipilih sebagai perangkat utama, merupakan pilihan yang relatif terjangkau dan efisien untuk mendukung proses belajar mengajar di berbagai sekolah. Dengan harapan bahwa proyek ini dapat meratakan akses pendidikan, program ini mendapat perhatian yang besar dari masyarakat.
Namun, program besar yang melibatkan dana sebesar Rp 9,9 triliun ini mulai disorot ketika muncul berbagai dugaan mengenai ketidaksesuaian dalam proses pengadaan.
Isu terkait mark-up harga perangkat yang dibeli, ketidakakuratan jumlah perangkat yang didistribusikan, serta minimnya transparansi dalam pengelolaan anggaran menimbulkan kecurigaan adanya penyimpangan dalam proyek ini.
Dugaan adanya praktik korupsi dalam proyek ini mendapat perhatian lebih besar setelah munculnya laporan yang mengungkapkan adanya harga perangkat yang dibeli dengan anggaran negara jauh lebih tinggi dibandingkan harga pasaran.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah tujuan utama dari program ini benar-benar untuk kemajuan pendidikan, atau justru digunakan sebagai kesempatan untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan cara yang melanggar hukum.
Dugaan Korupsi
Proyek besar dengan anggaran yang sangat besar ini menimbulkan celah bagi pihak-pihak tertentu untuk melakukan penyelewengan.
Berdasarkan laporan yang muncul, ditemukan fakta bahwa harga per unit perangkat yang dibeli oleh pemerintah sangat tidak sesuai dengan harga pasar yang seharusnya.
Selain itu, sejumlah perusahaan yang terlibat dalam pengadaan juga diduga memiliki hubungan dekat dengan pihak yang berkompeten dalam pengelolaan proyek ini.
Dugaan mark-up harga dan kolusi antara pengusaha dengan oknum pemerintah memperburuk citra proyek ini.
Tidak hanya itu, distribusi perangkat yang tidak merata dan tidak adanya pelatihan yang memadai untuk para penggunanya para siswa dan tenaga pendidik justru semakin menunjukkan adanya pemborosan yang merugikan negara.
Menurut Dr. Rudi Setiawan, seorang ahli hukum Tata Usaha Negara, pengadaan barang dan jasa negara harus mengutamakan prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas.
“Proses pengadaan yang tidak transparan atau bahkan dilakukan dengan praktik yang tidak sah jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Jika ditemukan indikasi mark-up harga yang signifikan, maka itu sudah bisa dianggap sebagai indikasi awal tindak pidana korupsi.”
Menurut Dr. Setiawan, peran pengawasan yang lemah dan kurangnya mekanisme yang efektif dalam proses pengadaan ini mengundang adanya penyalahgunaan anggaran yang besar.
Fenomena ini menunjukkan bahwa meskipun pemerintah berusaha memberikan akses teknologi kepada masyarakat, tanpa pengelolaan yang baik dan transparan, proyek sebesar ini bisa menjadi pintu masuk bagi praktik korupsi yang merugikan negara.
Aspek Hukum Terkait Dugaan Korupsi
Korupsi dalam pengadaan barang dan jasa negara jelas merupakan pelanggaran hukum yang serius.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), berbagai tindakan yang mengarah pada penyalahgunaan anggaran negara, seperti mark-up harga atau pemalsuan dokumen, dapat dikenakan sanksi pidana.
Selain itu, Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa setiap orang yang memperkaya diri sendiri atau orang lain melalui cara yang melawan hukum dapat dikenakan pidana.
Dalam konteks proyek Chromebook ini, jika memang terbukti ada penggelembungan harga atau manipulasi dalam pengadaan, maka hal tersebut jelas melanggar ketentuan hukum yang ada.
Pasal 2 dan 3 dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa setiap bentuk penyalahgunaan keuangan negara untuk keuntungan pribadi atau kelompok dapat dipidanakan.
Namun, penegakan hukum terhadap dugaan korupsi dalam proyek sebesar ini bukanlah hal yang mudah. Salah satu kendala utama adalah kurangnya bukti yang cukup untuk membuktikan adanya niat jahat atau kolusi di antara pihak-pihak yang terlibat. Proses hukum yang berjalan juga kerap kali terhambat oleh faktor-faktor politik yang dapat mempengaruhi jalannya pemeriksaan dan penyidikan.
Pengawasan Pengadaan Proyek Pemerintah
Transparansi dan pengawasan yang ketat menjadi syarat utama untuk menghindari terjadinya korupsi dalam pengadaan proyek pemerintah.
Dalam hal ini, sistem pengadaan berbasis elektronik atau e-procurement seharusnya dapat memberikan jaminan atas proses yang lebih terbuka dan akuntabel.
Namun, sering kali sistem tersebut tidak dimanfaatkan secara maksimal, sehingga membuka celah bagi penyalahgunaan.
Menurut Prof. Dr. Bambang Winarno, pakar hukum administrasi negara, pengawasan terhadap proyek-proyek pemerintah seharusnya tidak hanya menjadi tugas lembaga pengawas internal, tetapi juga melibatkan masyarakat.
“Tanpa adanya kontrol yang ketat, baik dari dalam maupun luar, kemungkinan penyalahgunaan anggaran negara menjadi sangat besar. Pengawasan yang melibatkan partisipasi publik adalah kunci untuk menjaga transparansi.”
Selain itu, evaluasi dan audit oleh lembaga-lembaga independen seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi sangat penting untuk mengidentifikasi adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran negara.
Langkah ini diperlukan agar masyarakat dapat melihat bahwa pemerintah berkomitmen untuk memastikan keuangan negara digunakan dengan benar.
Langkah-Langkah Perbaikan untuk Menghindari Korupsi dalam Pengadaan Proyek
Untuk mengatasi masalah ini, ada beberapa langkah yang perlu diambil. Pertama, pemerintah perlu melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh proses pengadaan dan distribusi perangkat.
Audit ini harus melibatkan pihak independen yang tidak terlibat dalam proyek, agar hasilnya dapat dipercaya.
Kedua, penting bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem pengadaan barang dan jasa, terutama dengan memanfaatkan teknologi yang lebih efektif.
E-procurement yang lebih transparan dapat menjadi langkah awal dalam menciptakan sistem pengadaan yang lebih efisien dan akuntabel.
Ketiga, aparat penegak hukum harus bertindak tegas dalam menangani dugaan korupsi ini. Pihak-pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan anggaran negara harus diberikan sanksi yang setimpal agar menjadi pelajaran bagi pejabat dan pihak lain di masa depan.
Kesimpulan
Proyek pengadaan Chromebook dengan anggaran sebesar Rp 9,9 triliun, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, dapat membawa dampak positif jika dikelola dengan baik.
Namun, jika tidak disertai dengan pengelolaan yang transparan dan akuntabel, proyek ini berpotensi menjadi ajang korupsi yang merugikan keuangan negara.
Oleh karena itu, pengawasan yang ketat, audit independen, dan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk memastikan bahwa anggaran negara digunakan secara optimal untuk kepentingan rakyat.
Hanya dengan cara ini, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat terjaga, dan tujuan mulia dari program ini untuk memajukan pendidikan di Indonesia dapat terwujud. (#)
Penulis juga Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Arif Jamaco & Associates dan Pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya Jawa Timur
Penyunting Sugeng Purwanto












