FeatureOpini

PTS Terjebak di Simpang Aturan, Renungan Hardiknas

33
×

PTS Terjebak di Simpang Aturan, Renungan Hardiknas

Sebarkan artikel ini
PTS
R. Arif Mulyohadi

Di balik euforia Hardiknas, terdapat persoalan yang lebih mendasar: ketimpangan regulasi dalam sistem pendidikan tinggi yang perlahan tetapi pasti menggerus keberadaan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Oleh R. Arif Mulyohadi, Praktisi Hukum dan Akademisi, Institut Agama Islam Syaichona Mohammad Cholil Bangkalan dan Anggota Ikatan Cendekiawan Muslim (ICMI) Orwil Jatim

Tagar.co – Setiap tanggal 2 Mei, bangsa ini memperingati Hari Pendidikan Nasional.

Biasanya, peringatan ini diisi dengan pidato optimistis tentang pemerataan akses dan peningkatan mutu pendidikan. Namun pada 2026, ada kegelisahan yang tidak bisa lagi ditutupi oleh narasi seremonial.

Di balik euforia Hardiknas, terdapat persoalan yang lebih mendasar: ketimpangan regulasi dalam sistem pendidikan tinggi yang perlahan tetapi pasti menggerus keberadaan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Ini bukan isu teknis, melainkan persoalan struktural yang menyentuh aspek keadilan, keberpihakan negara, dan masa depan akses pendidikan tinggi di Indonesia.

Jika dibiarkan, situasi ini tidak hanya mengancam institusi pendidikan, tetapi juga merusak keseimbangan ekosistem pendidikan nasional.

Dominasi Jumlah, Kalah dalam Kebijakan

Secara kuantitatif, PTS adalah tulang punggung pendidikan tinggi Indonesia. Lebih dari 90% perguruan tinggi di Indonesia adalah PTS. Mereka tersebar hingga ke daerah-daerah yang tidak terjangkau oleh PTN.

Dalam banyak kasus, PTS justru menjadi satu-satunya pilihan bagi masyarakat untuk mengakses pendidikan tinggi.

Namun, dominasi jumlah ini tidak diikuti oleh kekuatan dalam kebijakan. Justru sebaliknya, kebijakan yang berlaku saat ini cenderung memberikan keistimewaan yang lebih besar kepada PTN.

Kondisi ini terlihat jelas dari tren penerimaan mahasiswa. Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah mahasiswa PTN meningkat signifikan, sementara PTS mengalami penurunan. Fenomena ini bukan sekadar dinamika pasar, melainkan hasil dari desain kebijakan yang membuka ruang lebih luas bagi PTN untuk menyerap mahasiswa.

Artinya, persaingan antara PTN dan PTS tidak lagi berlangsung secara fair. Negara, secara tidak langsung, telah menjadi aktor yang memengaruhi arah kompetisi tersebut.

Baca Juga:  Hisab, Rukyat, dan KHGT

Ketimpangan yang Didesain

Jika ditelusuri lebih dalam, akar persoalan ini terletak pada regulasi yang tidak seimbang, khususnya dalam sistem penerimaan mahasiswa baru (PMB).

PTN saat ini memiliki berbagai jalur penerimaan nasional, prestasi, hingga mandiri yang secara kumulatif memberikan kapasitas besar untuk menyerap calon mahasiswa.

Di sisi lain, PTS tidak memiliki instrumen kebijakan yang setara untuk mempertahankan daya saingnya.

Masalahnya bukan pada keberadaan jalur tersebut, tetapi pada absennya regulasi yang mengatur keseimbangan.

Dalam kondisi seperti ini, PTN secara struktural diuntungkan, sementara PTS harus bertahan dengan sumber daya terbatas.

Ketimpangan juga terjadi dalam aspek pembiayaan. PTN mendapatkan dukungan negara melalui berbagai skema anggaran, sementara sebagian besar PTS bertumpu pada uang kuliah mahasiswa.

Ketika jumlah mahasiswa menurun, stabilitas keuangan PTS langsung terganggu.

Dari sudut pandang hukum, situasi ini problematis. Prinsip dasar dalam kebijakan publik adalah keadilan dan non-diskriminasi.

Ketika regulasi menciptakan kondisi yang secara sistematis menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain, maka regulasi tersebut patut dipertanyakan.

Dampak yang Tidak Bisa Diabaikan: Dari Penurunan Mahasiswa hingga Ancaman Kolaps

Dampak dari ketimpangan ini sudah mulai terasa di berbagai daerah. Banyak PTS mengalami penurunan jumlah mahasiswa secara signifikan.

Dalam beberapa kasus, kampus bahkan tidak mampu memenuhi separuh dari target penerimaan mahasiswa baru.

Jika tren ini berlanjut, maka akan muncul efek domino yang serius.

Pertama, akan terjadi penyempitan akses pendidikan tinggi, terutama di daerah. Tidak semua masyarakat memiliki kemampuan untuk masuk ke PTN, baik karena keterbatasan kuota maupun faktor geografis.

Kedua, target peningkatan Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan tinggi akan sulit tercapai. Padahal, APK merupakan indikator penting dalam pembangunan sumber daya manusia.

Baca Juga:  Guru Berhenti Belajar, Menyiapkan Kemunduran, Refleksi Hardiknas

Ketiga, akan terjadi ketimpangan dalam distribusi lulusan. Selama ini, banyak PTS yang berperan dalam mencetak tenaga kerja untuk sektor-sektor strategis, termasuk UMKM dan industri lokal.

Jika PTS melemah, maka dampaknya tidak hanya dirasakan oleh dunia pendidikan, tetapi juga oleh sektor ekonomi.

Perspektif Hukum

Dalam kerangka konstitusi, negara memiliki kewajiban untuk menjamin akses pendidikan bagi seluruh warga negara.

Prinsip ini tidak hanya berbicara tentang ketersediaan pendidikan, tetapi juga tentang keadilan dalam penyelenggaraannya.

Ketika kebijakan pendidikan tinggi menciptakan ketimpangan antara PTN dan PTS, maka negara perlu melakukan evaluasi serius. Apakah regulasi yang ada sudah mencerminkan prinsip keadilan? Ataukah justru memperlebar kesenjangan?

Dalam teori keadilan, terutama yang dikemukakan oleh John Rawls, kebijakan publik harus dirancang sedemikian rupa sehingga memberikan manfaat bagi kelompok yang paling rentan.

Dalam konteks ini, PTS—terutama yang berada di daerah dan memiliki keterbatasan sumber daya adalah pihak yang membutuhkan perlindungan kebijakan.

Sejumlah ahli hukum pendidikan juga menegaskan bahwa negara tidak boleh bersikap netral secara semu. Netralitas yang tidak diiringi dengan keberpihakan pada keadilan justru akan menghasilkan ketimpangan.

Analisis Kritis

Pertanyaan penting yang perlu diajukan adalah: apakah ketimpangan ini merupakan kegagalan kebijakan atau justru arah yang secara implisit dibiarkan terjadi?

Jika dilihat dari pola yang ada, ketimpangan ini tampak bukan sekadar kebetulan. Ada kecenderungan bahwa kebijakan pendidikan tinggi lebih berfokus pada penguatan PTN sebagai flagship nasional, sementara peran PTS tidak mendapatkan perhatian yang seimbang.

Pendekatan ini mungkin efektif dalam jangka pendek untuk meningkatkan reputasi global, tetapi berisiko besar dalam jangka panjang. Sistem pendidikan yang terlalu terpusat pada PTN akan menciptakan eksklusivitas dan mengurangi inklusivitas.

Dalam konteks negara berkembang seperti Indonesia, pendekatan ini justru kontraproduktif. Pendidikan tinggi seharusnya menjadi alat pemerataan, bukan instrumen seleksi sosial.

Baca Juga:  Nikah Siri Sah Menurut Agama, Pidana di Mata Negara

Solusi Konkret: Dari Kritik ke Rekomendasi Kebijakan

Kritik tanpa solusi tidak akan membawa perubahan. Oleh karena itu, perlu ada langkah konkret yang dapat segera diimplementasikan oleh pemerintah.

Pertama, pemerintah perlu mengatur ulang kuota penerimaan mahasiswa di PTN. Pembatasan ini penting untuk menjaga keseimbangan antara PTN dan PTS. Bukan berarti membatasi akses, tetapi mengatur distribusi secara lebih adil.

Kedua, distribusi beasiswa harus lebih proporsional. Selama ini, sebagian besar beasiswa terkonsentrasi di PTN. Padahal, mahasiswa PTS juga memiliki kebutuhan yang sama.

Ketiga, pemerintah perlu memberikan dukungan operasional kepada PTS, terutama yang berada di daerah. Skema bantuan ini dapat dirancang berbasis kinerja dan kontribusi terhadap peningkatan akses pendidikan.

Keempat, regulasi PMB perlu direvisi agar tidak merugikan PTS. Sinkronisasi jadwal dan transparansi sistem penerimaan menjadi hal yang mendesak.

Kelima, perlu ada diferensiasi peran antara PTN dan PTS. PTN dapat difokuskan pada riset dan pendidikan lanjut, sementara PTS menjadi penggerak utama pendidikan sarjana.

Hardiknas sebagai Titik Balik

Tanggal 2 Mei 2026 seharusnya tidak hanya menjadi peringatan simbolik, tetapi juga momentum untuk melakukan koreksi kebijakan.

Menyelamatkan PTS bukan sekadar soal mempertahankan institusi, tetapi menjaga keberlanjutan sistem pendidikan yang inklusif dan berkeadilan.

Jika negara gagal membaca situasi ini, maka kita sedang menuju sistem pendidikan yang semakin eksklusif dan tidak merata. Namun jika negara berani melakukan koreksi, maka PTS dapat kembali menjadi pilar penting dalam pembangunan bangsa.

Pada akhirnya, pertanyaan yang harus dijawab bukan lagi apakah PTS penting, tetapi:

apakah negara masih bersedia memperjuangkan keadilan dalam pendidikan tinggi? (#)

Penyunting Sugeng Purwanto