Opini

KPK Direvisi Lagi

41
×

KPK Direvisi Lagi

Sebarkan artikel ini
KPK kembali mengemuka setelah muncul revisi undang-undangnya. Ini pertaruhan besar mengenai arah pemberantasan korupsi di Indonesia. Negara ini makin bersih atau malah bejat.
Gedung KPK

KPK kembali jadi bahasan posisinya setelah muncul revisi undang-undangnya. Ini pertaruhan besar mengenai arah pemberantasan korupsi di Indonesia. Negara ini makin bersih atau malah bejat.

‎Oleh M. Rohanudin, Praktisi Penyiaran.  ‎

Tagar.co – Wacana revisi Undang-Undang KPK kembali mengemuka. Ini pertaruhan besar mengenai arah pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pertanyaan utamanya sederhana: apakah revisi akan memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atau justru kembali melemahkannya.

Pengalaman sejak revisi tahun 2019 memberi pelajaran penting bahwa perubahan regulasi yang tidak berbasis evaluasi objektif dapat menurunkan kepercayaan publik, melemahkan independensi lembaga, dan memperlambat penindakan korupsi.

Karena itu, setiap pembahasan revisi KPK selalu memicu perhatian luas.

‎Revisi UU KPK tahun 2019 membawa sejumlah perubahan mendasar, seperti pembentukan Dewan Pengawas, perubahan status pegawai menjadi ASN, mekanisme izin penyadapan dan penggeledahan, serta penempatan KPK dalam rumpun eksekutif.

Secara teoritis, perubahan UU KPK disebut sebagai upaya memperkuat akuntabilitas. Namun dalam praktik, banyak kalangan menilai revisi justru menambah birokrasi dan mengurangi kelincahan operasi lembaga antirasuah itu.

Proses pembahasannya pun saat itu dikritik karena berlangsung cepat dan minim partisipasi publik.

Dari sisi data, Transparency International mencatat Indonesia turun 10 peringkat pada indeks persepsi korupsi 2025 menjadi posisi 109 dunia dengan skor 42.

Baca Juga:  Tindakan Medis dan Aturan Administrasi BPJS

Penurunan itu dikaitkan dengan lemahnya pengawasan sipil, meningkatnya nepotisme, dan belum efektifnya sistem pencegahan korupsi.

Reuters memberitakan masalah ini dengan menyebut revisi UU ini menunjukkan Indonesia belum dipandang semakin bersih.

Kinerja penindakan pada periode awal pasca revisi juga sempat mengalami penurunan.

Pemantauan independen mencatat pada 2019 terdapat 62 kasus dengan 155 tersangka. Pada 2020 turun menjadi 15 kasus dengan 75 tersangka, lalu pada 2021 naik menjadi 32 kasus dengan 115 tersangka.

Nilai kerugian negara yang teridentifikasi pun turun tajam dari Rp 6,2 triliun pada 2019 menjadi Rp 805 miliar pada 2020.

Meski demikian, KPK menunjukkan pemulihan pada 2025 dengan 118 tersangka dan pemulihan aset sebesar Rp1,53 triliun.

Fakta ini menunjukkan lembaga tersebut masih mampu bekerja, namun membutuhkan waktu panjang untuk menata kembali kapasitasnya.

Studi Kasus

‎Sebelum revisi, KPK identik dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang cepat, senyap, dan efektif.

OTT bukan hanya alat penindakan, tetapi juga instrumen psikologis yang menimbulkan rasa takut bagi pejabat yang berniat menyalahgunakan jabatan.

Dalam banyak kasus, efek gentar dari kemungkinan tertangkap tangan justru menjadi pencegah paling nyata.

Baca Juga:  Piala Dunia, Pengalaman RRI Dapat Hak Siar

‎Setelah revisi, muncul persepsi publik bahwa tindakan cepat menjadi lebih kompleks karena adanya jalur birokrasi tambahan serta perubahan internal organisasi.

Walaupun OTT tetap dilakukan, daya kejut dan efek gentarnya dianggap tidak sekuat sebelumnya.

Dalam pemberantasan korupsi, kecepatan sering kali sama pentingnya dengan hukuman.

Studi kasus lain terlihat dari polemik Tes Wawasan Kebangsaan yang menyebabkan puluhan pegawai berpengalaman tersingkir dari KPK.

Banyak pihak menilai peristiwa ini membuat lembaga kehilangan institutional memory.

Dalam institusi investigatif, pengalaman penyidik, analis keuangan, dan penelusur aset merupakan modal utama yang tidak mudah digantikan.

Kehilangan SDM senior dapat berdampak panjang terhadap kualitas penanganan perkara.

‎Jika revisi kembali dilakukan, fokus utama seharusnya bukan pada kontrol politik, tetapi pada penguatan operasional dan kelembagaan.

KPK membutuhkan jaminan independensi penuh agar bebas dari intervensi kekuasaan mana pun.

Mekanisme pengawasan tetap penting, namun tidak boleh menghambat tindakan cepat seperti penyadapan, penggeledahan, dan operasi penindakan.

Selain itu, orientasi pemberantasan korupsi harus diperluas pada pemulihan aset.

Koruptor pada dasarnya paling takut kehilangan hasil kejahatannya. Karena itu, asset recovery perlu menjadi prioritas nasional. Rekrutmen pegawai juga harus bertumpu pada integritas dan kompetensi, bukan sekadar kompromi birokrasi.

Baca Juga:  Smartphone Flagship 2026, Perang Digital Dimulai

Pada saat yang sama, transparansi kinerja berkala harus dibuka kepada publik agar masyarakat dapat menilai hasil nyata, bukan hanya slogan.

‎Secara politik, isu revisi UU KPK selalu sensitif karena publik telah belajar satu hal penting: koruptor takut pada KPK yang kuat, bukan pada KPK yang sekadar formal.

Maka setiap revisi akan dibaca dengan ukuran sederhana, apakah mempermudah penindakan atau justru memberi ruang bernapas bagi pelaku korupsi. Jika kesan kedua yang muncul, resistensi publik akan besar.

Menglang Kesalahan

‎Indonesia sesungguhnya tidak kekurangan undang-undang. Yang lebih sering kurang adalah keberanian menegakkannya secara konsisten. Karena itu, revisi UU KPK seharusnya bukan proyek politik, melainkan proyek pemulihan kepercayaan negara terhadap agenda pemberantasan korupsi.

‎Negara yang gagal melawan korupsi pada akhirnya membayar harga mahal.

Investasi menurun, pelayanan publik rusak, biaya ekonomi membengkak, dan rakyat kehilangan harapan.

Jika revisi dilakukan hanya untuk melemahkan lembaga, maka Indonesia akan mengulang kesalahan lama.

Namun jika dilakukan untuk memperkuat independensi dan efektivitas, revisi justru dapat menjadi momentum memperbaiki arah. (#)

Penyunting Sugeng Purwanto