Opini

Kasus Daycare: Kegagalan Perlindungan Anak

54
×

Kasus Daycare: Kegagalan Perlindungan Anak

Sebarkan artikel ini
Kasus daycare di Yogyakarta bukan hanya tentang pelanggaran hukum, tetapi tentang kegagalan kolektif dalam melindungi anak-anak.
Lembaga Daycare di Yogyakarta disegel polisi karena terjadi kekerasan terhadap anak.

Kasus daycare di Yogyakarta bukan hanya tentang pelanggaran hukum, tetapi tentang kegagalan kolektif dalam melindungi anak-anak.

Oleh R. Arif Mulyohadi, Praktisi Hukum dan Akademisi, Institut Agama Islam Syaichona Mohammad Cholil Bangkalan dan Anggota Ikatan Cendekiawan Muslim (ICMI) Orwil Jatim.

Tagar.co – Di banyak keluarga urban Indonesia, daycare bukan sekadar pilihan, melainkan kebutuhan. Ia menjadi perpanjangan tangan orang tua tempat di mana anak-anak dititipkan dengan harapan tumbuh dalam lingkungan yang aman, terawat, dan penuh kasih.

Namun harapan itu runtuh dalam kasus kekerasan di sebuah daycare di Yogyakarta yang belakangan menyita perhatian publik.
Kasus ini bukan perkara kecil. Puluhan anak diduga mengalami kekerasan fisik dan psikis dalam kurun waktu tertentu.

Lebih dari itu, temuan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengindikasikan bahwa praktik kekerasan tersebut tidak terjadi secara insidental, melainkan berulang dan cenderung sistematis.

Fakta ini menempatkan persoalan bukan lagi pada perilaku individu semata, melainkan pada kegagalan sistem yang memungkinkan kekerasan berlangsung tanpa terdeteksi dalam waktu lama.

Di titik ini, kita dipaksa mengajukan pertanyaan mendasar: di mana negara ketika ruang aman anak justru berubah menjadi ruang ancaman?

Hukum Tidak Menyentuh Praktik

Secara normatif, Indonesia memiliki perangkat hukum yang relatif memadai dalam perlindungan anak. Undang-Undang Perlindungan Anak telah lama menggariskan kewajiban negara untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraan anak dalam segala bentuk pengasuhan, termasuk di luar lingkungan keluarga.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan kesenjangan yang lebar antara norma dan implementasi. Banyak lembaga penitipan anak beroperasi tanpa izin yang jelas, tanpa standar pengasuhan yang terukur, dan tanpa mekanisme pengawasan yang konsisten.

Dalam konteks ini, hukum seolah berhenti sebagai teks—ia tidak menjelma menjadi sistem yang hidup dan bekerja. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa persoalan utama bukanlah ketiadaan regulasi, melainkan absennya tata kelola.

Baca Juga:  Nuzululqur’an di Zaman Digital

Negara hadir dalam bentuk aturan, tetapi tidak hadir dalam bentuk pengawasan. Akibatnya, ruang-ruang privat seperti daycare berkembang tanpa kontrol yang memadai, menciptakan celah yang rentan disalahgunakan.

Kegagalan yang Berlapis

Jika ditelusuri lebih dalam, kasus ini mengandung kegagalan yang tidak tunggal, melainkan berlapis.

Pertama, kegagalan preventif. Tidak ada sistem verifikasi yang ketat terhadap pendirian dan operasional daycare.
Standar kelayakan, baik dari sisi fasilitas maupun kompetensi pengasuh, tidak diuji secara serius sebelum izin diberikan bahkan dalam banyak kasus, izin itu sendiri tidak pernah ada.

Kedua, kegagalan pengawasan. Daycare, meskipun berfungsi sebagai lembaga pengasuhan publik, tidak berada dalam pengawasan rutin yang terstruktur.

Inspeksi, jika ada, cenderung bersifat administratif, bukan substantif. Tidak ada audit berkala yang benar-benar menilai kualitas interaksi antara pengasuh dan anak.

Ketiga, kegagalan respons. Negara baru bergerak setelah kasus mencuat ke ruang publik dan menjadi perhatian media.
Ini menunjukkan bahwa sistem deteksi dini tidak berjalan. Tidak ada mekanisme yang memungkinkan kekerasan teridentifikasi sejak awal.

Kombinasi dari ketiga kegagalan ini menciptakan kondisi yang memungkinkan kekerasan berlangsung dalam diam—tanpa intervensi, tanpa koreksi.

Tanggung Jawab Negara

Dalam perspektif hukum, negara tidak bisa melepaskan diri dari tanggung jawab. Perlindungan anak bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga kewajiban konstitusional.

Negara memiliki apa yang dalam teori hukum disebut sebagai positive obligation. Kewajiban aktif untuk mencegah, mengawasi, dan menindak setiap bentuk pelanggaran terhadap hak anak.

Ketika kekerasan terjadi dalam lembaga yang secara sosial diakui dan secara implisit dilegitimasi, maka tanggung jawab negara tidak berhenti pada penindakan pelaku.

Baca Juga:  Kemiskinan kok Susah Hilang

Negara juga harus bertanggung jawab atas kegagalan sistem yang memungkinkan pelanggaran tersebut terjadi.
Pandangan ini sejalan dengan pernyataan KPAI yang menilai bahwa kasus daycare di Yogyakarta mencerminkan persoalan struktural.

Artinya, penyelesaian tidak cukup dengan pendekatan pidana semata. Diperlukan pembenahan sistemik yang menyentuh akar persoalan.

Sistem Gagal

Ada beberapa faktor yang dapat menjelaskan mengapa sistem perlindungan anak dalam konteks daycare gagal berfungsi.

Pertama, fragmentasi kewenangan. Pengelolaan daycare sering kali berada di wilayah abu-abu antara berbagai institusi dinas sosial, dinas pendidikan. Tanpa koordinasi yang jelas, pengawasan menjadi tidak efektif.

Kedua, minimnya standar nasional yang operasional. Meskipun terdapat pedoman umum, belum ada regulasi yang secara spesifik dan detail mengatur tata kelola daycare secara nasional.

Akibatnya, setiap daerah memiliki interpretasi yang berbeda, bahkan ada yang tidak memiliki standar sama sekali.

Ketiga, rendahnya kesadaran publik. Banyak orang tua memilih daycare berdasarkan kedekatan lokasi atau biaya, tanpa memiliki informasi yang cukup mengenai standar keamanan dan kualitas pengasuhan. Dalam situasi ini, transparansi menjadi kunci yang belum tersedia.

Pendekatan Reaktif ke Preventif

Kasus ini seharusnya menjadi titik balik dalam cara kita memandang perlindungan anak. Pendekatan yang selama ini dominan yakni reaktif tidak lagi memadai. Negara harus bergerak menuju pendekatan preventif yang sistematis.

Langkah pertama adalah membangun kerangka regulasi yang lebih spesifik. Daycare tidak bisa lagi diperlakukan sebagai usaha biasa. Ia harus diakui sebagai layanan publik dengan standar tinggi, karena menyangkut keselamatan anak.

Langkah kedua adalah memperkuat sistem lisensi dan pengawasan. Setiap daycare harus melalui proses verifikasi yang ketat sebelum beroperasi, serta menjalani evaluasi berkala yang transparan. Pengawasan tidak cukup dilakukan di atas kertas, tetapi harus menyentuh praktik sehari-hari.

Baca Juga:  Letter C Tak Berlaku Per 2 Februari 2026, Ini Makna Hukumnya

Langkah ketiga adalah memanfaatkan teknologi. Sistem pemantauan berbasis digital, seperti penggunaan kamera pengawas yang dapat diakses orang tua, dapat menjadi instrumen penting untuk meningkatkan transparansi.

Peran Orang Tua dan Masyarakat

Di sisi lain, perlindungan anak tidak bisa sepenuhnya diserahkan kepada negara. Orang tua dan masyarakat memiliki peran yang tidak kalah penting. Transparansi harus menjadi prinsip utama dalam pengasuhan anak di luar rumah.

Orang tua perlu memiliki akses terhadap informasi yang memadai mengenai daycare, termasuk izin operasional, standar pengasuhan, dan rekam jejak pengelola. Tanpa informasi tersebut, keputusan yang diambil akan selalu berada dalam kondisi ketidakpastian.

Masyarakat juga perlu didorong untuk lebih aktif dalam mengawasi lingkungan sekitar. Mekanisme pelaporan yang mudah dan aman harus tersedia, sehingga setiap indikasi kekerasan dapat segera ditindaklanjuti.

Mengembalikan Makna Perlindungan

Kasus daycare di Yogyakarta bukan hanya tentang pelanggaran hukum, tetapi tentang kegagalan kolektif dalam melindungi anak-anak.

Ia mengingatkan kita bahwa perlindungan anak tidak cukup dibangun di atas teks hukum, tetapi harus diwujudkan dalam sistem yang bekerja.

Negara tidak boleh lagi datang terlambat. Ia harus hadir sejak awal dalam bentuk regulasi yang jelas, pengawasan yang konsisten, dan respons yang cepat. Karena setiap keterlambatan bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi berpotensi menjadi luka yang membekas sepanjang hidup anak.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah negara tidak hanya dilihat dari pertumbuhan ekonomi atau stabilitas politik, tetapi dari kemampuannya menjaga yang paling rentan. Dan dalam konteks ini, tidak ada yang lebih rentan dan lebih berharga daripada anak-anak. (#)

Penyunting Sugeng Purwanto

KPK kembali mengemuka setelah muncul revisi undang-undangnya. Ini pertaruhan besar mengenai arah pemberantasan korupsi di Indonesia. Negara ini makin bersih atau malah bejat.
Opini

‎KPK kembali jadi bahasan posisinya setelah muncul revisi…