Opini

Candaan Berubah Jadi Kejahatan Seksual

63
×

Candaan Berubah Jadi Kejahatan Seksual

Sebarkan artikel ini
Candaan yang merendahkan bukanlah hal yang netral. Ia adalah bentuk kekerasan yang selama ini disamarkan dalam bahasa yang tampak ringan.
Ilustrasi

Candaan yang merendahkan bukanlah hal yang netral. Ia adalah bentuk kekerasan yang selama ini disamarkan dalam bahasa yang tampak ringan.

Oleh R. Arif Mulyohadi, Praktisi Hukum dan Akademisi, Institut Agama Islam Syaichona Mohammad Cholil Bangkalan dan Anggota Ikatan Cendekiawan Muslim (ICMI) Orwil Jatim

Tagar.co – Salah satu persoalan yang paling jarang dipertanyakan dalam kehidupan sosial kita menganggap wajar kebiasaan candaan yang merendahkan.

Komentar bernuansa seksual, gurauan yang mengobjektifikasi tubuh, hingga percakapan vulgar di ruang digital sering kali dianggap sebagai bagian dari interaksi yang wajar. Bahkan tidak sedikit yang menilainya sebagai tanda keakraban.

Namun di balik kewajaran tersebut, tersimpan persoalan yang jauh lebih serius. Apa yang selama ini disebut sebagai candaan ternyata kerap menjadi pintu masuk bagi pelecehan seksual verbal.

Ia tidak meninggalkan bekas fisik, tetapi menciptakan luka psikologis yang nyata. Ia tidak selalu disadari sebagai pelanggaran, tetapi berdampak langsung pada rasa aman dan martabat seseorang.

Di titik inilah kita menghadapi persoalan mendasar: ketidakmampuan kolektif dalam membedakan antara humor dan kekerasan. Masyarakat masih cenderung melihat pelecehan verbal sebagai sesuatu yang ringan, sementara hukum belum sepenuhnya hadir untuk memberikan batas yang tegas.

Menggeser Perspektif: Dari Niat ke Dampak

Selama ini, banyak orang menilai suatu ucapan berdasarkan niat pelaku. Selama tidak ada maksud untuk menyakiti, maka ucapan tersebut dianggap tidak bermasalah. Cara pandang ini problematik, karena mengabaikan pengalaman korban sebagai pusat penilaian.

Dalam pendekatan hukum modern, fokus tidak lagi semata pada niat, tetapi pada dampak yang ditimbulkan. Sebuah pernyataan dapat dikategorikan sebagai pelecehan jika menimbulkan perasaan terhina, direndahkan, atau terintimidasi, terlepas dari apakah pelaku bermaksud demikian atau tidak.

Baca Juga:  Nuzululqur’an di Zaman Digital

Pandangan ini sejalan dengan pemikiran Barda Nawawi Arief yang menekankan bahwa hukum pidana harus berkembang mengikuti dinamika masyarakat.

Bentuk kejahatan tidak lagi selalu bersifat fisik; ia dapat hadir dalam bentuk simbolik dan verbal yang sama merusaknya.

Sulistyowati Irianto mengingatkan kekerasan seksual tidak dapat dipersempit hanya pada tindakan fisik. Relasi kuasa dan dampak psikologis harus menjadi bagian dari analisis hukum.

Dengan demikian, candaan yang merendahkan tidak lagi bisa dianggap netral—ia adalah bentuk kekerasan yang terselubung.

Ruang Digital: Privasi yang Semu

Transformasi digital telah mengubah cara manusia berinteraksi. Namun, perubahan ini juga membawa konsekuensi yang tidak sederhana. Ruang digital menciptakan ilusi privasi, seolah-olah percakapan dalam grup tertutup atau forum tertentu tidak memiliki dampak hukum.

Padahal dalam praktiknya, ruang digital justru memperluas jangkauan dan dampak suatu tindakan. Satu komentar yang merendahkan dapat tersebar luas dalam hitungan detik, memperbesar dampak psikologis yang dialami korban.

Menurut Muladi, pertanggungjawaban pidana tidak ditentukan oleh lokasi perbuatan, tetapi oleh akibat yang ditimbulkan. Artinya, ruang privat tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari konsekuensi hukum.

Data empiris menunjukkan bahwa kekerasan berbasis gender di ruang digital mengalami peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

Laporan lembaga perlindungan perempuan menunjukkan bahwa pelecehan verbal menjadi salah satu bentuk kekerasan yang paling banyak dilaporkan.

Ini menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekadar anomali, melainkan fenomena struktural yang terus berkembang.

Kampus dan Paradoks Intelektual

Kasus yang terjadi pada awal April 2026 di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia memperlihatkan paradoks yang sulit diabaikan.

Peristiwa bermula dari percakapan dalam grup WhatsApp mahasiswa yang berisi komentar bernuansa seksual dan objektifikasi terhadap perempuan.

Kejadian ini berlangsung di Depok, sebuah kota yang selama ini identik dengan kehidupan akademik dan rasionalitas intelektual. Namun realitas yang muncul justru menunjukkan bahwa lingkungan pendidikan tidak kebal terhadap praktik kekerasan simbolik.

Baca Juga:  Kampus Terbelit Regulasi

Yang membuat kasus ini semakin ironis adalah latar belakang pelaku yang berasal dari fakultas hukum. Mereka memahami konsep norma dan sanksi, tetapi tidak mampu menerjemahkannya dalam perilaku sehari-hari. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara pengetahuan hukum dan kesadaran hukum.

Satjipto Rahardjo pernah menegaskan bahwa hukum tidak cukup diajarkan sebagai aturan, tetapi harus dihidupkan sebagai nilai. Tanpa internalisasi nilai, pendidikan hukum hanya menghasilkan individu yang memahami hukum secara teknis, tetapi tidak memiliki kepekaan moral.

Kasus ini sekaligus membongkar ilusi bahwa kampus adalah ruang yang steril dari pelanggaran. Justru sebaliknya, kampus dapat menjadi tempat reproduksi nilai-nilai yang problematik jika tidak disertai dengan pembinaan etika yang kuat.

Penegakan Hukum yang Tertatih

Salah satu persoalan paling krusial adalah lemahnya penegakan hukum dalam kasus pelecehan seksual verbal. Banyak kasus diselesaikan melalui mekanisme internal institusi, tanpa melibatkan proses hukum yang semestinya.

Pendekatan ini sering kali didasarkan pada pertimbangan pragmatis, seperti menjaga reputasi atau menghindari konflik. Namun, dampaknya sangat serius. Ketika pelanggaran tidak diproses secara hukum, maka muncul kesan bahwa tindakan tersebut tidak cukup serius untuk ditindak.

Kondisi ini berpotensi menciptakan impunitas. Pelaku tidak mendapatkan sanksi yang setimpal, sementara korban tidak memperoleh keadilan yang layak. Dalam jangka panjang, hal ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

Akar Masalah yang Terabaikan

Untuk memahami mengapa persoalan ini terus berulang, kita perlu melihat akar masalahnya secara lebih mendalam.

Pertama, terdapat budaya permisif yang masih kuat. Candaan bernuansa seksual sering dianggap sebagai bagian dari interaksi sosial yang normal.

Baca Juga:  Malam Ganjil

Kedua, terdapat ketidakjelasan dalam implementasi hukum. Meskipun regulasi sudah ada, interpretasinya masih beragam.

Ketiga, terdapat ketimpangan relasi kuasa yang membuat korban enggan melapor.

Keempat, terdapat rendahnya literasi hukum masyarakat, sehingga banyak orang tidak menyadari bahwa tindakan mereka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.

Keempat faktor ini saling berinteraksi dan menciptakan siklus yang sulit diputus.

Arah Perubahan: Menegaskan Batas, Mengubah Budaya

Mengatasi persoalan ini membutuhkan pendekatan yang komprehensif. Hukum harus diperkuat, tetapi perubahan budaya juga tidak kalah penting.

Penegasan norma hukum perlu dilakukan agar tidak menimbulkan multitafsir. Aparat penegak hukum harus memiliki pemahaman yang lebih baik tentang kekerasan seksual nonfisik. Institusi pendidikan harus berani mengambil langkah tegas, tidak hanya secara etik, tetapi juga secara hukum.

Di sisi lain, masyarakat perlu didorong untuk mengubah cara pandang terhadap candaan yang merendahkan. Apa yang selama ini dianggap biasa harus mulai dipertanyakan secara kritis.

Menolak Diam, Menegaskan Martabat

Pada akhirnya, persoalan pelecehan seksual verbal bukan sekadar isu hukum, tetapi juga isu kemanusiaan. Ia berkaitan dengan bagaimana kita memandang martabat orang lain dan sejauh mana kita bersedia melindunginya.

Candaan yang merendahkan bukanlah hal yang netral. Ia adalah bentuk kekerasan yang selama ini disamarkan dalam bahasa yang tampak ringan.

Pertanyaannya kini sederhana, tetapi mendasar: apakah kita akan terus mentoleransi, atau mulai menegaskan batas?

Jika kita memilih untuk diam, maka kita sedang membiarkan kekerasan itu terus hidup. Namun, jika kita berani menolak normalisasi, maka kita sedang membuka jalan bagi hukum yang lebih tegas dan masyarakat yang lebih beradab. (#)

Penyunting Sugeng Purwanto