Opini

Pidana Korporasi dalam KUHP Baru

30
×

Pidana Korporasi dalam KUHP Baru

Sebarkan artikel ini
Pidana Korporasi dalam Pasal 45 KUHP menegaskan bahwa berbagai bentuk badan hukum seperti PT, BUMN, koperasi, bahkan yayasan, bisa dikenakan sanksi hukum bila terbukti melakukan tindak pidana.
Ilustrasi

Pidana Korporasi dalam Pasal 45 KUHP menegaskan bahwa berbagai bentuk badan hukum seperti PT, BUMN, koperasi, bahkan yayasan, bisa dikenakan sanksi hukum bila terbukti melakukan tindak pidana.

Oleh Dr. R. Arif Mulyohadi, S.H., M.Hum, Praktisi Hukum dan Akademisi, Institut Agama Islam Syaichona Mohammad Cholil Bangkalan dan Anggota Ikatan Cendekiawan Muslim (ICMI) Orwil Jatim

Tagar.co – Pada Januari 2026, Indonesia memulai babak baru dalam dunia hukum dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Perubahan ini membawa beberapa konsep hukum baru, salah satunya adalah pengaturan tentang corporate criminal liability, atau tanggung jawab pidana korporasi.

Melalui KUHP yang baru, korporasi tidak lagi dianggap sebagai entitas yang hanya bertanggung jawab secara sipil, tetapi juga dapat dikenai pidana.

Ini menjadi tonggak penting karena korporasi kini memiliki kewajiban hukum yang lebih tegas dan jelas dalam dunia bisnis yang semakin kompleks.

Corporate Criminal Liability dan Relevansinya dalam Dunia Bisnis

Dalam KUHP yang baru, corporate criminal liability adalah suatu konsep yang mengakui bahwa korporasi bisa dimintai pertanggungjawaban pidana, baik melalui keputusan yang diambil oleh manajer, pengurus, atau melalui kebijakan yang diterapkan oleh perusahaan.

Ini berarti, jika suatu perusahaan terlibat dalam pelanggaran hukum, tidak hanya individu yang mengelola atau yang bertanggung jawab yang bisa dijatuhi pidana, tetapi juga badan hukum yang mereka kelola.

Salah satu pasal yang mengatur hal ini adalah Pasal 45 KUHP, yang menegaskan bahwa berbagai bentuk badan hukum seperti PT, BUMN, koperasi, bahkan yayasan, bisa dikenakan sanksi hukum bila terbukti melakukan tindak pidana.

Dengan kata lain, tidak ada lagi celah bagi korporasi untuk menghindari pertanggungjawaban hukum hanya karena statusnya sebagai entitas yang berdiri terpisah dari pengurusnya.

Secara praktis, corporate criminal liability mencakup segala tindakan yang dilakukan oleh korporasi dalam menjalankan usahanya, baik itu terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pekerja, pengurus, atau bahkan pihak ketiga yang mewakili perusahaan.

Baca Juga:  Tragedi Ngada, Rapuhnya Perlindungan Anak Miskin

Dalam pasal-pasal selanjutnya, seperti Pasal 46 hingga 48 KUHP, terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai siapa yang bisa dijadikan terdakwa dalam kasus korporasi dan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar korporasi dapat dipidana.

Intinya, korporasi dapat diminta pertanggungjawaban atas tindakan yang melanggar hukum yang memberi keuntungan bagi perusahaan tersebut, atau yang terjadi karena kurangnya pengawasan dan pencegahan dari pihak manajemen.

Perspektif Ahli Hukum 

Keputusan untuk mengakui korporasi sebagai subjek pidana ini dipandang sebagai langkah positif oleh beberapa ahli hukum Indonesia.

Prof. Dr. H. Ibrahim, SH., MH yang merupakan Guru Besar di bidang Hukum Pidana Universitas Indonesia, menilai bahwa perubahan ini sangat diperlukan untuk mengatasi potensi pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi besar yang selama ini tidak mendapat sanksi yang sebanding dengan dampak negatif yang ditimbulkan.

Ia mengatakan, “Dengan diterapkannya corporate criminal liability, setiap entitas bisnis yang melanggar hukum harus siap menghadapi konsekuensi hukum yang setimpal.”

Pendapat yang sama juga disampaikan oleh Dr. Sutan Remy Sjahdeini, pakar hukum pidana korporasi, yang menekankan, tanggung jawab pidana korporasi memberikan kepastian hukum bagi publik dan memastikan bahwa korporasi tidak bisa lolos begitu saja dari tanggung jawab sosial dan hukum atas tindakannya.

Menurutnya, penerapan ini juga bertujuan agar perusahaan tidak hanya berpikir tentang keuntungan finansial semata, namun juga mengenai dampak sosial dan legal yang mungkin timbul dari aktivitas mereka.

Kasus Nyata

Untuk menggambarkan dampak nyata dari corporate criminal liability, kita bisa merujuk pada beberapa kasus di masa lalu yang melibatkan perusahaan besar di Indonesia.

Salah satu contoh penting adalah kasus PT Natural Persada Mandiri, yang terbukti melakukan penambangan liar di kawasan hutan tanpa izin resmi.

Baca Juga:  Sextortion Deepfake, Hukum Lambat Menindak

Meskipun manajer dan pengurus perusahaan tersebut dijatuhi hukuman, korporasi itu sendiri juga dikenai sanksi pidana.

Kasus ini menjadi contoh jelas bagaimana sebuah korporasi dapat dipidana atas tindakan yang merugikan lingkungan dan melanggar peraturan yang ada, meskipun tidak ada satu individu pun yang secara langsung dipidana atas pelanggaran tersebut.

Kasus lainnya adalah kasus penyalahgunaan dana perusahaan oleh PT Bumi Rakyat yang melibatkan manipulasi laporan keuangan untuk menghindari pajak.

Hal ini mengarah pada tindak pidana korporasi yang dijatuhi sanksi denda besar oleh pengadilan, selain itu juga menyebabkan kerugian bagi negara dan masyarakat.

Tantangan yang Dihadapi Dunia Usaha

Meskipun pengaturan corporate criminal liability ini memberikan angin segar bagi upaya penegakan hukum, namun implementasinya bukan tanpa tantangan. Beberapa masalah yang dihadapi oleh dunia usaha antara lain:

Pertama, Struktur Bisnis yang Kompleks

Banyak perusahaan besar yang memiliki struktur organisasi yang kompleks, terdiri dari berbagai anak perusahaan dan cabang.

Hal ini sering kali menyulitkan untuk menentukan pihak mana yang harus bertanggung jawab dalam sebuah kasus pidana.

Dalam struktur yang rumit ini, sering kali sulit untuk memastikan siapa yang dapat dipertanggungjawabkan jika terjadi pelanggaran hukum.

Kedua, Sistem Kepatuhan Internal yang Lemah

Banyak perusahaan di Indonesia yang masih belum memiliki sistem compliance yang efektif.

Padahal, untuk mencegah tindak pidana korporasi, perusahaan harus memiliki mekanisme pencegahan yang jelas dan terintegrasi, seperti pelatihan internal, pengawasan yang ketat, dan audit kepatuhan yang dilakukan secara rutin.

Ketiga, M&A dan Restrukturisasi yang Memperumit Tanggung Jawab

Pada perusahaan yang melakukan merger dan akuisisi (M&A), masalah kepatuhan pidana sering kali ikut terbawa.

Korporasi baru yang lahir dari proses tersebut bisa jadi harus menanggung tanggung jawab dari pelanggaran yang dilakukan oleh entitas lama, apabila tidak ada pemisahan yang jelas.

Keempat, Solusi dan Rekomendasi Regulasi

Baca Juga:  Politik Bebas Aktif Memandang Perang Iran-Israel

Untuk memastikan corporate criminal liability dapat diterapkan dengan efektif dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha, ada beberapa solusi yang bisa dipertimbangkan:

Kelima, Program Kepatuhan Korporasi yang Wajib

Setiap korporasi di Indonesia harus diwajibkan memiliki program kepatuhan hukum yang terintegrasi, mencakup pelatihan untuk manajemen, pembuatan kebijakan anti-korupsi, serta sistem pengawasan dan pelaporan yang efisien.

Ini harus menjadi kewajiban yang diatur oleh peraturan pelaksana khusus, dan tidak hanya menjadi pilihan bagi perusahaan.

Keenam, Pedoman Pemidanaan Korporasi yang Jelas

Pemerintah perlu menyusun pedoman yang lebih rinci terkait dengan penjatuhan sanksi kepada korporasi, termasuk jenis denda, opsi alternatif seperti kerja sosial atau penghapusan izin usaha, dan ketentuan penghentian perkara (diversion) yang adil namun tetap tegas.

Hal ini akan memberikan kejelasan bagi pelaku usaha mengenai risiko hukum yang mereka hadapi.

Ketujuh, Peningkatan Kolaborasi Antara Lembaga Pengawas

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) perlu memperkuat koordinasi dalam pengawasan tindak pidana korporasi di sektor masing-masing.

Sinergi ini akan mempermudah penegakan hukum dan mencegah terjadinya pelanggaran yang merugikan masyarakat.

Penutup: Kepastian Hukum yang Seimbang

Perubahan yang dibawa oleh pengaturan corporate criminal liability dalam KUHP Baru adalah langkah besar untuk memastikan bahwa dunia usaha di Indonesia lebih bertanggung jawab terhadap dampak sosial dan hukum dari aktivitas mereka.

Meskipun ada tantangan yang harus dihadapi, seperti pengaturan yang lebih jelas tentang tanggung jawab pidana korporasi dan penyusunan regulasi pelaksana yang memadai, hal ini harus dipandang sebagai bagian dari upaya menciptakan ekosistem bisnis yang lebih transparan, adil, dan bertanggung jawab.

Jika dilaksanakan dengan baik, penerapan corporate criminal liability akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap korporasi dan menegakkan supremasi hukum di Indonesia. (#)

Penyunting Sugeng Purwanto

Opini

Detak jantung tidak pernah berhenti bekerja—tetapi kita sering…