Opini

Sextortion Deepfake, Hukum Lambat Menindak

×

Sextortion Deepfake, Hukum Lambat Menindak

Sebarkan artikel ini
Sextortion deepfake
R. Arif Mulyohadi

Sextortion deepfake menunjukkan wajah gelap dari teknologi: alat yang dirancang untuk kreativitas bisa dipakai untuk pemerasan. Yang dirusak bukan hanya dompet, tetapi kehormatan dan masa depan.

Oleh R. Arif Mulyohadi, Praktisi Hukum dan Akademisi, Institut Agama Islam Syaichona Mohammad Cholil Bangkalan dan Anggota Ikatan Cendekiawan Muslim (ICMI) Orwil Jatim

Tagar.co – Kita hidup di masa ketika wajah dan suara menjadi data yang beredar tanpa terasa. Foto profil, video kegiatan, potongan siaran langsung, bahkan rekaman suara di pesan singkat semuanya tersimpan dan dapat diakses siapa pun yang punya kemauan.

Pada titik tertentu, ruang digital membuat identitas kita lebih mudah dikenali, tetapi juga lebih mudah disalahgunakan.

Di sinilah sextortion deepfake tumbuh: pemerasan seksual dengan ancaman penyebaran video palsu yang seolah-olah menampilkan korban dalam adegan intim.

Bagi sebagian orang, deepfake terdengar seperti teknologi hiburan: mengganti wajah artis di video, meniru suara tokoh terkenal, atau membuat konten parodi. Namun pada tangan pelaku, deepfake berubah menjadi alat kekerasan psikologis.

Pelaku tidak perlu memiliki konten intim asli. Cukup foto korban dari media sosial, lalu memanfaatkan aplikasi yang semakin mudah dioperasikan.

Hasilnya adalah video palsu yang bagi orang awam terlihat meyakinkan. Ketika pelaku mengirimkan video itu dan berkata,“Saya sebar malam ini kalau Anda tidak menuruti,” korban tidak hanya berhadapan dengan ancaman, tetapi dengan ketakutan sosial: bagaimana jika keluarga percaya, atasan percaya, teman percaya, atau publik percaya? Di dunia yang digerakkan oleh viralitas, kebohongan sering lebih cepat daripada klarifikasi.

Modusnya sering sama: pelaku mendekati korban melalui DM atau chat, mengirimkan cuplikan video, lalu menuntut uang, meminta konten intim tambahan, atau meminta korban melakukan tindakan seksual tertentu. Mereka menekan korban dengan batas waktu singkat: 30 menit, 1 jam, “sekarang juga.”

Teknik ini sengaja dipakai untuk membuat korban panik, kehilangan logika, dan tidak sempat meminta bantuan. Dalam banyak kasus, korban akhirnya membayar atau menuruti, tetapi pemerasan tidak berhenti pelaku justru semakin berani karena tahu korban dapat dikendalikan.

Di sinilah pertanyaan publik muncul: mengapa penegakan hukum sering terasa lambat? Bukankah ini jelas kejahatan?

Jawabannya tidak sesederhana “aparat tidak bekerja.” Yang terjadi adalah benturan antara kejahatan digital yang berlari cepat dan sistem penegakan hukum yang bergerak bertahap.

Baca Juga:  Letter C Tak Berlaku Per 2 Februari 2026, Ini Makna Hukumnya

Hambatan Empat Titik

Hambatan utamanya biasanya muncul pada empat titik: ketepatan pasal, pembuktian digital, dinamika korban, dan respons platform.

Pertama, persoalan ketepatan pasal. Indonesia punya banyak instrumen hukum: KUHP, UU ITE, UU Pornografi, dan UU TPKS. Akan tetapi, sextortion deepfake bukan sekadar konten asusila.

Intinya adalah pemerasan pemaksaan melalui ancaman. Jika fokus penanganan hanya berhenti pada “hapus konten” atau “penyebaran pornografi,” maka inti kekerasannya bisa kabur.

Problem ini juga disorot lembaga kajian kebijakan hukum: perlindungan terhadap sextortion dinilai belum benar-benar memadai karena definisi pemerasan tradisional lebih sering ditautkan pada harta benda, padahal sextortion juga bisa berupa paksaan untuk memenuhi tuntutan seksual.

Ketika pasal yang dipilih tidak tepat, proses menjadi lamban: perdebatan unsur delik, tarik-menarik rumusan, hingga bolak-balik administratif yang pada akhirnya menghabiskan waktu korban—dan waktu adalah hal paling mahal dalam sextortion.

Kedua, persoalan pembuktian digital. Kejahatan ini biasanya dilakukan melalui akun palsu, nomor anonim, aplikasi terenkripsi, atau jaringan lintas negara.

Untuk membuktikan siapa pembuat deepfake, siapa pengirim ancaman, dan siapa penyebar, diperlukan rantai bukti elektronik yang kuat: tangkapan layar, log komunikasi, metadata, jejak perangkat, hingga permintaan data ke platform.

Pada sisi korban, sering kali bukti sudah terhapus karena panik, takut, atau karena pelaku menghapus akun.

Pada sisi aparat, tidak semua unit memiliki kapasitas forensik digital yang sama. Bahkan ketika aparat berkompeten, prosesnya tetap memerlukan prosedur formal yang tidak bisa dipercepat semata-mata karena korban terancam.

Akhirnya terjadi paradoks: korban butuh tindakan cepat, tetapi pembuktian memerlukan kehati-hatian dan prosedur.

Ketiga, persoalan posisi korban. Dalam kekerasan berbasis gender di ruang digital, korban sering menghadapi stigma.

Ketakutan terbesar bukan hanya konten menyebar, melainkan kemungkinan akan disalahkan. Banyak korban memilih diam karena takut pertanyaan yang menghakimi: “Kenapa foto Anda ada di internet?”, “Kenapa percaya orang?”, “Kenapa akun terbuka?”

Budaya menyalahkan korban membuat pelaporan tertunda. Padahal penundaan itu memberi ruang bagi pelaku: jejak digital makin sulit, konten makin luas, dan korban makin tertekan.

Baca Juga:  Mengejar Jambret Malah Jadi Tersangka, Ujian Keadilan KUHP Baru

Dalam sextortion, keterlambatan pelaporan bukan sekadar “telat”; ia bisa menjadi pembeda antara kasus yang dapat dihentikan cepat dan kasus yang terlanjur meluas.

Keempat, persoalan respons platform. Pada banyak kasus, langkah paling darurat adalah menghambat penyebaran: menghapus unggahan, membekukan akun, atau memutus distribusi.

Namun sistem pelaporan konten pada platform digital tidak selalu responsif untuk keadaan darurat.

Prosedur bisa berlapis, memerlukan verifikasi, dan memakan waktu. Sementara pelaku bisa memindahkan konten ke platform lain atau menyebarkannya melalui grup tertutup. Tanpa protokol takedown prioritas yang pro-korban, penanganan akan selalu tertinggal satu langkah di belakang pelaku.

Keempat titik ini menjelaskan mengapa penegakan hukum tampak lambat: bukan semata-mata karena kurang kemauan, melainkan karena sistem bekerja dengan logika prosedural, sedangkan pelaku bekerja dengan logika serangan cepat.

Namun penjelasan ini tidak boleh menjadi alasan untuk pasrah. Justru karena karakternya berbeda, kita butuh cara kerja baru: penanganan yang cepat, terkoordinasi, dan berpihak pada korban.

Di sinilah penting memahami bahwa sextortion deepfake bukan kasus kesusilaan biasa. Ini adalah kekerasan psikologis dan sosial.

Pemerintah pernah mengingatkan risiko penyalahgunaan deepfake untuk penipuan dan pornografi, bahkan menegaskan perempuan kerap menjadi target dalam muatan pornografi yang sengaja diciptakan melalui deepfake.

Peringatan ini seharusnya diterjemahkan menjadi strategi yang operasional: ketika pelaporan masuk, aparat harus punya peta langkah yang jelas bukan mencari-cari pintu mana yang tepat.

Tiga Agenda

Agar artikel ini tidak berhenti sebagai keluhan, ada tiga agenda yang masuk akal dan bisa dikerjakan.

Pertama, protokol darurat untuk korban sextortion. Korban harus memiliki akses cepat pada jalur pelaporan yang aman, mudah, dan tidak menghakimi.

Begitu laporan masuk, langkah awal harus standar: membantu korban mengamankan bukti (screenshot percakapan, tautan, akun pelaku, rekening, nomor), memberikan pendampingan psikologis dan hukum, serta mengoordinasikan permintaan takedown.

Dalam kondisi tertentu, pendampingan ini sama pentingnya dengan pemidanaan, karena korban sedang berada dalam situasi tekanan berat dan rentan membuat keputusan yang merugikan diri sendiri.

Kedua, penguatan kapasitas forensik digital dan koordinasi lintas lembaga. Untuk mengejar pelaku, aparat memerlukan kemampuan memeriksa rekayasa deepfake, melacak jejak akun, dan membangun rantai bukti elektronik yang valid.

Baca Juga:  Korupsi Chromebook Jadi Panggung Pertama KUHAP Baru

Ini bukan semata urusan alat, tetapi juga pelatihan, standar operasional, dan akses kerja sama dengan platform.

Jika kapasitas ini tidak merata, pelaku akan memilih lokasi dan korban yang paling mudah ditakuti, sementara penegakan hukum menjadi tidak konsisten.

Ketiga, kejelasan penerapan norma dan konsistensi penindakan. Kita tidak selalu butuh undang-undang baru, tetapi kita butuh kepastian bahwa instrumen yang ada menangkap inti kejahatan: pemerasan seksual berbasis ancaman penyebaran konten intim, termasuk konten yang direkayasa.

Ketika konstruksi hukumnya tegas, aparat tidak ragu menjerat pelaku; korban pun merasa yakin bahwa negara memihak pada keselamatan dan martabatnya.

Kajian hukum tentang sextortion deepfake menekankan adanya persoalan pembuktian dan kebutuhan kerangka penanganan yang jelas agar penegakan hukum tidak tersendat pada perdebatan teknis yang berlarut.

Pada titik ini, hal yang juga penting adalah edukasi publik. Banyak korban bertanya: “Apa yang harus saya lakukan ketika pelaku mengancam?”

Jawaban yang paling aman, secara umum, adalah: jangan menuruti permintaan pelaku, jangan mengirim konten tambahan, dan jangan terburu-buru mentransfer uang.

Simpan bukti, minta bantuan orang tepercaya, dan segera lapor pada kanal resmi. Pelaku mengandalkan ketakutan dan kecepatan; ketika korban mampu memperlambat ritme serangan dengan bantuan pendamping, peluang penanganan meningkat.

Sextortion deepfake menunjukkan wajah gelap dari teknologi: alat yang dirancang untuk kreativitas bisa dipakai untuk pemaksaan. Yang dirusak bukan hanya dompet, tetapi kehormatan dan masa depan. Karena itu, responnya tidak boleh setengah-setengah.

Takedown konten memang penting, tetapi yang lebih penting adalah menindak pemerasannya. Kita membutuhkan sistem yang bisa bergerak cepat tanpa mengorbankan ketelitian; sistem yang menjadikan korban sebagai pusat perlindungan, bukan sebagai objek kecurigaan; dan sistem yang memaksa platform ikut bertanggung jawab dalam keadaan darurat.

Kejahatan ini berlari. Jika hukum berjalan, korban yang akan jatuh lebih dulu. Negara tidak boleh tertinggal.

Di ruang digital yang kian liar, ukuran kehadiran negara bukan hanya pada berapa banyak pasal yang tersedia, melainkan pada seberapa cepat dan tegas negara melindungi warga ketika martabatnya disandera oleh video yang bahkan tidak pernah mereka buat. (#)

Penyunting Sugeng Purwanto