
Kampus bukan sekadar kantor pelayanan administrasi pendidikan. Ia adalah ruang publik ilmiah. Tempat pengetahuan tumbuh, diuji, diperdebatkan, dan dikembangkan.
Oleh R. Arif Mulyohadi, Praktisi Hukum dan Akademisi, Institut Agama Islam Syaichona Mohammad Cholil Bangkalan dan Anggota Ikatan Cendekiawan Muslim (ICMI) Orwil Jatim
Tagar.co – Suatu hari, seorang Kaprodi di salah satu kampus perguruan tinggi bercerita dengan nada setengah bercanda. Dia lebih sering membuka portal pelaporan daripada membuka jurnal ilmiah.
Dalam satu semester, data yang sama bisa diminta berkali-kali: untuk audit mutu, untuk akreditasi, untuk pelaporan pangkalan data, untuk evaluasi internal, dan untuk kebutuhan lain yang formatnya berbeda-beda.
Di ruang rapat, istilah bukti dukung lebih sering terdengar daripada peta riset atau perbaikan asesmen.
Anekdot seperti ini mungkin bukan data statistik, tetapi ia merekam suasana yang cukup luas: kampus sedang menghadapi gelombang regulasi yang semakin rapat, rinci, dan menuntut kepatuhan administratif yang tinggi.
Tentu, tidak adil jika semua regulasi dipandang sebagai beban. Banyak aturan lahir dari niat baik: menjaga standar mutu, melindungi mahasiswa, mencegah kekerasan, memperbaiki tata kelola, menutup celah penyimpangan.
Namun, ketika aturan datang bertubi-tubi dan berubah cepat, kampus bisa terjebak pada ritme kerja dari tenggat ke tenggat.
Di titik itulah pertanyaan besar mengemuka: apakah regulasi sedang memperkuat perguruan tinggi, atau justru menyusutkan otonominya pelan-pelan, melalui kepatuhan yang makin mengikat?
Otonomi Kampus Itu Prinsip
Dalam hukum pendidikan tinggi, otonomi bukan sekadar jargon. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menegaskan bahwa dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
Lebih jauh, UU tersebut menekankan kebebasan akademik sebagai kebebasan sivitas akademika untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan secara bertanggung jawab melalui Tridharma.
Bahasa undang-undang ini penting karena menempatkan kampus sebagai ruang ilmiah tempat pengetahuan tumbuh, diuji, diperdebatkan, dan dikembangkan.
Kampus bukan sekadar kantor pelayanan administrasi pendidikan. Ia adalah ruang publik ilmiah. Karena itu, otonomi tidak identik dengan “bebas tanpa batas”, tetapi juga tidak boleh direduksi menjadi “boleh mengatur diri sendiri sepanjang formatnya sama”.
Di sinilah banyak orang keliru. Otonomi sering diseret ke dua kutub ekstrem: dianggap sebagai kebebasan absolut yang menolak akuntabilitas; atau dianggap hanya label yang tidak punya konsekuensi.
Padahal, otonomi yang sehat justru mensyaratkan akuntabilitas: kampus wajib transparan, menjaga integritas akademik, memastikan pembelajaran bermutu, serta melindungi mahasiswa dan dosen. Persoalannya, akuntabilitas bisa dijalankan dengan cara yang cerdas atau dengan cara yang membebani tanpa menambah kualitas.
Aturan Menjadi Labirin
Tidak ada perguruan tinggi yang anti-standar. Penjaminan mutu, misalnya, pada dasarnya adalah jalan menuju perbaikan berkelanjutan.
Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 menegaskan penjaminan mutu sebagai proses sistemik: penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar pendidikan tinggi.
Di atas kertas, ini adalah prinsip yang masuk akal: mutu tidak lahir dari slogan, tetapi dari siklus kerja yang konsisten.
Namun, di lapangan, problem muncul ketika standar berubah menjadi tumpukan prosedur yang tidak sinkron.
Satu data diminta berkali-kali, satu bukti dipakai untuk beberapa kepentingan dengan format yang berbeda, dan satu kegiatan akademik harus dibungkus dalam banyak lapisan administrasi. Ketika ini terjadi, regulasi tak lagi berfungsi sebagai pagar yang menjaga, melainkan labirin yang melelahkan.
Pada fase ini, kampus mulai mengembangkan insting bertahan hidup: mengamankan administrasi lebih dulu.
Karena dalam banyak situasi, risiko yang terasa paling dekat bukan rendahnya kualitas pembelajaran, melainkan konsekuensi administratif nilai akreditasi turun, temuan audit, atau sanksi tertentu.
Akibatnya, pekerjaan yang seharusnya menjadi jantung kampus mengajar dengan baik, meneliti secara serius, membimbing mahasiswa terdorong ke pinggir oleh pekerjaan mengejar format.
Ini bukan keluhan romantik. Ini persoalan tata kelola. Jika energi organisasi habis untuk kepatuhan prosedural, maka organisasi kehilangan kapasitas untuk inovasi. Yang paling berbahaya bukan “kampus sibuk”, melainkan kampus sibuk pada hal yang tidak menambah mutu secara nyata.
Otonomi Semu
Di sinilah muncul gejala yang bisa disebut sebagai otonomi semu. Secara formal, perguruan tinggi disebut otonom mengatur kurikulum, pembelajaran, kebijakan internal.
Tetapi dalam praktik, keputusan akademik sering diarahkan oleh kepatuhan terhadap indikator yang sangat rinci dan seragam.
Kampus seolah punya ruang memilih, tetapi pada kenyataannya hanya memilih “cara memenuhi format”.
Ketika mekanisme kepatuhan terlalu dominan, inovasi pembelajaran mudah mandek. Banyak program studi ingin memperkaya metode asesmen, memperbarui kurikulum sesuai kebutuhan lokal, atau membangun kemitraan yang lincah.
Namun, langkah-langkah ini sering tertahan oleh pertanyaan sederhana tetapi mematikan kreativitas: “Apakah ini sesuai format?” Bukan “Apakah ini meningkatkan kualitas belajar?”
Titik kritisnya: mutu bergeser dari substansi ke administrasi. Dokumen menjadi tujuan, bukan alat. Kampus menjadi rapi di atas kertas, tetapi belum tentu kuat di ruang kelas dan laboratorium.
Overreach
Dalam kacamata hukum tata negara, kehadiran negara dalam pendidikan tinggi memang tidak bisa dihapus. Pendidikan tinggi menyangkut kepentingan publik: akses warga negara, penggunaan anggaran, perlindungan mahasiswa, dan kualitas layanan pendidikan.
Tetapi, kehadiran negara harus proporsional. Ia mengatur hal yang prinsipil dan menjamin hak, tanpa mencampuri substansi keilmuan.
Di ruang peradilan konstitusional, frasa seperti “kebebasan akademik” dan “otonomi keilmuan” bukan sekadar hiasan.
Dalam risalah perkara pengujian undang-undang terkait pendidikan tinggi (2025), isu kebebasan akademik dan otonomi keilmuan muncul sebagai prinsip yang harus dijunjung dalam pendidikan profesi sebagai bagian dari sistem pendidikan tinggi.
Pesan implisitnya jelas: negara boleh menata sistem, tetapi prinsip akademik tidak boleh dikorbankan.
Di sisi lain, diskursus ahli hukum juga mengingatkan risiko lain: ketika desain kebijakan dan tata kelola mendorong komersialisasi atau logika korporasi dalam pengelolaan pendidikan tinggi, akses dan keadilan dapat terdorong ke pinggir.
Kajian akademik di bidang hukum pernah mencatat kekhawatiran bahwa rezim tata kelola tertentu dapat membuka ruang komersialisasi pendidikan tinggi melalui kenaikan biaya, sehingga akses bagi masyarakat melemah.
Ini mengingatkan kita: regulasi bukan hanya soal mutu, tetapi juga soal orientasi, apakah pendidikan tinggi diposisikan sebagai hak publik atau sebagai layanan yang makin mahal.
Dengan kata lain, kritik terhadap tsunami regulasi tidak harus berarti menolak regulasi. Kritiknya adalah pada cara regulasi bekerja: apakah ia mendorong kualitas dan keadilan, atau justru memperbanyak beban tanpa hasil yang sepadan.
Mungkin ada yang bertanya: bukankah ini urusan internal kampus? Tidak sesederhana itu. Jika kampus kehilangan ruang bernapas, dampaknya menyentuh masyarakat luas.
Pertama, kualitas lulusan. Ketika dosen lebih banyak mengurus pelaporan daripada memperbarui materi ajar dan asesmen, kualitas pembelajaran berisiko stagnan.
Kedua, riset dan inovasi. Jika peneliti terlalu tersita urusan administratif, produktivitas riset dan kontribusi inovasi bisa menurun.
Ketiga, biaya sosial. Ketika tata kelola tidak efisien, beban bisa bergeser ke mahasiswa: layanan lambat, pengalaman belajar kurang bermakna, bahkan biaya pendidikan meningkat melalui mekanisme tertentu.
Jadi, perdebatan otonomi dan regulasi bukan sekadar wacana elit akademik. Ia menyangkut kualitas sumber daya manusia bangsa.
Jalan Tengah
Kita membutuhkan jalan tengah yang realistis: negara hadir menjaga kepentingan publik, kampus tetap berdaulat dalam urusan ilmiah, dan mutu diukur dari dampak bukan sekadar kepatuhan.
Ada empat langkah yang dapat didorong.
Pertama, harmonisasi aturan dan integrasi pelaporan.
Jika satu data bisa digunakan untuk banyak kepentingan, maka desain pelaporan harus terintegrasi.
Duplikasi harus dipangkas. Ini bukan menurunkan standar, melainkan menyehatkan sistem. Kampus akan punya lebih banyak waktu untuk pekerjaan akademik tanpa mengurangi transparansi.
Kedua, menggeser fokus dari evidence of compliance ke evidence of learning.
Dokumen tetap penting. Tetapi bukti mutu yang paling meyakinkan bukan setebal map, melainkan bukti bahwa pembelajaran meningkat: capaian kompetensi yang terukur, portofolio karya mahasiswa, kualitas asesmen, umpan balik pengguna lulusan, dan perbaikan kurikulum berbasis data. Siklus penjaminan mutu yang diamanatkan regulasi seharusnya diarahkan pada hal-hal ini.
Ketiga, melindungi kebebasan akademik dalam praktik, bukan hanya dalam teks.
Undang-Undang sudah memberi dasar kuat tentang kebebasan akademik dan otonomi keilmuan. Tantangannya: kebijakan turunan dan instrumen evaluasi jangan sampai mengintervensi substansi keilmuan. Standar seharusnya menilai kualitas proses dan hasil, bukan menyeragamkan cara berpikir ilmiah.
Keempat, akuntabilitas yang proporsional dan berbasis risiko.
Tidak semua temuan administratif memiliki bobot yang sama. Kesalahan kecil pada format tidak boleh diperlakukan setara dengan pelanggaran integritas akademik atau praktik yang merugikan mahasiswa.
Evaluasi dan sanksi harus berorientasi pada dampak dan risiko. Prinsip ini penting agar energi kampus tidak habis pada hal remeh, tetapi fokus pada perbaikan yang substansial.
Ruang Bernapas
Tsunami regulasi, jika dibaca dengan jernih, sebenarnya memberi dua pesan sekaligus. Negara sedang gelisah: mutu harus dijaga, warga kampus harus dilindungi, tata kelola harus bersih.
Kampus juga gelisah: kebebasan akademik dan kreativitas ilmiah jangan dipersempit oleh tumpukan kepatuhan. Dua kegelisahan ini sama-sama sah.
Yang kita perlukan adalah kesepakatan baru: regulasi yang cerdas dan proporsional, serta otonomi yang akuntabel.
Kampus tidak boleh berlindung di balik otonomi untuk menghindari evaluasi. Tetapi negara juga tidak boleh menjadikan kampus sekadar mesin administrasi yang bergerak mengikuti format.
Pada akhirnya, kampus yang kuat bukan kampus yang paling tebal dokumennya, melainkan kampus yang bisa membuktikan dampaknya: pembelajaran yang bermutu, riset yang relevan, pengabdian yang nyata, dan lulusan yang berdaya saing sekaligus berintegritas.
Regulasi harus kembali pada fungsi utamanya: menjaga kepentingan publik tanpa mematikan nyala akademik.
Dan otonomi harus diperlakukan bukan sebagai hadiah yang bisa dicabut sewaktu-waktu, melainkan sebagai syarat agar perguruan tinggi tetap menjadi rumah ilmu pengetahuan tempat bangsa ini menyiapkan masa depannya. (#)
Penyunting Sugeng Purwanto












