Opini

Pengangguran dan Kriminalitas

25
×

Pengangguran dan Kriminalitas

Sebarkan artikel ini
Pengangguran dan kriminalitas tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan yang terpisah. Keduanya merupakan bagian dari satu sistem yang saling terkait.
Antre melamar pekerjaan.

Pengangguran dan kriminalitas tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan yang terpisah. Keduanya merupakan bagian dari satu sistem yang saling terkait. Ketika sistem tersebut tidak berjalan dengan baik, maka dampaknya akan dirasakan di berbagai sektor, termasuk hukum.

Oleh R. Arif Mulyohadi, Praktisi Hukum dan Akademisi, Institut Agama Islam Syaichona Mohammad Cholil Bangkalan dan Anggota Ikatan Cendekiawan Muslim (ICMI) Orwil Jatim

Tagar.co – Pengangguran dan kriminalitas sering dipandang sebagai dua persoalan yang berdiri sendiri. Padahal dalam realitas sosial, keduanya saling terhubung secara erat dan membentuk lingkaran yang sulit diputus.

Ketika kesempatan kerja menyempit, tekanan ekonomi meningkat, dalam kondisi demikian, sebagian individu terdorong untuk mengambil jalan pintas yang berujung pada pelanggaran hukum.

Data dari Badan Pusat Statistik menunjukkan, pengangguran masih didominasi oleh usia produktif. Pada saat yang sama, laporan dari Kepolisian memperlihatkan, sebagian pelaku kejahatan berasal dari kelompok ekonomi rentan.

Fakta ini bukan sekadar angka, melainkan cerminan kegagalan sistem dalam menyediakan jaring pengaman sosial yang memadai.

Persoalan ini sering disederhanakan menjadi isu moral individu. Pelaku kejahatan dianggap sepenuhnya bertanggung jawab tanpa melihat konteks sosial yang melatarbelakanginya.

Di sinilah letak masalahnya. Negara cenderung melihat gejala, bukan akar persoalan.

Keterpaksaan Struktural

Dalam banyak kasus, kejahatan kecil seperti pencurian atau penipuan bukanlah tindakan yang muncul secara tiba-tiba.

Ia merupakan akumulasi dari tekanan ekonomi yang berkepanjangan. Ketika kebutuhan dasar tidak terpenuhi, sementara akses terhadap pekerjaan sangat terbatas, individu berada dalam situasi yang oleh para ahli disebut sebagai kondisi “tertekan secara struktural.

Pemikiran Robert K. Merton menjadi relevan untuk menjelaskan fenomena ini. Ia menegaskan bahwa ketimpangan antara tujuan hidup yang diidealkan masyarakat dan keterbatasan akses terhadap cara yang sah untuk mencapainya dapat mendorong individu pada perilaku menyimpang.

Baca Juga:  Reformasi Hukum, Menguji Janji KUHAP Baru

Dalam konteks Indonesia, tujuan hidup seperti kesejahteraan dan stabilitas ekonomi sering kali tidak diiringi dengan peluang kerja yang memadai.

Kondisi ini menciptakan dilema. Di satu sisi, masyarakat dituntut untuk hidup layak; di sisi lain, sistem tidak menyediakan sarana yang cukup untuk mencapainya.

Dalam situasi seperti ini, kejahatan bukan lagi sekadar pilihan bebas, melainkan respons terhadap tekanan yang terus-menerus.

Negara Hadir Terlambat

Salah satu kritik utama terhadap sistem hukum di Indonesia adalah kecenderungannya yang reaktif. Negara baru bertindak ketika pelanggaran sudah terjadi. Penegakan hukum lebih menitikberatkan pada penghukuman, bukan pencegahan.

Pemikiran Satjipto Rahardjo memberikan perspektif penting. Ia menekankan, hukum seharusnya bersifat progresif, yaitu mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara substantif, bukan sekadar menjalankan aturan secara formal.

Dalam konteks ini, hukum tidak cukup hanya menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga harus berperan dalam mencegah munculnya kejahatan itu sendiri.

Sayangnya, praktik yang terjadi justru sebaliknya. Banyak kasus kejahatan kecil berujung pada hukuman penjara, sementara akar persoalan seperti pengangguran dan kemiskinan tidak tersentuh.

Akibatnya, penjara tidak menjadi solusi, melainkan bagian dari siklus masalah. Setelah keluar dari penjara, mantan narapidana sering kali menghadapi stigma sosial dan kesulitan mendapatkan pekerjaan, yang pada akhirnya meningkatkan risiko residivisme.

Pandangan Muladi memperkuat kritik ini. Ia menegaskan, kebijakan kriminal tidak dapat berdiri sendiri. Ia harus terintegrasi dengan kebijakan sosial. Tanpa integrasi tersebut, hukum pidana hanya akan menjadi alat represif yang tidak efektif dalam jangka panjang.

Regulasi dan Realitas

Masalah pengangguran di Indonesia tidak semata-mata disebabkan oleh kurangnya lapangan kerja, tetapi juga oleh ketidaksesuaian antara kompetensi tenaga kerja dan kebutuhan industri.

Baca Juga:  Ramadan Menguatkan Literasi Al-Qur’an

Fenomena ini semakin kompleks di era disrupsi teknologi, di mana banyak pekerjaan konvensional tergantikan oleh otomatisasi.

Selain itu, kebijakan ketenagakerjaan sering kali berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi, pemerintah ingin menciptakan iklim investasi yang kondusif. Di sisi lain, perlindungan terhadap pekerja harus tetap dijaga.

Ketidakseimbangan dalam mengelola dua kepentingan ini dapat berujung pada meningkatnya angka pengangguran.

Pandangan Lawrence M. Friedman tentang sistem hukum dapat membantu memahami persoalan ini. Ia menyatakan, keberhasilan hukum ditentukan oleh tiga aspek: struktur, substansi, dan budaya hukum.

Dalam konteks ketenagakerjaan, masalah tidak hanya terletak pada regulasi, tetapi juga pada implementasi dan budaya kebijakan yang belum sepenuhnya responsif terhadap perubahan sosial.

Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dalam beberapa sektor industri menunjukkan bahwa sistem ketenagakerjaan kita masih rentan.

Ketika pekerja kehilangan pekerjaan tanpa jaminan yang memadai, dampaknya tidak hanya dirasakan secara ekonomi, tetapi juga secara sosial dan hukum.

Tidak Berpihak pada yang Lemah

Fenomena kriminalitas di Indonesia sering kali tidak bisa dilepaskan dari ketimpangan sosial. Kelompok masyarakat dengan akses ekonomi terbatas cenderung lebih rentan terlibat dalam kejahatan, baik sebagai pelaku maupun korban.

Namun yang menjadi persoalan adalah bagaimana hukum merespons fenomena ini. Banyak kasus menunjukkan, pelaku kejahatan kecil mendapatkan hukuman yang relatif berat, sementara kejahatan besar yang melibatkan kekuatan ekonomi dan politik tidak selalu ditangani dengan tegas. Hal ini memunculkan persepsi bahwa hukum tidak berjalan secara adil.

Jimly Asshiddiqie menekankan, keadilan hukum harus berjalan seiring dengan keadilan sosial. Tanpa keadilan sosial, hukum akan kehilangan legitimasi di mata masyarakat.

Baca Juga:  Separuh Ramadan Tersisa

Dalam konteks ini, kriminalisasi kemiskinan menjadi isu yang perlu mendapat perhatian serius.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap hukum akan semakin menurun. Ketika masyarakat tidak lagi percaya pada sistem hukum, stabilitas sosial pun akan terancam.

Masalah Berulang

Persoalan pengangguran dan kriminalitas bukanlah masalah baru. Namun hingga kini belum ditemukan solusi yang efektif.

Pertama, pendekatan kebijakan masih bersifat sektoral. Kebijakan ketenagakerjaan, kebijakan sosial, dan kebijakan hukum berjalan sendiri-sendiri tanpa koordinasi yang kuat. Akibatnya, solusi yang dihasilkan bersifat parsial dan tidak menyentuh akar masalah.

Kedua, orientasi kebijakan masih jangka pendek. Penanganan kriminalitas lebih difokuskan pada penindakan daripada pencegahan. Padahal, pencegahan memerlukan investasi jangka panjang, seperti pendidikan, pelatihan kerja, dan pembangunan sistem jaminan sosial.

Ketiga, kurangnya keberanian untuk melakukan reformasi struktural. Perubahan kebijakan sering kali terhambat oleh kepentingan politik dan ekonomi. Akibatnya, sistem yang tidak efektif terus dipertahankan.

Mengubah Cara Pandang

Pengangguran dan kriminalitas tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan yang terpisah. Keduanya merupakan bagian dari satu sistem yang saling terkait. Ketika sistem tersebut tidak berjalan dengan baik, maka dampaknya akan dirasakan di berbagai sektor, termasuk hukum.

Negara perlu mengubah pendekatan dari reaktif menjadi preventif. Hukum harus menjadi alat untuk menciptakan keadilan sosial, bukan sekadar menghukum pelanggaran.

Kebijakan ketenagakerjaan harus mampu menjawab tantangan zaman, sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat.

Jika tidak ada perubahan yang signifikan, maka kita akan terus menyaksikan pola yang sama: pengangguran meningkat, kriminalitas bertambah, dan hukum terus bekerja tanpa pernah benar-benar menyelesaikan persoalan.

Itu artinya kita terus membiarkan kondisi yang melahirkan kejahatan tetap ada. (#)

Penyunting Sugeng Purwanto