
Pekerja Rumah Tangga butuh waktu 22 tahun untuk diakui status hukumnya di negeri ini. RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga mandek di DPR. Dianggap tak penting.
Oleh Anang Dony Irawan, Dosen Umsura
Tagar.co – Lamanya proses perubahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang merupakan cerminan nyata dari kompleksitas politik legislasi di Indonesia.
Sejak pertama kali diusulkan pada 2004 oleh jaringan masyarakat sipil, hingga akhirnya disahkan DPR pada Selasa, 21 April 2026. Perjalanan lebih dari dua dekade ini tidak dapat dipandang sebagai proses yang wajar dalam kerangka kebutuhan perlindungan hukum yang mendesak.
Dari perspektif perundang-undangan, durasi yang panjang ini menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam fungsi legislasi, khususnya terkait penentuan prioritas, konsistensi politik hukum, dan keberpihakan terhadap kelompok rentan.
RUU PPRT sempat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), dibahas, lalu terhenti, dan kembali dihidupkan.
Pola ini mengindikasikan bahwa mekanisme perencanaan legislasi belum sepenuhnya efektif dalam menjamin kesinambungan pembahasan suatu rancangan undang-undang.
Salah satu faktor utama yang menyebabkan lambannya proses ini adalah rendahnya political will pada periode-periode sebelumnya.
Isu pekerja rumah tangga kerap dianggap sebagai isu domestik yang tidak mendesak secara politik, sehingga kalah prioritas dibandingkan regulasi lain yang lebih strategis secara ekonomi atau kekuasaan.
Akibatnya, jutaan pekerja rumah tangga harus menunggu tanpa kepastian perlindungan hukum selama bertahun-tahun.
Selain itu, karakteristik relasi kerja domestik yang bersifat privat turut menjadi tantangan dalam perumusan norma.
Negara harus berhati-hati dalam mengatur ruang domestik tanpa dianggap terlalu mengintervensi ranah pribadi warga negara.
Tarik-menarik antara perlindungan hukum dan penghormatan terhadap privasi ini turut memperlambat proses legislasi.
Dari sisi teknis perundang-undangan, lamanya pembahasan juga dapat dipengaruhi oleh dinamika substansi.
Perdebatan mengenai definisi pekerja rumah tangga, mekanisme perekrutan, hubungan kerja, hingga model pengawasan memerlukan waktu untuk mencapai kesepakatan politik.
Namun demikian, lamanya perdebatan tidak boleh menjadi justifikasi atas tertundanya perlindungan hak-hak dasar warga negara.
Hukum Adat
Fenomena ini tidak berdiri sendiri. Beberapa rancangan undang-undang lain, seperti RUU Masyarakat Hukum Adat, juga mengalami nasib serupa mandek dalam waktu yang panjang meskipun memiliki urgensi tinggi.
Hal ini memperlihatkan adanya persoalan struktural dalam sistem legislasi nasional yang cenderung reaktif, bukan proaktif.
Dari sudut pandang perlindungan hukum, keterlambatan ini memiliki konsekuensi serius. Selama lebih dari 20 tahun, pekerja rumah tangga berada dalam kondisi tanpa kepastian hukum, rentan terhadap eksploitasi, kekerasan, dan diskriminasi tanpa mekanisme perlindungan yang memadai.
Dengan kata lain, keterlambatan legislasi sama artinya dengan penundaan keadilan (justice delayed is justice denied).
Meski demikian, pengesahan UU PPRT tetap patut dilihat sebagai capaian penting. Ia menjadi bukti bahwa advokasi masyarakat sipil yang konsisten dapat mendorong perubahan hukum, meskipun membutuhkan waktu yang panjang.
Namun pengalaman ini harus menjadi pelajaran bagi pembentuk undang-undang agar ke depan lebih responsif dan tidak mengabaikan urgensi perlindungan kelompok rentan.
Lamanya proses RUU menjadi UU dalam kasus PPRT bukan hanya soal waktu, tetapi soal komitmen negara dalam menghadirkan keadilan.
Hukum yang baik bukan hanya diukur dari kualitas substansinya, tetapi juga dari ketepatan waktu kehadirannya bagi mereka yang membutuhkan. (#)
Penyunting Sugeng Purwanto












