OpiniUtama

Reformasi Polri dan Ujian Keberanian Politik

104
×

Reformasi Polri dan Ujian Keberanian Politik

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Mohammad Nurfatoni/AI

Ada 3.000 halaman laporan Komisi Percepatan Reformasi Polri yang memetakan masalah kepolisian. Namun reformasi Polri bukan soal data, melainkan keberanian politik untuk mengubah struktur kekuasaan yang selama ini bertahan.

Catatan Ahmadie Thaha; Kolumnis

Tagar.co – 3.000 halaman itu akhirnya tiba di meja Presiden Prabowo Subianto. Tebal, berat. Dan seperti semua dokumen negara, ia penuh harapan sekaligus kecemasan.

Yang disampaikan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (KPR Polri) itu bukan sekadar laporan. Ini semacam pengakuan tak langsung bahwa persoalan kepolisian kita memang tidak bisa diselesaikan dengan catatan tempel atau rapat koordinasi sambil minum kopi.

Baca juga: Reformasi Kepolisian: Rekonstruksi Mental Kelembagaan, Bukan Restrukturisasi Jabatan

Kalau butuh 3.000 halaman laporan, berarti masalah karut marut kepolisian bukan lagi benang kusut, tetapi sudah seperti kabel listrik satu kota yang selama ini saling silang tanpa peta.

Anda tahu, KPR Polri dibentuk langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 7 November 2025. Lembaga ini merupakan lembaga nonstruktural dengan mandat yang jelas: mempercepat reformasi kelembagaan, meningkatkan profesionalisme, dan membenahi tata kelola Polri.

Dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie, dengan anggota seperti Mahfud MD, Yusril Ihza Mahendra, Supratman Andi Agtas, Otto Hasibuan, Ahmad Dofiri, serta figur-figur berpengalaman seperti Idham Azis dan Badrodin Haiti, komisi ini bekerja dalam rentang waktu delapan bulan.

Delapan bulan—cukup panjang untuk membedah luka lama, tetapi juga cukup singkat untuk tidak sempat berdebat terlalu lama dengan kepentingan. Hingga akhirnya, pada 5 Mei 2026, mereka tiba di tahap akhir dengan menyerahkan laporan akhir kepada Presiden di Istana Merdeka.

Baca Juga:  Infus Muhammadiyah: Dari Cairan Medis ke Kedaulatan Bangsa

Mereka merangkum enam rekomendasi utama. Salah satunya, yang mengunci: mempertahankan kedudukan Polri di bawah Presiden. Juga, membatasi penempatan personel di luar struktur. Catat: “membatasi”, bukan melarang.

Rekomendasi lainnya: memperkuat Kompolnas sebagai pengawas, mendorong demiliterisasi, merevisi Undang-Undang Polri beserta puluhan regulasi turunannya, serta menjaga mekanisme persetujuan DPR dalam pengangkatan Kapolri.

Dengan kata lain, kerja komisi ini bukan sekadar memetakan masalah, tetapi sudah menyentuh desain solusi. Rakyat tinggal menunggu, apakah arah yang dirumuskan itu benar-benar dijalankan Presiden, atau berhenti sebagai cetak biru yang rapi namun tak pernah diwujudkan.

Kerja komisi ini juga mencerminkan satu hal yang sering kita anggap remeh: mendokumentasikan penyakit secara jujur. 3.000 halaman itu bukan sekadar angka; ia adalah autopsi institusi.

Ada pula delapan buku catatan verbatim suara masyarakat, ditambah ringkasan kebijakan. Itu menunjukkan bahwa diagnosis atas “penyakit” kepolisian sudah cukup lengkap. Ini bukan lagi soal “kira-kira ada masalah”, tetapi “ini daftar masalahnya, dari hulu sampai hilir”.

Namun di situlah ironi reformasi kita sering bermula: kita sangat teliti dalam mendiagnosis, tetapi sering kabur ketika masuk ke ruang operasi.

Sebab pertanyaan sesungguhnya bukan pada tebalnya laporan, melainkan pada keberanian menyentuh jantung persoalan. Dan jantung itu bernama Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga:  Pasar Modal Bukan Barak Militer: Empat Rekomendasi

Selama fondasi ini hanya ditambal sulam, maka reformasi akan seperti mengecat ulang rumah yang fondasinya retak: terlihat baru, tetapi tetap rapuh.

Maka, kalau komisi ini sungguh-sungguh bekerja sebagai “percepatan reformasi”, hasilnya tidak boleh berhenti pada rekomendasi normatif seperti peningkatan pelayanan atau pembenahan karier. Itu penting, tetapi itu kosmetik. Reformasi yang sejati harus masuk ke desain kekuasaan.

Pertama, soal batas kewenangan. Polri tidak boleh menjadi institusi yang “serba bisa”.

Dalam teori negara hukum modern, kekuasaan yang terlalu luas tanpa pemisahan fungsi akan melahirkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan.

Ketika satu institusi serba bisa—menyelidik, menyidik, memantau, bahkan memengaruhi ruang siber dan intelijen—maka ia tidak lagi sekadar penegak hukum, melainkan ekosistem kekuasaan itu sendiri. Di sinilah revisi undang-undang harus berani menyederhanakan, bukan memperluas.

Kedua, soal pengawasan. Ini titik yang paling sering disebut publik, tetapi paling jarang diselesaikan. Pengawasan internal, seberapa canggih pun, selalu punya keterbatasan. Ia seperti cermin di ruang gelap—refleksi ada, tetapi cahaya tidak cukup.

Maka pengawasan eksternal harus diperkuat secara struktural, bukan sekadar simbolik. Bukan hanya memberi saran kepada Presiden, tetapi memiliki kewenangan nyata untuk mengoreksi, bahkan menghukum.

Ketiga, soal akuntabilitas dalam penggunaan kekuatan. Polisi adalah satu-satunya institusi sipil yang diberi legitimasi untuk menggunakan kekerasan secara sah.

Itu bukan privilese kecil, itu mandat paling berbahaya dalam negara. Maka setiap penggunaan kekuatan harus bisa ditelusuri, diuji, dan—jika perlu—dipertanggungjawabkan di luar institusinya sendiri. Tanpa ini, hukum berubah menjadi alat, bukan prinsip.

Baca Juga:  Memulai Puasa Ramadan di Tanggal Global

Keempat, soal relasi dengan kekuasaan politik. Ini yang sering tidak tertulis, tetapi sangat terasa.

Polri harus dirancang sebagai institusi profesional, bukan perpanjangan tangan kekuasaan. Jika desain undang-undang membuka celah bagi intervensi politik—baik langsung maupun halus—maka seluruh reformasi hanya akan menjadi latihan administratif tanpa makna substantif.

Dan kelima, soal fokus fungsi. Kepolisian seharusnya kembali ke mandat dasarnya: menjaga keamanan dan ketertiban, melindungi, mengayomi, dan menegakkan hukum.

Ketika ia masuk terlalu jauh ke wilayah-wilayah lain—dari intelijen luas hingga tata kelola ruang sipil—maka ia kehilangan kejernihan fungsi. Seperti pisau serbaguna: bisa melakukan banyak hal, tetapi tidak pernah benar-benar tajam untuk satu hal.

Di titik ini, kita mulai melihat bahwa kerja komisi ini baru separuh jalan. Mereka sudah membuka peta, menunjukkan titik-titik rawan, bahkan memberi alternatif rute.

Namun keputusan akhirnya bukan pada mereka. Ia berada pada satu hal yang selalu mahal dalam politik: keberanian.

Sebab sejarah reformasi selalu menyisakan satu pelajaran pahit—yang sulit bukan mengetahui apa yang salah, tetapi memutuskan untuk benar-benar mengubahnya.

Dan 3.000 halaman itu, pada akhirnya, akan diuji bukan dari tebalnya, tetapi dari satu hal yang jauh lebih tipis: keberanian. (#)

Ma’had Tadabbur Al-Qur’an, 6/5/2026

Penyunting Mohammad Nurfatoni