Catatan Ahmadie Thaha; Kolumnis
Tagar.co – Ada satu momen yang terasa seperti “klik” dalam sejarah fikih kita: ketika sesuatu yang selama berabad-abad dianggap mapan, tiba-tiba digeser dalam sebuah fatwa anyar—bukan karena dibatalkan, tetapi karena dimatangkan.
Itulah yang terjadi pada dam haji hari ini. Bahkan bukan sekadar fatwa, tetapi menjadi gerakan. Bukan hanya teks, melainkan praksis. Muhammadiyah, dengan gaya khasnya yang tenang tetapi tegas, tidak berhenti di meja ijtihad. Ia juga turun ke dapur umat.
Baca juga: Fatwa Tarjih: Dam Bisa Disembelih di Tanah Air
Fatwa ini bukan bisikan spontan di lorong ijtihad, melainkan keputusan resmi yang lahir dari dapur serius Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, lembaga otoritatif yang selama ini menjadi “mesin tafsir” Persyarikatan.
Disusun melalui rangkaian halakah dan sidang sejak 2022 hingga 2026, fatwa tersebut akhirnya ditetapkan dalam dokumen formal berjudul Fatwa tentang Pengalihan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, yang terbit 24 Ramadan 1447/13 Maret 2026.
Ia secara eksplisit menjawab pertanyaan publik tentang boleh tidaknya dam dilakukan di luar Tanah Haram. Intinya tegas tetapi tidak sembrono: “boleh secara syar‘i, dengan syarat tertentu yang memastikan tujuan syariat tetap tercapai”.
Dalam klausul-klausulnya, fatwa ini menjelaskan bahwa lokasi penyembelihan bukan unsur ibadah yang bersifat mutlak (ta‘abbudī), melainkan rasional (ta‘aqqulī) dan terbuka untuk penyesuaian berdasarkan kemaslahatan.
Ia juga mengurai dasar-dasar dalil Al-Qur’an, pendekatan maqāshid syarī‘ah, hingga pendapat lintas mazhab, lalu menutup dengan penegasan bahwa distribusi manfaat—memberi makan fakir miskin—adalah inti dari dam itu sendiri.
Maka, fatwa ini bukan sekadar “izin pindah lokasi”, melainkan reposisi makna: dari titik geografis ke tujuan sosial, dari kewajiban ritual ke kebermanfaatan yang hidup di tengah umat.
Fatwa itu jelas: penyembelihan dam boleh dialihkan ke Tanah Air, dengan syarat-syarat yang menjaga ruh syariat. Bahkan sejak awal, pertanyaan ini bukan datang dari satu dua orang, tetapi dari gelombang kegelisahan umat sejak lama.
Artinya, ini bukan fatwa yang lahir dari ruang hampa. Ia lahir dari antrean panjang realitas: daging menumpuk di satu titik, sementara di titik lain anak-anak masih kekurangan protein.
Dan di sinilah Muhammadiyah melakukan sesuatu yang jarang: ia tidak berhenti pada “boleh”. Ia melangkah ke “ayo lakukan”. LPHU menerbitkan edaran: mengajak jemaah haji—khususnya warga Persyarikatan—untuk benar-benar menunaikan dam di Tanah Air.
Ajakan Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah (LPHU) Muhammadiyah yang disiarkan di Gedung Dakwah PP Muhammadiyah pada 28 April 2026 ini sederhana, tetapi implikasinya besar. Inilah upaya menjembatani teks ke tindakan, dari kitab ke kandang, dari dalil ke dapur.
Mengapa ini penting? Karena selama ini, kita sering terjebak dalam romantisme geografis: seolah ibadah sah jika dilakukan “di sana”, tetapi kehilangan makna ketika dipindah “ke sini”.
Padahal, dalam naskah fatwa itu ditegaskan bahwa lokasi bukan inti, melainkan sarana. Yang utama adalah tercapainya maqāshid syarī‘ah: memberi makan, mendistribusikan manfaat, menghidupkan nilai takwa dalam bentuk yang bisa dirasakan manusia.
Daging dan darah hewan kurban tidak akan sampai kepada Allah (Al-Hajj: 37), karena Dia Maha Kaya dan tidak membutuhkan apa pun. Yang sampai adalah takwa, keikhlasan hati, dan ketundukan hamba.
Realitas modern justru membuka ironi yang sulit ditutup-tutupi. Penyembelihan massal di Tanah Suci menghadirkan problem ekologis, logistik, bahkan biosekuriti. Daging kadang menjadi angka statistik, bukan santapan fakir miskin.
Sementara itu, di negeri sendiri, data kemiskinan masih puluhan juta jiwa, dan stunting belum benar-benar pergi. Maka pertanyaannya bukan lagi “bolehkah dipindah?”, tetapi “masihkah pantas tidak dipindah?” (#)
Penyunting Mohammad Nurfatoni













