Opini

Selingkuh Digital, Iseng Berujung Petaka

254
×

Selingkuh Digital, Iseng Berujung Petaka

Sebarkan artikel ini
Selingkuh digital melalui media sosial awalnya hanya like dan komentar berlebihan, berlanjut ke pesan pribadi yang makin intim dan romantis. Ujungnya janjian bertemu.
Ilustrasi AI

Selingkuh digital melalui media sosial awalnya hanya like dan komentar berlebihan, berlanjut ke pesan pribadi yang makin intim dan romantis. Ujungnya janjian bertemu.

Oleh Arif Mulyohadi, Praktisi Hukum dan Akademisi, Institut Agama Islam Syaichona Mohammad Cholil Bangkalan dan Anggota Ikatan Cendekiawan Muslim (ICMI) Orwil Jatim.

Tagar.co – Akhir tahun 2025, linimasa media sosial di Indonesia berkali-kali diramaikan oleh spill perselingkuhan: tangkapan layar chat, video penggerebekan, sampai thread panjang yang mengumbar runtuhnya rumah tangga.

Di balik drama yang tampak menghibur sebagian warganet, ada satu fakta yang lebih mengkhawatirkan: media sosial dan platform digital telah menjadi faktor besar dalam meningkatnya angka perceraian di Indonesia, khususnya karena perselingkuhan, kecemburuan, dan kelalaian peran dalam rumah tangga.

Fenomena ini tidak lagi sekadar urusan privat. Selingkuh digital menimbulkan dampak moral, sosial, dan hukum yang nyata: kepercayaan hancur, anak menjadi korban, reputasi tercoreng, dan ruang publik digital dipenuhi budaya mengumbar aib.

Pertanyaannya, bagaimana kita menempatkan selingkuh digital ini dalam bingkai etika, hukum positif Indonesia, dan perspektif syariah?

Dari Micro-Cheating ke Cyber-Affair

Secara sederhana, selingkuh digital dapat dipahami sebagai hubungan emosional atau romantis yang berlangsung melalui media digital chat pribadi, DM, video call, atau interaksi intens di media sosial yang melanggar komitmen eksklusif dalam perkawinan, meskipun pelakunya belum tentu bertemu secara fisik.

Penelitian tentang perselingkuhan melalui media sosial menyebut beberapa bentuk yang kini sangat lazim: awalnya hanya like dan komentar berlebihan, berlanjut ke pesan pribadi yang makin intim, hingga menjadi hubungan emosional yang menggantikan peran pasangan sah.

Di ranah psikologi hubungan, istilah micro-cheating digunakan untuk menyebut selingkuh tipis-tipis: curhat emosional ke lawan jenis tanpa sepengetahuan pasangan, chat diam-diam yang dihapus, atau memberikan perhatian spesial secara konsisten kepada orang lain di dunia maya.

Perilaku ini sering dianggap sepele, padahal penelitian menunjukkan micro-cheating dapat menjadi pintu masuk menuju perselingkuhan penuh dan memicu konflik berkepanjangan.

Secara sosial, selingkuh digital mengguncang tiga pilar relasi:

  • Kepercayaan – ketika ponsel berubah menjadi zona rahasia yang tidak boleh disentuh pasangan.
  • Keterbukaan – komunikasi langsung digantikan oleh pelarian emosional ke orang lain di layar.
  • Batas ruang privat – perbatasan teman biasa dan hubungan khusus makin kabur karena algoritma terus mempertemukan orang yang saling tertarik.

Dengan kata lain, meski hanya berlangsung di dunia maya, selingkuh digital merupakan pelanggaran moral terhadap kesetiaan dan kejujuran yang menjadi fondasi rumah tangga.

Bukti Elektronik

Dalam sistem hukum Indonesia, perselingkuhan diatur dalam dua level:

  • Sebagai perbuatan pidana zina (Pasal 284 KUHP) jika memenuhi unsur hubungan seksual dengan orang yang bukan pasangan sah.
  • Sebagai pelanggaran kewajiban suami-istri dan alasan perceraian, melalui kategori “pertengkaran dan perselisihan terus menerus” dalam Pasal 39 UU Perkawinan jo. Pasal 19 huruf (f) PP No. 9 Tahun 1975 serta Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Baca Juga:  Presiden Korea Selatan Bisa Dihukum Seumur Hidup

Di banyak putusan, perselingkuhan termasuk yang berawal dari media sosial ditafsir sebagai sebab timbulnya pertengkaran berkepanjangan yang membuat rumah tangga tidak dapat dipertahankan.

Ahli hukum keluarga mencatat bahwa meskipun kata “perselingkuhan” tidak disebut secara eksplisit dalam pasal alasan perceraian, hakim agama dan hakim perdata telah lama menafsirkan perselingkuhan sebagai bentuk pelanggaran kewajiban suami-istri untuk setia dan saling menjaga martabat.

Penelitian yuridis atas putusan pengadilan agama menunjukkan, majelis hakim kerap mendasarkan putusan cerai pada pasal perselisihan terus-menerus, dengan fakta perselingkuhan termasuk lewat media sosial sebagai akar konflik.

Di era digital, alat bukti elektronik menjadi sangat penting. UU ITE mengakui informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik serta hasil cetaknya sebagai alat bukti hukum yang sah dan merupakan perluasan dari alat bukti menurut hukum acara di Indonesia.

Seorang hakim Pengadilan Agama yang menulis tentang kekuatan alat bukti elektronik menjelaskan bahwa:

  • Tangkapan layar chat, foto, atau video dari ponsel dan media sosial dapat dipakai untuk memperkuat dalil adanya perselingkuhan.
  • Namun, keabsahannya tetap dinilai dari keaslian (authenticity), relevansi, dan apakah tidak melanggar prosedur perolehan bukti.

Pakar hukum acara juga mengingatkan bahwa dalam praktik, chat WhatsApp dan pesan digital lain lebih sering diposisikan sebagai bukti pendukung yang mengonfirmasi rangkaian peristiwa, bukan satu-satunya bukti penentu.

Di sisi lain, memviralkan bukti perselingkuhan di media sosial membuka risiko hukum baru.

Menurut analisis praktisi hukum, menyebarkan foto, video, atau chat pribadi ke ruang publik berpotensi melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana dan denda yang tidak ringan.

Artinya, dari sudut pandang hukum positif:

  • Selingkuh digital adalah pelanggaran kewajiban perkawinan yang dapat berujung perceraian.
  • Bukti digital bisa sah, tapi tetap harus diuji.
  • Mengumbar aib ke publik bukan solusi, karena justru menambah masalah hukum baru.

Perspektif Syariah

Dalam perspektif syariah, janji perkawinan bukan sekadar kontrak sipil, melainkan mitsaqan ghalizha perjanjian yang sangat kuat.

Nilai dasarnya adalah sakinah (ketenangan), mawaddah (cinta), dan rahmah (kasih sayang). Perselingkuhan, termasuk yang terjadi di ruang digital, jelas bertentangan dengan semangat ini.

Baca Juga:  Reformasi Hukum, Menguji Janji KUHAP Baru

Penelitian terbaru tentang cyber-cheating dalam hukum keluarga Islam menegaskan bahwa hubungan romantis atau intim secara online dengan orang selain pasangan merupakan pelanggaran hak pasangan, khususnya hak istri untuk mendapatkan kesetiaan dan perlindungan dari suami.

Para peneliti menempatkan cyber-cheating sebagai bentuk pengabaian kewajiban suami-istri dan pelanggaran prinsip menjaga kehormatan keluarga (hifzh al-‘irdh).

Jika dikaitkan dengan maqashid al-syariah, selingkuh digital menyentuh beberapa tujuan pokok:

  • Hifzh al-nasl (menjaga keturunan)
    Perselingkuhan merusak stabilitas keluarga dan berdampak langsung pada tumbuh kembang anak: konflik, ketidakpastian, dan trauma psikologis.
  • Hifzh al-‘irdh (menjaga kehormatan)
    Baik hubungan rahasia maupun pengumbaran aib di media sosial sama-sama mengancam kehormatan individu dan keluarga. Penelitian tentang pengumbaran konflik rumah tangga di media sosial menegaskan bahwa praktik ini merusak martabat dan membuka pintu fitnah yang lebih luas.
  • Hifzh al-‘aql (menjaga akal) dan hifzh ad-din (menjaga agama)
    Kecanduan interaksi daring yang melanggar batas syar’i membuat seseorang mengabaikan tanggung jawab ibadah, pekerjaan, bahkan kewajiban nafkah lahir batin.

Pakar fikih kontemporer dan ulama yang menulis tentang etika pasangan suami-istri di media sosial mengingatkan, celah perselingkuhan lewat platform digital muncul ketika tidak ada adab dan pengawasan diri.

Imam Al-Ghazali sejak lama menekankan pentingnya adab suami dan istri agar ketenangan rumah tangga terjaga.

Prinsip ini relevan untuk diadaptasi dalam etika bermedia sosial: menutup pintu (sadd al-dzari’ah) menuju perbuatan yang mendekati zina, meski baru dalam bentuk chat dan gambar di layar.

Dari sudut pandang syariah, selingkuh digital bukan sekadar godaan zaman, melainkan pelanggaran moral yang:

  • Mengkhianati amanah pernikahan,
  • Mengganggu hak pasangan atas kesetiaan,
  • Berpotensi menjadi muqaddimah (pendahulu) zina yang diharamkan.

Dimensi Sosial

Selingkuh digital sering dibela dengan narasi “hanya urusan pribadi”, padahal efek sosialnya meluas. Penelitian sosial di beberapa pengadilan agama menunjukkan bahwa penyalahgunaan media sosial memicu perceraian karena perselingkuhan, kecemburuan, dan pengabaian peran dalam rumah tangga.

Dampaknya antara lain:

  • Normalisasi budaya selingkuh
    Ketika cerita perselingkuhan menjadi konten viral, budaya populer seakan mengubah tragedi menjadi hiburan. Generasi muda menyerap pesan samar: perselingkuhan adalah bagian “wajar” dari dinamika hubungan.
  • Trauma anak dan keluarga besar
    Anak yang melihat konflik orang tuanya disiarkan ke publik berpotensi mengalami malu berkepanjangan, bullying, dan kesulitan membangun kepercayaan di masa depan.
  • Erosi kepercayaan sosial
    Jika media sosial menjadi arena mengumbar aib, solidaritas sosial bergeser menjadi kerumunan penonton. Kita lebih sibuk mengomentari daripada membantu memediasi.
Baca Juga:  Sextortion Deepfake, Hukum Lambat Menindak

Pakar keluarga dari salah satu perguruan tinggi Islam negeri menyimpulkan, media sosial ibarat pisau bermata dua: dapat memperkuat komunikasi keluarga, tetapi tanpa etika digital yang kuat, ia lebih sering menjadi pemantik konflik dan perceraian.

Menjaga Martabat Keluarga

Jika selingkuh digital telah nyata menjadi pelanggaran moral dan sosial sekaligus problem hukum dan syariah, apa yang bisa dilakukan?

Beberapa langkah berikut perlu dipikirkan serius, baik oleh negara, lembaga keagamaan, maupun keluarga sendiri:

  • Penguatan literasi dan etika digital keluarga
  • Kementerian terkait, lembaga keagamaan, dan ormas dapat menyusun modul etika digital keluarga yang konkret: batas wajar interaksi dengan lawan jenis, pengelolaan jejak digital, dan cara menyelesaikan konflik tanpa mengumbar aib.
  • Majelis taklim, KUA, dan lembaga pra-nikah perlu memasukkan tema “kesetiaan di era digital” sebagai bagian dari kursus calon pengantin.
  • Pedoman yudisial yang lebih eksplisit soal perselingkuhan digital
  • Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan penyusunan pedoman atau surat edaran yang memberikan contoh konkret bagaimana perselingkuhan digital dinilai sebagai bentuk pelanggaran kewajiban suami-istri dan bagaimana menilai alat bukti elektronik secara proporsional.
  • Kebijakan platform dan perlindungan privasi
  • Platform digital perlu terus memperkuat fitur pelaporan, perlindungan korban, dan penghapusan cepat terhadap konten pengumbaran aib rumah tangga yang melanggar privasi.
  • Peran media arus utama
  • Media nasional seharusnya tidak sekadar mengejar klik dari skandal perselingkuhan, tetapi mengemas isu ini sebagai bahan edukasi publik mengenai etika hubungan, hak-hak hukum pasangan, dan pentingnya menjaga martabat keluarga.
  • Komitmen personal dan pasangan
  • Pada level paling dasar, suami-istri perlu secara sadar merumuskan “kontrak etika digital” bersama: apa yang boleh dan tidak boleh, bagaimana bersikap terhadap lawan jenis di media sosial, sejauh mana transparansi penggunaan gawai dijaga.

Penutup

Selingkuh digital bukan sekadar fenomena “drama akhir tahun” di linimasa, melainkan gejala serius runtuhnya komitmen kesetiaan di era ketika privasi dan batas moral diuji oleh teknologi.

Dari perspektif hukum positif, ia adalah pelanggaran kewajiban suami-istri yang bisa berujung perceraian dan sengketa hukum lain.

Dari kacamata syariah, ia merupakan pengkhianatan terhadap hak pasangan dan ancaman bagi kehormatan keluarga.

Di tengah derasnya arus digital, tugas kita bukan hanya mengutuk pelaku, tetapi membangun ekosistem etika: hukum yang peka zaman, syariah yang membimbing, media yang mendidik, dan keluarga yang berani menetapkan batas yang sehat.

Tanpa itu, layar-layar di tangan kita akan terus menjadi saksi diam dari retaknya rumah tangga yang seharusnya bisa diselamatkan. (#)

Penyunting Sugeng Purwanto