Opini

Hak Bekerja Dijamin Konstitusi, tapi Pelamar Bisa Ditolak karena Tidak Good Looking

73
×

Hak Bekerja Dijamin Konstitusi, tapi Pelamar Bisa Ditolak karena Tidak Good Looking

Sebarkan artikel ini
Hak bekerja dijamin UUD 1945 hasil amandemen Pasal 27, tapi praktik di lapangan standar berpenampilan menarik masih jadi syarat. Pelamar kerja bisa ditolak gara-gara wajah berjerawat.
Ilustrasi

Hak bekerja dijamin UUD  1945 hasil amandemen Pasal 27, tapi praktik di lapangan standar berpenampilan menarik masih jadi syarat. Pelamar kerja bisa ditolak gara-gara wajah berjerawat.

Oleh Anang Dony Irawan, Dosen Fakultas Hukum Umsura.

Tagar.co – Kasus penolakan kerja karena alasan tidak good looking yang viral di media sosial bukan sekadar cerita personal yang menyentuh emosi publik.

Ia adalah potret nyata bagaimana hukum ketenagakerjaan kontemporer di Indonesia diuji dalam praktik. Di satu sisi, regulasi terus diperbarui dan diklaim semakin modern. Namun di sisi lain, cara pandang dalam proses rekrutmen masih terjebak pada standar lama yang bias dan tidak relevan.

Secara konstitusional, hak atas pekerjaan bukanlah sekadar janji normatif. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen, khususnya Pasal 27 ayat (2), ditegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Bahkan penguatan hak ini juga tercermin dalam Pasal 28D ayat (2) yang menegaskan hak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Baca Juga:  Mahasiswa Hukum Gagal Beretika

Artinya, akses terhadap pekerjaan adalah bagian dari hak asasi yang dijamin negara, bukan sekadar peluang yang bisa disaring dengan standar subjektif.

Jaminan tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam kerangka hukum ini, prinsip non-diskriminasi dan kesetaraan kesempatan kerja menjadi fondasi utama.

Hukum ketenagakerjaan kontemporer Indonesia bahkan bergerak ke arah yang lebih fleksibel dan adaptif terhadap kebutuhan ekonomi global, dengan harapan membuka lebih banyak lapangan kerja.

Namun fleksibilitas regulasi ternyata tidak otomatis diikuti oleh perubahan paradigma di tingkat praktik. Standar berpenampilan menarik masih kerap dijadikan syarat, bahkan untuk pekerjaan yang tidak memiliki kaitan langsung dengan representasi visual.

Ketika wajah berjerawat dijadikan alasan penolakan, maka yang dilanggar bukan hanya etika profesional, tetapi juga semangat konstitusi itu sendiri.

Ironi semakin terasa ketika kasus ini juga menyentuh persoalan upah. Kesediaan pelamar menerima gaji Rp1,2 juta menunjukkan lemahnya posisi tawar tenaga kerja di tengah tekanan ekonomi.

Baca Juga:  Deepfake dan Keterlambatan Hukum

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, memang terdapat penyesuaian dalam sistem pengupahan, namun prinsip dasarnya tetap: pekerja berhak atas penghidupan yang layak.

Jika upah rendah sudah ditawarkan, tetapi seleksi masih dibebani standar fisik yang tidak relevan, maka yang terjadi adalah bentuk ketidakadilan yang berlapis.

Hukum ketenagakerjaan kontemporer seharusnya tidak berhenti pada fleksibilitas pasar kerja semata. Ia harus mampu memastikan bahwa setiap individu dinilai berdasarkan kompetensi, bukan atribut fisik.

Dalam era ekonomi berbasis pengetahuan, ukuran utama tenaga kerja adalah kemampuan berpikir, keterampilan, dan daya adaptasi, bukan penampilan luar.

Kasus ini pada akhirnya mengungkap jurang antara teks hukum dan realitas sosial. Konstitusi telah menjamin hak bekerja, undang-undang telah mengatur perlindungannya, tetapi praktik di lapangan masih menunjukkan adanya bias yang sistemik.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka modernisasi hukum hanya akan menjadi ilusi, terlihat maju di atas kertas, tetapi gagal menghadirkan keadilan dalam kehidupan nyata.

Sudah saatnya dunia usaha dan regulator tidak hanya berbicara tentang penciptaan lapangan kerja, tetapi juga memastikan bahwa akses terhadap pekerjaan benar-benar adil, inklusif, dan bebas dari diskriminasi.

Baca Juga:  Reformasi Hukum, Menguji Janji KUHAP Baru

Sebab pada akhirnya, hak untuk bekerja bukan soal tampilan, melainkan soal martabat. (#)

Penyunting Sugeng Purwanto