Opini

Presiden Korea Selatan Bisa Dihukum Seumur Hidup

83
×

Presiden Korea Selatan Bisa Dihukum Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini

Presiden
Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, kanan, saat menerima kunjungan Jokowi di Seoul pada 28 Juli 2022. (setneg)

Presiden dan pejabat negara di Korea Selatan yang bersalah bisa dijatuhi hukuman penjara. Tidak berani bermain-main dengan pasal supaya kebal hukum.

Oleh M. Rohanudin, Praktisi Penyiaran.

‎Tagar.co – Pada 19 Februari 2026, Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada bekas Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol. ‎

Ia dinyatakan bersalah atas tuduhan pemberontakan (insurrection) setelah mengeluarkan deklarasi darurat militer pada 3 Desember 2024 yang dinilai melanggar konstitusi dan mengancam tatanan demokrasi negara.

Kronologi perkaranya, pada 3 Desember 2024, Yoon Suk Yeol mengumumkan status darurat militer dengan alasan kebuntuan politik dan ancaman terhadap stabilitas nasional.

Ia menyatakan, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga ketertiban negara di tengah konflik tajam antara pemerintah dan parlemen yang dikuasai oposisi.

‎Namun dalam proses persidangan terungkap bahwa tidak terdapat kondisi perang, pemberontakan bersenjata, atau ancaman keamanan nasional yang memenuhi syarat konstitusional untuk pemberlakuan darurat militer.

Aparat militer dan kepolisian dikerahkan ke sekitar Majelis Nasional. Tindakan tersebut dinilai sebagai upaya membatasi fungsi legislatif dan mengganggu mekanisme demokrasi yang sah.

Baca Juga:  BYD Menyalip Tesla

Majelis Nasional merespons cepat. Para anggota parlemen tetap bersidang dan secara resmi mencabut status darurat militer dalam hitungan jam.

Krisis tidak berkembang menjadi konflik terbuka, tetapi dampaknya terhadap stabilitas politik sangat besar.

Proses pemakzulan kemudian berjalan sesuai mekanisme hukum. Mahkamah Konstitusi menguatkan pencopotan jabatan Yoon, dan perkara pidana dilanjutkan.

Dalam putusannya, hakim menyatakan, tindakan tersebut memenuhi unsur pemberontakan, karena berupaya menangguhkan serta mengganggu fungsi konstitusional lembaga negara secara tidak sah.

Vonis penjara seumur hidup dijatuhkan sebagai konsekuensi atas pelanggaran serius terhadap sistem demokrasi.

Kasus Lain

Kasus ini memiliki resonansi sejarah yang kuat. Korea Selatan pernah mengalami periode pemerintahan militer pada 1961–1987.

Mantan presiden seperti Chun Doo-hwan dan Roh Tae-woo pernah dihukum atas pelanggaran berat terhadap demokrasi dan hak asasi manusia.

Meski konteksnya berbeda, terdapat kesamaan mendasar bahwa penggunaan instrumen kekuasaan negara untuk menekan atau mengintervensi proses demokratis.

Perbandingan ini memperlihatkan bahwa Korea Selatan memiliki sejarah panjang dalam menghadapi penyimpangan kekuasaan melalui jalur hukum, bukan pembiaran politik.

Baca Juga:  Smartphone Flagship 2026, Perang Digital Dimulai

Dalam perspektif global, tidak semua negara mampu membawa mantan kepala negara ke pengadilan secara transparan dan independen.

Fakta bahwa proses terhadap Yoon Suk Yeol berjalan melalui mekanisme institusional menunjukkan ketahanan demokrasi Korea Selatan.

‎Secara analitis, vonis ini menegaskan bahwa tidak ada kekuasaan yang berada di atas konstitusi. Presiden sekalipun dipilih secara demokratis tetap terikat oleh batasan hukum yang jelas.

Krisis Desember 2024 memperlihatkan bahwa mekanisme check and balance di Korea Selatan bekerja dramatis.

Parlemen bertindak cepat. Mahkamah Konstitusi menjalankan fungsi pengawasan konstitusional. Pengadilan pidana memberikan putusan berdasarkan pembuktian hukum.

Di sisi lain, dampak politik tetap ada. Yoon memiliki basis pendukung yang kuat. Putusan ini berpotensi memperdalam polarisasi politik dalam jangka pendek.

Namun secara struktural, sistem demokrasi Korea Selatan justru menunjukkan ketangguhan. Krisis diselesaikan melalui prosedur hukum, bukan melalui kekerasan atau kekacauan institusional.

Kekuasaan Konstitusi

‎Vonis seumur hidup terhadap Yoon Suk Yeol bukan sekadar akhir dari karier politik seorang mantan presiden.

Baca Juga:  Habis Lebaran Menunggu Lonjakan Ekonomi

Ini adalah pernyataan tegas bahwa dalam negara demokrasi modern, legitimasi kekuasaan tidak cukup hanya berasal dari pemilihan umum.

Kekuasaan harus dijalankan dalam kerangka konstitusi dan hukum.

Peristiwa ini menegaskan satu prinsip mendasar, bahwa dalam demokrasi yang matang, kekuasaan tertinggi bukan berada pada presiden, melainkan pada konstitusi yang mengikat semua pihak tanpa pengecualian. (#)

Penyunting Sugeng Purwanto