Opini

Publisitas Kasus yang Pengaruhi Keadilan

59
×

Publisitas Kasus yang Pengaruhi Keadilan

Sebarkan artikel ini
Publisitas kasus di media sosial bisa menjadi opini dan tekanan publik yang mendorong percepatan penyelidikan, penuntutan, hingga sikap lebih keras dalam tuntutan pidana. Walaupun aparat hukum membantahnya.
R. Arif Mulyohadi

Publisitas kasus di media sosial bisa menjadi opini dan tekanan publik yang mendorong percepatan penyelidikan, penuntutan, hingga putusan. Walaupun aparat hukum membantahnya.

Oleh R. Arif Mulyohadi, Praktisi dan Akademisi, Institut Agama Islam Syaichona Mohammad Cholil Bangkalan dan anggota Ikatan Cendekiawan Muslim (ICMI) Orwil Jatim

Tagar.co – Beberapa tahun terakhir, istilah no viral, no justice pelan-pelan masuk ke kosa kata publik. Banyak orang merasakan, suatu perkara baru betul-betul ditangani serius ketika sudah ramai di media sosial.

Bahkan Hakim Konstitusi, Saldi Isra, pernah mengkritik fenomena ini, karena melihat ada kecenderungan penegakan hukum yang ikut terseret arus viralitas.

Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, viral atau tidaknya sebuah kasus tidak boleh memengaruhi putusan. Hakim wajib memutus berdasarkan konstitusi, undang-undang, fakta persidangan, dan hati nurani bukan berdasarkan trending topic.

Pertanyaannya: benarkah publisitas kasus tidak memengaruhi putusan? Atau, setidaknya, tidak memengaruhi cara perkara itu dipersepsikan, ditangani, dan dikawal?

Tulisan ini mencoba membedah ketegangan antara independensi peradilan dan tekanan opini publik di era digital: di mana ruang sidang fisik berjalan bersamaan dengan “sidang” di linimasa.

Asas Normatif vs Realitas Psikologis

Secara konstitusional, posisi peradilan jelas. Pasal 24 UUD 1945 menyatakan kekuasaan kehakiman bersifat merdeka. Artinya, hakim tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan eksekutif, legislatif, maupun tekanan publik.

Dalam teori negara hukum (rechtstaat), independensi hakim adalah benteng terakhir melawan kesewenang-wenangan.

Namun, secara sosiologis, hakim bukan robot. Ia adalah manusia yang hidup di tengah masyarakat. Punya rasa, reputasi, dan beban psikologis.

Mantan Ketua MK dan guru besar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie, berulang kali mengingatkan bahwa hakim memang harus kebal tekanan, tetapi tidak mungkin sepenuhnya steril dari suasana sosial di sekitarnya.

Perspektif ini realistis: secara normatif hakim harus independen; secara psikologis ia tetap bagian dari masyarakat.

Di titik inilah ketegangan muncul. Ketika sebuah perkara menjadi sangat viral, sorotan publik tidak hanya diarahkan ke terdakwa, tetapi juga ke hakim dan lembaga peradilan.

Putusan yang dianggap kurang tegas dapat menimbulkan hujatan: putusan yang terlalu keras dapat dianggap tunduk pada tekanan massa. Hakim berada di posisi serba salah.

Pernyataan MK bahwa viralitas tidak relevan sebagai pertimbangan putusan adalah pengingat normatif yang penting. Tetapi kejujuran intelektual menuntut pengakuan bahwa iklim sosial yang tercipta oleh viralitas tetap punya efek psikologis kalau bukan pada putusannya, minimal pada rasa nyaman hakim dalam menjalankan tugas.

Publisitas Berlebihan

Keterbukaan persidangan adalah syarat mutlak negara hukum modern. Sidang terbuka untuk umum dimaksudkan sebagai bentuk akuntabilitas. Publik berhak mengetahui bagaimana proses peradilan berjalan.

Baca Juga:  Algoritma Media Sosial dan Suara Kebenaran

Dalam era digital, prinsip ini melebar: siaran langsung persidangan, live tweet, potongan video, hingga analisis spontan di kanal YouTube.

Masalahnya, keterbukaan yang tidak dikelola berubah menjadi hyper-publicity. Di sini, batas antara pengawasan publik dan trial by the crowd menjadi kabur.

Masyarakat bukan sekadar mengawasi, tetapi sekaligus “mengadili” para pihak lewat narasi tunggal: siapa jahat, siapa korban, siapa pantas dihukum seumur hidup.

Sejumlah penelitian tentang peran media massa dan media sosial dalam penegakan hukum menunjukkan bahwa publik sering memaknai viralitas sebagai “alat menagih keadilan”, terutama ketika ada kesan hukum “tumpul ke atas, tajam ke bawah”.

Di satu sisi, ini bisa menjadi bentuk kontrol sosial. Di sisi lain, tekanan kolektif yang berlebihan berpotensi mencederai asas praduga tidak bersalah dan due process of law.

Fenomena trial by the crowd ini sebenarnya sudah lama diperingatkan dalam wacana trial by the press.

Bedanya, sekarang kecepatannya jauh lebih tinggi, skalanya jauh lebih luas, dan emosinya jauh lebih sulit dikendalikan karena setiap orang punya microphone sendiri di ponsel.

Sejauh Mana Publisitas Mempengaruhi Putusan?

Secara doktrinal, hakim tidak boleh menjadikan viralitas sebagai dasar pertimbangan. Dalil normatif ini tegas dan tidak boleh ditawar.

Namun, jika pertanyaannya digeser sedikit “apakah publisitas memengaruhi ekosistem penegakan hukum?” jawabannya menjadi lebih kompleks.

Kajian-kajian tentang fenomena no viral, no justice menunjukkan bahwa perhatian publik yang besar dapat memengaruhi cara aparat bekerja, misalnya dalam kasus-kasus tertentu di mana penegakan hukum baru bergerak cepat setelah ramai di media sosial.

Tekanan opini publik bisa mendorong percepatan penyelidikan, penuntutan, hingga sikap lebih keras dalam tuntutan pidana.

Dalam perkara-perkara yang menjadi sorotan nasional, seperti penganiayaan berat yang melibatkan pelaku dari kelompok sosial berpengaruh, penelitian menemukan bahwa viralitas berperan memperbesar sorotan terhadap jaksa dan hakim.

Bukan berarti hakim pasti memutus lebih berat, tetapi iklim sosial yang tercipta sering menuntut putusan yang “mengirim pesan” kepada publik.

Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun pernah mengingatkan bahwa tantangan hakim di era digital adalah menjaga jarak yang sehat antara “gelombang emosi publik” dan “logika hukum”.

Hakim boleh mendengar suara publik sebagai konteks sosial, tetapi tidak boleh menjadikannya pisau analisis utama.

Dengan kata lain, publisitas mungkin tidak tercatat dalam amar putusan, tetapi bisa ikut mewarnai lanskap penegakan hukum: dari tempo proses, cara perkara dikomunikasikan, hingga cara publik menerima putusan.

Baca Juga:  Malam Ganjil

Kebebasan Berekspresi, Media Sosial, dan Batas yang Perlu Dijaga

Di sisi lain, publik juga punya hak konstitusional untuk bersuara. Pasal 28F UUD 1945 menjamin kebebasan memperoleh dan menyampaikan informasi.

Putusan MK terbaru terkait pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE bahkan menegaskan bahwa kritik terhadap pejabat publik selama berbasis fakta dan untuk kepentingan umum adalah bagian sah dari kebebasan berekspresi, bukan kejahatan.

Artinya, diskusi publik atas kasus hukum di media sosial tidak bisa begitu saja dibungkam atas nama menjaga independensi peradilan.

Kebebasan berekspresi dan independensi peradilan adalah dua nilai yang sama-sama dijaga konstitusi. Tugas kita bukan mengorbankan salah satu, tetapi mengatur ritme keduanya.

Ada beberapa batas yang seharusnya menjadi konsensus etik:

  • Tidak memvonis sebelum pengadilan
    Praduga tak bersalah harus tetap dipegang, bahkan oleh publik. Menghukum seseorang secara sosial sebelum ada putusan inkracht berisiko melahirkan ketidakadilan permanen jika kelak ia terbukti tidak bersalah.
  • Tidak menciptakan teror psikologis terhadap hakim dan aparat
    Kritik terhadap putusan boleh, tetapi serangan personal, doxing, atau ancaman kepada hakim jelas melampaui batas kebebasan berpendapat.
  • Tidak membakar kebencian terhadap kelompok tertentu
    Kasus individual tidak boleh dijadikan pintu masuk untuk menyebar kebencian terhadap suku, agama, profesi, atau kelompok sosial tertentu.

Dalam kerangka ini, publik, media, dan tokoh opini punya tanggung jawab moral: mengawal proses hukum dengan kritis, tetapi tidak menggiring massa untuk menjadi “pengadilan tandingan” yang memaksa hakim tunduk pada rasa bukan pada nalar.

Keadilan Substantif Vs Kepuasan Publik

Ada titik yang sering menimbulkan salah paham: keadilan substantif tidak selalu sama dengan kepuasan publik. Keadilan versi publik kerap bersandar pada rasa marah, iba, kecewa, sementara keadilan menurut hukum bersandar pada alat bukti, prosedur, dan batas-batas pidana yang diatur undang-undang.

Filsuf hukum Gustav Radbruch pernah mengajukan tiga nilai dasar hukum: keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Dalam kasus-kasus viral, tiga nilai ini sering saling tarik-menarik.

Publik menuntut keadilan dan kemanfaatan (efek jera, pesan moral), sementara hakim wajib menjaga kepastian hukum (kesesuaian dengan pasal dan ancaman pidana).

Ketika hakim menjatuhkan putusan yang tidak maksimal seperti yang diharapkan publik, muncul tuduhan bahwa peradilan “tidak peka” terhadap rasa keadilan.

Padahal, bisa jadi hakim sedang menjaga keseimbangan antara kepastian dan keadilan dalam kerangka aturan positif yang ada.

Sebaliknya, jika putusan terasa sangat keras dan tampak terlalu “mengikuti suara publik”, ada risiko lain: hukum dianggap bisa “dipaksa” oleh viralitas.

Baca Juga:  Sextortion Deepfake, Hukum Lambat Menindak

Dalam jangka panjang, ini merusak legitimasi negara hukum, karena memberi kesan bahwa siapa yang paling ramai di linimasa, dialah yang paling didengar.

Idealnya, publik tidak hanya menilai hasil (berapa tahun hukuman penjara), tetapi juga menilai argumen: bagaimana hakim menimbang alat bukti, apa dasar dogmatisnya, bagaimana pertimbangan yurisprudensinya.

Di sini, kualitas penulisan dan komunikasi putusan sangat menentukan.

Mengelola Publisitas: Dari Aturan Teknis hingga Etika Kolektif

Daripada sekadar mengulang klaim bahwa “viralitas tidak boleh memengaruhi putusan”, langkah yang lebih konstruktif adalah mengelola publisitas secara sadar. Beberapa hal yang bisa dipertimbangkan:

  • Pedoman pemberitaan yang lebih jelas
    Dewan Pers dan asosiasi media bisa memperkuat pedoman terkait pemberitaan perkara berjalan, agar tidak menjustifikasi pihak tertentu sebelum putusan, dan tidak menayangkan informasi yang menimbulkan trial by the crowd.
  • Strategi komunikasi lembaga peradilan
    Pengadilan, termasuk MK, perlu meningkatkan kualitas komunikasi publik: ringkasan putusan yang mudah dipahami, konferensi pers yang informatif, serta penjelasan berkala yang mengurangi ruang spekulasi liar.
  • Pendidikan literasi hukum dan digital
    Masyarakat perlu diajak memahami bahwa tidak semua rasa keadilan dapat diterjemahkan begitu saja menjadi putusan pidana. Literasi ini penting agar energi publik mengarah pada penguatan sistemik, bukan sekadar amarah sesaat.
  • Kode etik bagi hakim dalam menghadapi perhatian publik
    Termasuk kebijakan penggunaan media sosial, sikap terhadap kampanye opini, dan mekanisme dukungan kelembagaan ketika hakim menghadapi tekanan.
  • Riset berkelanjutan tentang dampak viralitas
    Dunia kampus dan lembaga riset perlu terus mengkaji hubungan antara media sosial, opini publik, dan putusan pengadilan, agar kebijakan yang diambil tidak hanya berangkat dari asumsi, tetapi dari data empiris.

Dengan cara ini, publik tidak dibungkam, hakim tetap independen, dan viralitas ditempatkan sebagai fenomena sosial yang dikelola bukan dibiarkan liar mempengaruhi arah penegakan hukum.

Menjaga Kejernihan

Pernyataan Mahkamah Konstitusi bahwa viralitas tidak boleh memengaruhi putusan adalah penanda penting bahwa hukum tidak boleh tunduk pada algoritma media sosial.

Namun pernyataan itu baru bermakna jika diikuti dengan langkah konkret: memperkuat integritas hakim, meningkatkan kualitas komunikasi putusan, memperbaiki pedoman pemberitaan, dan mengedukasi publik.

Era digital akan tetap bising. Kasus-kasus hukum besar hampir pasti akan terus menjadi konsumsi media sosial. Tantangannya bukan meredam kebisingan itu, melainkan menjaga agar di tengah riuh rendah linimasa, ruang sidang tetap menjadi tempat di mana keadilan dicari dengan kepala dingin, bukan dengan tangan yang terbakar amarah. (#)

Penyunting Sugeng Purwanto