
Nur Hidajati, S.H., M.Pd., bekali paralegal Aisyiyah Gresik pemahaman hukum kekerasan perempuan dan anak. Ia menyoroti kompleksitas kejahatan digital kini dan peran masyarakat.
Tagar.co — Pukul 20.00 WIB, semangat para peserta Pelatihan Paralegal Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA) Gresik masih menyala. Untuk mengusir kantuk, panitia mengajak peserta menikmati coffee break sambil menyanyi dan bergerak mengikuti irama lagu Three Ends. Lagu ini dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), bagian dari Album Kumpulan Lagu Bersama Lindungi Anak (Berlian).
Berikutnya, narasumber keempat (narasumber terakhir di hari pertama) Nur Hidajati, S.H., M.Pd., membawakan materi Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak dalam Perspektif Hukum, Sabtu (11/10/2025). Lokasinya di aula lantai 2 Gedung Pusat Layanan Terpadu Aisyiyah, tepatnya di Jln. Ikan Gurami IV No.12 Bhakti Pertiwi (BP) Kulon Gresik, Jawa Timur.
Koordinator Bidang Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) PDA Gresik itu mengungkap, tugas kader Aisyiyah di majelis tersebut sangat berat. Karena itu, peserta wajib mengikuti keseluruhan materi penting selama dua hari pelatihan. Kehadiran mereka sebagai paralegal, lanjut Nur Hidajati, sesungguhnya untuk menjalankan amanat Undang-Undang (UU).
Kekerasan Perempuan dan Anak Masalah Serius
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Airlangga itu kemudian memaparkan latar belakang pentingnya keberadaan paralegal dari Aisyiyah. “Kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan masalah sosial serius dan bentuk pelanggaran HAM. Sering kali, kejahatan serius terjadi di lingkungan kita, tetapi kita tidak menyadarinya karena kita tidak tahu unsur-unsur yang menjadikannya sebagai pelanggaran hukum,” terang wanita berkacamata itu.
Ia mencontohkan, seorang laki-laki melakukan cat calling terhadap perempuan yang sedang berjalan. Menurut Undang-Undang, tindakan itu termasuk perbuatan tidak senonoh, apalagi jika sampai melontarkan ujaran yang mengarah ke body shaming. “Kalau kita mengerti itu masuk ranah kejahatan, kita sudah bisa melakukan pelaporan,” tegasnya.
Ia menyandarkan, penegakan dan perlindungan hukum tidak sepenuhnya menjadi urusan negara (polisi, jaksa, hakim). UU justru menjamin, basis masyarakat memiliki peran besar untuk mencegah kejahatan.
“Melalui paralegal di bawah naungan majelis hukum dan HAM, Pimpinan Pusat (PP) Aisyiyah telah merumuskan formulasi untuk menegakkan peran masyarakat sebagai basis pencegah kejahatan,” ungkap Nur Hidajati.
Ia meyakini, langkah tersebut penting untuk mengantisipasi semakin kompleksnya kejahatan terhadap perempuan dan anak di era digitalisasi.
“Sebuah peristiwa disebut peristiwa hukum jika ada pelaku, korban, dan pasal yang menjerat perbuatan tersebut sehingga bisa dijatuhi hukuman,” imbuhnya sambil berdiri di hadapan para peserta yang duduk di kursi biru.

Fakta Kekerasan Perempuan dan Anak
Alumnus Universitas Muhammadiyah Malang ini lalu mengungkap fakta miris. Ratusan ribu kasus kekerasan berbasis gender terlaporkan setiap tahun di Indonesia. Angkanya meningkat signifikan selama masa pandemi.
Ia pun membeberkan data dari Kemen PPPA, jumlah kasus terhadap anak mencapai 1.765 kasus. Kanal aduan terbanyak adalah WhatsApp dengan 1.368 kasus. Jenis kekerasan tertinggi adalah fisik atau psikis (686 kasus) dengan 736 korban. “Dari satu peristiwa, korbannya bisa lebih dari satu,” jelasnya.
Selain itu, kekerasan tertinggi berikutnya adalah kekerasan seksual yang mencapai 451 kasus dengan 565 korban. Disusul penelantaran sebanyak 459 kasus dengan 620 korban. Anak-anak, lanjutnya, juga berpotensi mengalami pelecehan seksual berbasis daring.
Nur Hidajati menegaskan, anak adalah mereka yang berusia 18 tahun ke bawah. Mereka memiliki peradilan dan penjara khusus yang disebut Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Prosesnya berbeda dengan orang dewasa.
“Ketika orang dewasa melakukan kejahatan, polisi menahan mereka untuk diperiksa dan diamankan agar tidak membahayakan masyarakat—bukan berarti mereka pasti salah. Sementara itu, pembinaan anak-anak lebih menyerupai di pondok,” jelasnya.
Baca Juga: Kader Aisyiyah Relawan Paralegal: Bukan Jadi Advokat, Tapi Jembatan Hukum
Kekerasan
Ibu kelahiran Surabaya, 23 Desember 1961, itu menerangkan tujuan mempelajari materi ini. Yaitu memahami dasar hukum, bentuk-bentuk kekerasan, serta upaya penegakan hukum dan perlindungan bagi korban.
Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak, kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
“Sengsara berarti berlaku sepanjang hidup, bahkan sampai mati. Berbeda kalau jatuh lalu terluka fisik, bisa sementara. Kalau mereka sudah sengsara di masa anak-anak, bagaimana ke depan ketika menjadi para pemimpin? Kalau kita abai, kelak kita punya pemimpin yang sakit,” paparnya.
Penelantaran juga termasuk kekerasan. Contohnya, dikerangkeng, tidak boleh berhubungan dengan masyarakat, atau orang tua membatasi hak-hak yang seharusnya anak terima. Ancaman melakukan perbuatan pun termasuk kekerasan.
“Mungkin pernah mendengar, anak laki-laki usia SMP dibully teman-teman, diminta berhubungan dengan kucing sambil di video. Dari kasus ini, kita perlu menyadari, sejauh mana sensitivitas kita mengenali anak-anak bermasalah,” tuturnya.

Jenis Kekerasan Baru yang Mengancam
Selanjutnya, purnaguru SMA Muhammadiyah 1 (Smamsatu) Gresik itu memaparkan empat bentuk kekerasan. Pertama, kekerasan fisik. Contohnya, tamparan, pukulan, tendangan, atau tindakan lain yang menyebabkan luka fisik.
Kedua, kekerasan psikis. Contohnya, ancaman, intimidasi, pelecehan, atau perbuatan yang menyebabkan penderitaan psikologis.
Ketiga, kekerasan seksual. Misal, pelecehan, pemerkosaan, pemaksaan, atau tindakan lain yang berkaitan dengan aktivitas seksual tanpa persetujuan.
Keempat, penelantaran. Yakni pembiaran korban dalam keadaan tanpa perlindungan yang layak.
Perempuan yang hobi belajar dan mengajar itu kemudian membagikan tiga jenis kekerasan lain, selain Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang marak terjadi, yang perlu menjadi perhatian.
Pertama, Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), bahkan dalam rumah tangga. “Suami yang memaksa istri memasang spiral atau memaksa berhubungan seksual padahal istri menolak, dapat dilaporkan sebagai kekerasan seksual,” ujarnya.
Kedua, Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Ia mengingatkan, “Hati-hati, foto kita bisa jadi diedit, lalu disebar. Membagikan foto teman pun harus izin. Hati-hati memasang gambar anak yang sedang lucu-lucunya.”
Ketiga, Femisida (pembunuhan terhadap perempuan). “Tidak semua pembunuhan perempuan adalah femisida. Biasanya didasari faktor relasi kuasa, di mana pembunuh ingin membunuh perempuan karena memiliki kuasa. Pelakunya kerap kali orang dekat yang tidak disangka-sangka,” imbuhnya.
Masyarakat Ujung Tombak Perlindungan
Ia mengakui ada sejumlah tantangan dalam penegakan hukum. Di antaranya kesenjangan gender. Yakni pandangan sosial budaya bias gender menempatkan perempuan dan anak rentan.
Selain itu, keterbatasan pelaporan sebab korban takut atau minim akses. Proses hukum yang panjang dan kurangnya pemahaman aparat tentang isu gender juga menjadi tantangan tersendiri.
Keempat, stigma sosial. Di mana korban kekerasan seksual sering dilabeli. Misal dengan melontarkan komentar: ‘salah sendiri, jangan endel dan pakai rok pendek’.
Ia menyadarkan, keempatnya perlu mereka hadapi. “Karena kita berbuat sebagai masyarakat, kita berusaha menjalankan amar makruf nahi mungkar,” tegasnya.
Baca Juga: Fondasi Keluarga Sakinah Dikupas dalam Pelatihan Paralegal PDA Gresik
Rekomendasi
Nur Hidajati juga menawarkan solusi dan rekomendasi. Di antaranya, peningkatan kapasitas aparat. Ini memang bukan ranah mereka untuk melakukannya. Tapi sebagai paralegal, mereka bisa menyarankan untuk melatih aparat penegak hukum dengan pendekatan berperspektif gender.
Sebagai paralegal, mereka juga bisa sosialisasi hukum. Yakni mengedukasi masyarakat tentang hak-hak perempuan dan anak serta sanksi hukum bagi pelaku.
“Ini tugas paling awal, sosialisasi di tiap cabang. Di lingkungan kita, datalah anak gadis berapa orang, lalu ajak diskusi dan sosialisasi,” ajaknya.
Selain itu, ia menyarankan penguatan lembaga pelayanan. Termasuk memperkuat layanan terpadu bagi korban kekerasan (UPTDPPA, PPT).
Mengimplementasikan program pencegahan kekerasan berbasis komunitas juga bisa mereka terapkan bersama. Di hadapan 38 peserta, ia menjelaskan mengapa PDA Gresik mengadakan pelatihan ini. Pelatihan ini selaras dengan Keputusan PP Muhammadiyah No. 54/KEP/I.0/B/2024 Tanfidz Fikih Perlindungan Anak dan Pasal 72 UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 yang menyatakan bahwa masyarakat berperan serta dalam penyelenggaraan perlindungan anak.
Lebih lanjut ia menjelaskan, inisiatif masyarakat/lembaga masyarakat (LM) menjadi ujung tombak upaya pencegahan dengan membangun kesadaran agar terjadi perubahan pemahaman, sikap, dan perilaku yang memberikan perlindungan kepada anak dan perempuan. Dalam hal ini, ia menyinggung adanya Gerakan Aisyiyah Cinta Anak (GACA) di PDA Gresik.
“Sosialisasi ini perlu turun sampai ke cabang dan ranting, karena justru di akar rumput kejahatan bermunculan,” ujarnya.
Sambil menunjukkan gambar alur layanan dari layar proyektor, ia mengungkap, gedung yang mereka gunakan pelatihan itulah sebagai IGD. Tempat penanganan utama kalau ada kasus. “Majelis Tablig yang menangani dulu, lalu dipilah untuk selanjutnya dibawa ke Pos Bantuan Hukum (Posbakum) atau Balai Kesejahteraan Sosial (Bakesos),” terangnya.
Sebelum mengakhiri pertemuan malam itu dan mempersilakan peserta istirahat, Nur Hidajati mengingatkan, “Besok bawa kasus yang ada di cabang.” (#)
Jurnalis Sayyidah Nuriyah Penyunting Mohammad Nurfatoni












