Feature

Kader Aisyiyah Relawan Paralegal: Bukan Jadi Advokat, Tapi Jembatan Hukum

23
×

Kader Aisyiyah Relawan Paralegal: Bukan Jadi Advokat, Tapi Jembatan Hukum

Sebarkan artikel ini
Kader Aisyiyah Gresik dilatih menjadi paralegal non-advokat yang jadi jembatan akses keadilan masyarakat, berbekal pengetahuan hukum dan teknik komunikasi efektif.
Dr. Dodi Jaya Wardana, S.H., M.H menyampaikan materi pertama di pelatihan paralegal PDA Gresik. (Tagar.co/Sayyidah Nuriyah)

Kader Aisyiyah Gresik dilatih menjadi paralegal non-advokat yang jadi jembatan akses keadilan masyarakat, berbekal pengetahuan hukum dan teknik komunikasi efektif.

Tagar.co – Sebanyak 48 peserta serius menyimak materi pertama tentang Pengetahuan Keparalegalan dan Teknik Komunikasi Paralegal yang Dr. Dodi Jaya Wardana, S.H., M.H sampaikan. Materi ini bagian dari  berlangsung di aula lantai 2 Gedung Pusat Layanan Terpadu Aisyiyah Jln. Ikan Gurami IV No.12 Bhakti Pertiwi (BP) Kulon Gresik, Sabtu (11/10/2025), dengan Ria Eka Lestari, S.Si sebagai moderator.

Dodi Jaya Wardana mengawali materinya dengan menjelaskan bahwa paralegal adalah individu non-advokat yang telah mendapat pelatihan untuk membantu masyarakat memahami hukum. “Njenengan bukan orang hukum, tetapi bisa memberikan informasi,” ujarnya. Ia menegaskan, seorang paralegal bukan anggota Tentara Nasional Indonesia, Polisi Republik Indonesia, atau Aparatur Sipil Negara.

“Ini bukan kata saya, tetapi kata Undang-Undang,” tegas Dodi, merujuk pada UU No.16/2011 tentang Bantuan Hukum dan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 sebagai dasar hukumnya. Ia lantas menjelaskan pentingnya materi ini. Paralegal, katanya, berfungsi sebagai jembatan masyarakat menuju sistem hukum. Peran mereka meliputi advokasi komunitas, edukasi hukum, dan pendampingan awal kasus.

Dodi berpesan, “Ketika njenengan mendapat tamu, jangan bilang tidak mau atau tidak bisa karena itu bukan bidang saya. Apa fungsi pelatihan hari ini kalau Anda tidak mau menerima masalah dari masyarakat?”

Menurutnya, paralegal adalah setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan paralegal, tidak berprofesi sebagai advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di pengadilan.

“Saya garis bawahi, Ibu-ibu tidak sendirian, tetapi didampingi advokat,” ucapnya di hadapan 17 kader PCA se-Kabupaten Gresik yang terdiri dari perwakilan Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia, Majelis Kesejahteraan Sosial, dan Majelis Tabligh.

Peserta foto bersama narasumber. (Tagar.co/Ian Ianah)

Etika dan Profesionalisme Pendampingan

Dodi lantas menjabarkan empat peran utama yang paralegal dapat lakukan setelah mengikuti pelatihan ini. Pertama, mereka boleh memberikan penyuluhan hukum. Kedua, memberikan konsultasi awal hak dan prosedur hukum. Ketiga, melakukan pendampingan sengketa non-litigasi. “Ini lebih kepada mediasi, menempuh jalur damai. Anda berperan sebagai mediator, menengahi masalah,” jelasnya. Keempat, paralegal tidak mewakili di pengadilan, sebab hal tersebut memerlukan seorang advokat.

Ia melanjutkan dengan menjelaskan Etika dan Standar Profesional Paralegal. Prinsip utamanya, menjaga kerahasiaan informasi klien. “Intinya, jangan buka aib orang!” serunya. Selain itu, seorang paralegal wajib bertindak netral dan berintegritas. “Jangan mentang-mentang dekat dengan klien, lalu seenaknya sendiri ke pengadilan. Njenengan netral dalam memberikan masukan. Anggap tidak kenal.”

Prinsip penting lainnya adalah mengutamakan kepentingan masyarakat. Dodi mengingatkan agar paralegal tidak menerima uang atas bantuannya. “Berikan saran biasa, secara cuma-cuma kepada masyarakat yang membutuhkan. Utamakan kepentingan klien.”

Terakhir, ia menekankan pentingnya terus meningkatkan kemampuan hukum dan komunikasi. Dengan demikian, paralegal dapat berguna bagi agama, nusa, dan bangsa.

Pendidikan paralegal kali ini mengusung tema “Penguatan Peran Aisyiyah dalam Pendampingan Hukum pada Perempuan dan Anak untuk Gresik Berkemajuan”.

Kader Aisyiyah Gresik dilatih menjadi paralegal non-advokat yang jadi jembatan akses keadilan masyarakat, berbekal pengetahuan hukum dan teknik komunikasi efektif.
Salah satu peserta dari PCA Bungah, Hery Pujianti, menyampaikan pertanyaan. (Tagar.co/Sayyidah Nuriyah)

Teknik Komunikasi

Menjadi paralegal yang efektif memerlukan teknik komunikasi yang tepat. Dodi menyarankan agar paralegal menggunakan empati. “Aktif mendengarkan, jangan terbalik. Dengarkan curhatan mereka, dari cerita tersebut ambil benang merahnya sehingga kita bisa mengarahkan ke mana selanjutnya,” paparnya.

Ia menyarankan agar paralegal memakai bahasa sederhana yang mudah dimengerti. “Anggap ngomong biasa dengan tetangga.” Setelah mendengarkan, paralegal harus melanjutkan dengan wawancara hukum dasar untuk menggali fakta dan kronologi. “Dengarkan secara serius untuk mendapatkan faktanya.” Penting juga untuk menyampaikan informasi dengan jelas, jujur, dan akurat.

Dodi juga memaparkan Strategi Komunikasi Efektif. Paralegal harus membangun kepercayaan sejak awal dengan tampil ramah. “Jangan di awal sudah bikin takut.”

Strategi lainnya adalah menyesuaikan budaya lokal dan menggunakan media yang familiar. Penggunaan media digital (WA, Zoom) juga dapat memperluas jangkauan. “Tapi jangan karena sibuk, jadi Anda menyampaikan tidak punya waktu. Karena bisa melalui WA dan Zoom.”

Terakhir, penting untuk mendokumentasikan hasil wawancara atau konsultasi. “Njenengan foto sebagai bukti laporan. Boleh selfie. Tapi jangan diunggah di Instagram,” pesannya.

Dodi menyimpulkan, paralegal menjadi ujung tombak akses keadilan di akar rumput. Kader Aisyiyah diharapkan mampu menjalankan peran strategis ini dalam pendampingan hukum.

Salah satu peserta menyampaikan pertanyaan. (Tagar.co/Sayyidah Nuriyah)

Diskusi

Di sesi tanya jawab, salah satu peserta Hery Pujianti dari PCA Bungah menanyakan, “Yang saya alami di tetangga saya, beliau tidak meminta tapi saya tahu ada seorang ibu yang ditelantarkan keluarganya. Kalau saya datang ke keluarganya, nanti dikira ikut-ikutan. Bagaimana jika keluarganya merasa tidak menelantarkan?”

Dodi menjelaskan, “Monggo njenengan datangi. Boleh memberikan saran kepada mereka yang membutuhkan, kenalkan dari Aisyiyah. Minimal mereka tercerahkan meski belum selesai kasusnya.”

Kemudian, peserta lain dari PCA GKB Maria Ulfah bertanya, “Selama ini, saya sudah menangani 30 kasus. Mereka yang datang dengan sukarela biasanya membawa bingkisan.”

Ia lalu menceritakan ketika sebuah keluarga yang dulunya mau cerai datang meminta bantuan. “Kalau saya mendampingi di internal keluarga beliau, apakah masih dibolehkan? Alhamdulillah sekarang tidak jadi pisah dengan suami,” jelasnya.

Dodi mengatakan, “Kalau mereka membawa bingkisan tidak masalah. Itu bentuk terima kasih ke Njenengan.”

Tapi kalau menarik uang, sambungnya, tidak etis. “Mereka sudah jatuh dapat masalah, nanti tertimpa tangga pula,” imbuhnya.

Menjawab pertanyaan berikutnya, mata Dodi, “Selama mereka nyaman, tidak apa. Tapi kalau tidak ada titik temu, boleh minta bantuan lebih lanjut.” (#)

Jurnalis Sayyidah Nuriyah Penyunting Mohammad Nurfatoni