Opini

Lebaran tanpa Manhaj, Hari Ini Buka Puasa Besok Salat Idulfitri

311
×

Lebaran tanpa Manhaj, Hari Ini Buka Puasa Besok Salat Idulfitri

Sebarkan artikel ini
Lebaran
Aji Damanuri

Lebaran berbeda hari ternyata memunculkan kelompok kompromistis yang secara fikih menjadi sikap ambigu, tidak konsisten, dan merusak bangunan fikih.

Oleh Dr. Aji Damanuri, M.E.I, Dekan FEBI UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PDM Tulungagung.

Tagar.co – Perbedaan penetapan 1 Syawal adalah fakta lama dalam sejarah Islam. Ia lahir dari perbedaan metode, ijtihad, dan otoritas yang sejak dahulu tidak pernah benar-benar tunggal.

Namun, persoalan yang lebih serius hari ini bukanlah perbedaan itu sendiri, melainkan cara umat meresponsnya. Yakni dengan sikap keagamaan yang ambigu, tidak konsisten, dan dalam banyak kasus justru merusak bangunan fikih itu sendiri.

Fenomena yang mengemuka belakangan ini cukup mengkhawatirkan: sebagian masyarakat memilih berbuka puasa pada hari Jumat karena meyakini telah masuk 1 Syawal, tetapi ikut salat Idulfitri pada hari Sabtu mengikuti keputusan pemerintah atau jemaah setempat.

Lebih jauh lagi, praktik ini sering kali dibungkus dengan alasan sosial—takbiran sudah terdengar, lingkungan merayakan, atau tradisi kenduren dan silaturahmi yang menunggu momentum kolektif.

Sekilas tampak bijak dan kompromistis. Namun jika ditelaah secara fikih dan ushul fikih, praktik ini justru menyimpan problem serius: ia memadukan dua sistem hukum dalam satu ibadah tanpa konsistensi metodologis.

Dalam bahasa ushul, ini bukan sekadar ikhtilaf, melainkan bentuk talfīq yang tidak sah—yakni menggabungkan pendapat-pendapat berbeda sehingga melahirkan praktik baru yang tidak pernah diakui oleh satu pun mazhab.

Konsistensi sebagai Pilar Ibadah

Dalam struktur hukum Islam, setiap ibadah memiliki ‘illat (dasar penetapan hukum) yang menjadi fondasi bagi seluruh konsekuensi amaliahnya.

Dalam konteks Lebaran  Idulfitri, baik berbuka puasa maupun salat Id bertumpu pada satu ‘illat yang sama: masuknya 1 Syawal. Maka kaidah ushul menyatakan: al-hukmu yadūru ma‘a ‘illatihi wujūdan wa ‘adaman —hukum berputar mengikuti ‘illatnya, ada atau tidaknya.

Baca Juga:  Ucapan Indah, Relasi Rapuh: Catatan Pascalebaran

Artinya sederhana: jika seseorang telah meyakini bahwa Jumat adalah 1 Syawal, maka seluruh konsekuensi hukum harus diikuti secara utuh—berbuka pada hari itu dan melaksanakan salat Id pada hari yang sama.

Begitu pula jika secara manhaji meyakini 1 Syawal jatuh pada hari Sabtu maka semua rangkaian ibadah juga dilaksanakan di hari yang sama.

Memisahkan keduanya—berbuka Jumat, tetapi salat Id Sabtu—berarti memisahkan hukum dari ‘illatnya. Ini bukan sekadar inkonsistensi praktis, tetapi cacat metodologis dalam beragama.

Lebih jauh, kaidah lain menegaskan: lā yajūzu at-tafrīq bayna al-mutamāthilāt—tidak boleh membedakan dua hal yang memiliki sebab hukum yang sama.

Dalam kasus ini, puasa dan Id adalah dua konsekuensi dari satu sebab. Memperlakukan keduanya secara berbeda tanpa dasar yang sah berarti melanggar prinsip dasar dalam penalaran hukum Islam.

Antara Ibadah dan Tradisi

Mengapa fenomena ini terjadi? Jawabannya tidak semata pada aspek keilmuan, tetapi juga pada faktor sosiologis. Banyak umat berada dalam posisi ambigu: secara personal meyakini satu penetapan, tetapi secara sosial terikat dengan komunitas yang memilih penetapan lain.

Tekanan lingkungan, tradisi lokal, hingga momentum sosial seperti kenduren dan silaturahmi menjadi faktor penentu yang sering kali lebih kuat daripada keyakinan fikih itu sendiri.

Di sinilah terjadi apa yang dalam ushul fikih disebut sebagai taqdīm al-‘urf ‘alā asy-syar‘—mendahulukan tradisi atas syariat. Padahal kaidah tegas menyatakan: lā ‘ibrah bil-‘urf idzā khālafa asy-syar‘—tradisi tidak معتبر jika bertentangan dengan syariat.

Baca Juga:  Hisab Dituding Menyimpang dari Sunah—Benarkah?

Ibadah dalam Islam bukan sekadar peristiwa sosial, tetapi tindakan normatif yang terikat pada dalil dan metodologi. Ketika ibadah mulai ditentukan oleh tekanan sosial, maka yang terjadi bukan lagi ittibā‘ (mengikuti dalil), melainkan ittibā‘ al-hawā (mengikuti selera dan situasi).

Dampak paling nyata dari sikap ambigu ini adalah kemungkinan terjadinya puasa Ramadan yang hanya berlangsung 28 hari.

Ini bukan sekadar kekeliruan teknis, tetapi pelanggaran terhadap batas minimal yang telah disepakati oleh para ulama berdasarkan hadis-hadis sahih: Ramadan tidak pernah kurang dari 29 hari.

Ketika seseorang memulai puasa mengikuti penetapan yang terakhir (misalnya Sabtu), tetapi mengakhiri lebih awal (Jumat), maka secara matematis puasanya berkurang satu hari.

Ini bukan lagi wilayah ijtihad, melainkan pelanggaran terhadap sesuatu yang bersifat pasti (qath‘i) dalam syariat.

Dalam perspektif ushul, ini bertentangan dengan prinsip ihtiyāṭ fil ‘ibādah (kehati-hatian dalam ibadah), yang menurut Al-Shatibi merupakan fondasi dalam menjaga validitas amal. Ibadah tidak dibangun di atas kemudahan yang liar, tetapi di atas kehati-hatian yang terukur.

Antara Otoritas dan Pilihan Individu

Dalam situasi ikhtilaf, Islam sebenarnya telah menyediakan jalan keluar yang elegan: konsistensi dalam memilih manhaj.

Seseorang boleh mengikuti hisab, rukyat, atau keputusan pemerintah, selama ia konsisten dari awal hingga akhir.

Kaidah al-iltizām bil-qaul ba‘da ikhtiyārih (komitmen terhadap pendapat setelah memilihnya) menjadi prinsip penting dalam menjaga integritas beragama.

Sebaliknya, berpindah-pindah antara pendapat dalam satu rangkaian ibadah—mengambil yang dianggap “mudah” dari masing-masing—justru melahirkan bentuk praktik yang tidak diakui oleh siapa pun.

Baca Juga:  Khotbah Idulfitri: Menebarkan Salam di Ruang Digital: Membangun Keadaban Bermedsos

Dalam istilah Imam Al-Qarafi, ini adalah talfīq ghayr mu‘tabar—sinkretisme hukum yang tidak sah karena menghasilkan bentuk baru di luar kerangka mazhab.

Membangun Disiplin Beragama

Masalah ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan memperdebatkan metode penetapan 1 Syawal. Yang lebih mendesak adalah membangun disiplin bermanhaj di kalangan umat.

Edukasi keagamaan perlu menekankan bahwa yang dinilai dalam ibadah bukan hanya hasil akhirnya— Lebaran—tetapi juga proses dan konsistensi dalam mencapainya.

Langkah praktis yang bisa ditempuh antara lain, pertama, menyederhanakan pemahaman awam dengan kaidah operasional: pilih satu otoritas dan ikuti secara penuh.

Kedua, menegaskan batas minimal Ramadan sebagai kontrol sederhana namun efektif. Ketiga, memisahkan secara tegas antara ritual ibadah dan tradisi sosial—silaturahmi bisa fleksibel, tetapi ibadah mahdhah tidak.

Peran ulama dan tokoh lokal menjadi krusial dalam hal ini. Mereka tidak cukup hanya menjelaskan perbedaan, tetapi juga harus memberikan arah yang tegas dan konsisten, serta tidak memberi legitimasi pada praktik-praktik ambigu.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang siapa yang benar dalam menetapkan 1 Syawal, tetapi tentang bagaimana seseorang bersikap setelah memilih.

Konsistensi adalah bagian dari amanah ilmiah dalam beragama. Tanpanya, ibadah kehilangan struktur, dan syariat berubah menjadi sekadar pilihan pragmatis.

Lebaran seharusnya menjadi simbol kemenangan—bukan hanya atas hawa nafsu dan kebingungan metodologis. Namun jika umat terus membiarkan ambiguitas ini, maka yang dirayakan bukanlah kemenangan, melainkan kompromi.

Di situlah kita perlu bertanya dengan jujur: apakah puasa dan Lebaran kita sedang mengikuti agama, atau justru sedang merakitnya sesuai kenyamanan kita sendiri? (#)

Penyunting Sugeng Purwanto

Opini

Sorakan terhadap satu pihak sering kali lahir dari…