
Di tengah riuh demokrasi, LSM seharusnya menjadi penjaga nurani publik. Namun ketika kritik berubah menjadi tekanan dan idealisme bergeser ke pragmatisme, publik mulai mempertanyakan arah perjuangannya.
Oleh Shalehoddin, S.Pd.; Mahasiswa S2 Universitas Muhammadiyah Malang
Tagar.co – Di tengah riuh demokrasi hari ini, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seharusnya menjadi suara nurani publik—berdiri di garda depan mengawasi kekuasaan, membela kepentingan rakyat, dan menjaga agar negara tidak berjalan di luar rel keadilan.
Namun realitasnya, tidak sedikit organisasi yang justru kehilangan arah perjuangan. Kritik berubah menjadi tekanan, advokasi bergeser menjadi kepentingan pragmatis, sementara idealisme perlahan tenggelam dalam hiruk-pikuk kepentingan kelompok. Di titik inilah publik mulai bertanya: masihkah LSM berdiri sebagai kekuatan moral, atau justru ikut larut dalam praktik yang mereka kritik sendiri?
Baca juga: Empat Nilai Ini Jadi Kunci Eksistensi dan Keberlanjutan Muhammadiyah
Dalam sistem demokrasi, keberadaan LSM sejatinya menempati posisi strategis. LSM tidak hanya hadir sebagai kelompok pengkritik kebijakan pemerintah, melainkan juga sebagai jembatan antara negara dan masyarakat. Dalam idealismenya, LSM berfungsi sebagai kekuatan moral yang menjaga keseimbangan demokrasi melalui kontrol sosial yang objektif, independen, dan bertanggung jawab.
Namun, dalam beberapa tahun terakhir, muncul fenomena yang membuat sebagian masyarakat mulai mempertanyakan arah perjuangan sejumlah organisasi yang mengatasnamakan LSM. Tidak sedikit yang menilai bahwa sebagian gerakan sosial telah bergeser dari semangat pengabdian menjadi alat kepentingan pragmatis.
Kritik yang seharusnya menjadi sarana edukasi publik terkadang berubah menjadi tekanan tanpa etika, bahkan kehilangan dasar data dan argumentasi yang kuat. Di titik inilah pentingnya meluruskan kembali “arah kiblat” gerakan LSM agar tetap berada dalam koridor demokrasi yang sehat.
Secara normatif, keberadaan organisasi kemasyarakatan telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa organisasi masyarakat dibentuk secara sukarela atas dasar kesamaan aspirasi, kebutuhan, kepentingan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Artinya, sejak awal negara telah menempatkan LSM sebagai instrumen partisipasi publik yang memiliki tanggung jawab moral dan sosial. LSM bukanlah kendaraan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, melainkan wadah pengabdian yang bekerja untuk memperkuat kehidupan demokrasi dan pemberdayaan masyarakat.
Undang-undang tersebut sejatinya telah memberikan “kompas” yang jelas mengenai arah ideal organisasi masyarakat. Dalam Pasal 5, misalnya, disebutkan bahwa tujuan ormas meliputi peningkatan partisipasi masyarakat, pemberdayaan sosial, pelayanan publik, pemeliharaan nilai agama dan budaya, pelestarian lingkungan hidup, hingga penguatan persatuan bangsa. Dari sini terlihat bahwa orientasi utama LSM sesungguhnya adalah pengabdian sosial, bukan sekadar aktivitas perlawanan atau pencitraan gerakan.
Karena itu, fungsi sosial kontrol yang dijalankan LSM seharusnya tidak berhenti pada kritik semata. Kontrol sosial yang sehat harus diwujudkan melalui pengawasan yang edukatif, penyampaian aspirasi secara argumentatif, pendampingan masyarakat, advokasi kebijakan, hingga pemberian solusi terhadap persoalan publik. Kritik tanpa data, tekanan tanpa etika, atau tindakan intimidatif jelas bertentangan dengan semangat demokrasi dan amanat UU Ormas.
Lebih jauh, berbagai regulasi turunan juga menegaskan pentingnya prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, dan manfaat sosial dalam tata kelola organisasi masyarakat. Artinya, setiap LSM semestinya memiliki legalitas yang jelas, struktur organisasi yang tertib, program kerja yang nyata, serta mampu mempertanggungjawabkan seluruh aktivitasnya kepada publik.
Persoalannya, dalam praktik di lapangan, masih terdapat oknum yang memanfaatkan nama organisasi demi kepentingan pragmatis. Fenomena inilah yang kemudian melahirkan stigma negatif terhadap sebagian LSM di mata masyarakat. Padahal, tindakan semacam itu justru bertentangan dengan ruh organisasi masyarakat sebagai wadah pendidikan demokrasi dan pemberdayaan sosial.
LSM ideal menurut amanat undang-undang adalah organisasi yang hadir sebagai penggerak perubahan sosial. Mereka bekerja membantu masyarakat memperoleh hak-haknya, mengawasi pelayanan publik, mengawal kebijakan pemerintah, menjaga lingkungan hidup, memperjuangkan keadilan sosial, sekaligus membangun kesadaran hukum masyarakat. Dengan kata lain, LSM harus tampil sebagai kekuatan moral yang bekerja berdasarkan data, etika, dan kepentingan publik.
Selain menjalankan fungsi kontrol, LSM juga memiliki tanggung jawab menjaga stabilitas sosial dan persatuan bangsa. UU Ormas secara tegas melarang organisasi masyarakat melakukan tindakan permusuhan berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan; melakukan kekerasan; mengganggu ketertiban umum; maupun menjalankan aktivitas yang bertentangan dengan Pancasila dan konstitusi. Ketentuan ini menunjukkan bahwa demokrasi Indonesia memang menjamin kebebasan berserikat, tetapi kebebasan itu tetap dibatasi oleh tanggung jawab kebangsaan.
Karena itu, pola gerakan LSM harus dibangun melalui pendekatan intelektual dan solutif. Demonstrasi dan kritik memang merupakan bagian sah dari demokrasi, tetapi keduanya harus dilakukan secara proporsional dan berpijak pada kepentingan masyarakat luas. LSM perlu lebih mengedepankan kajian, riset, dialog publik, edukasi masyarakat, serta advokasi berbasis fakta sebagai metode perjuangan utama.
Di sisi lain, pemerintah juga perlu memandang LSM sebagai mitra strategis, bukan semata lawan politik. Ketika ruang partisipasi publik dibuka secara sehat dan setara, fungsi pengawasan sosial akan berjalan lebih konstruktif. Hubungan yang harmonis antara pemerintah dan LSM dapat melahirkan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, partisipatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Di tengah berbagai tantangan sosial hari ini, Indonesia justru membutuhkan LSM yang kuat secara moral, independen dalam sikap, dan profesional dalam bekerja. Organisasi masyarakat yang sehat akan menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga kualitas demokrasi sekaligus memperkuat kontrol publik terhadap kekuasaan.
Pada akhirnya, meluruskan arah kiblat peran dan fungsi LSM berarti mengembalikan organisasi masyarakat kepada ruh perjuangannya sebagaimana diamanatkan dalam UU Ormas dan berbagai regulasi turunannya.
LSM bukan sekadar simbol gerakan, melainkan wadah pengabdian sosial yang bekerja demi kepentingan rakyat, menjaga demokrasi, dan memperkuat nilai-nilai kebangsaan. Selama kompas perjuangan itu tetap terjaga, LSM akan selalu menjadi cahaya penyeimbang dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (#)
Penyunting Mohammad Nurfatoni












