
Tokoh Persatuan Islam ini membangun tradisi intelektual yang menempatkan Al-Qur’an dan hadis sebagai dasar utama setiap gagasan keagamaan, sekaligus mengajak umat meninggalkan taklid menuju pemahaman Islam yang berbasis dalil.
Oleh Ridwan Ma’ruf; Anggota Majelis Pemberdayaan Wakaf Pimpinan Daerah Muhammadiyah(PDM) Kabupaten Sidoarjo, Pendiri Tahfiz Quran Islamic School Al-Fatih Sidoarjo, dan Praktisi Spiritual Parenting Sidoarjo.
Tagar.co – Dalam sejarah pemikiran Islam di Indonesia, A. Hassan dikenal sebagai ulama yang tidak hanya berdakwah melalui mimbar, tetapi juga melalui tulisan. Tokoh utama Persatuan Islam (Persis) ini membangun tradisi intelektual yang menekankan satu prinsip penting: setiap pandangan keagamaan harus berdiri di atas dalil yang jelas dari Al-Qur’an dan hadis.
Melalui karya-karyanya, ia mengajak umat Islam meninggalkan taklid buta dan kembali kepada pemahaman agama yang berbasis ilmu, dalil, dan nalar.
Baca juga: Menimba Adab dari A. Hassan: Panduan Murid dan Guru Sepanjang Zaman
Tradisi menulis berbasis dalil yang dirintis A. Hassan kemudian menjadi salah satu ciri penting dalam perkembangan pemikiran Islam modern di Indonesia. Ia tidak sekadar menulis fatwa atau pandangan keagamaan, tetapi selalu menyertakan argumentasi dari Al-Qur’an dan hadis, sekaligus membuka ruang ijtihad untuk menjawab persoalan umat yang terus berkembang.
Siapa A. Hasan
Nama lengkapnya Hassan bin Ahmad bin Muhammad Marekar Al-Qahiry, lebih dikenal sebagai Ahmad Hassan atau A. Hassan. Ia lahir di Singapura pada tahun 1887 dan wafat di Surabaya pada tahun 1958. Ibundanya, Hajjah Muznah, merupakan keturunan Madras yang lahir di Surabaya.
Sementara ayahnya, Ahmad, dikenal sebagai ulama, penulis, wartawan, sekaligus penerbit yang menerbitkan surat kabar dan buku-buku dalam bahasa Tamil.
Lingkungan keluarga yang akrab dengan dunia literasi ini turut membentuk karakter intelektual A. Hassan sebagai penulis yang kritis dan produktif.
Menulis sebagai Tradisi Dakwah
Bagi A. Hasan, menulis bukan sekadar aktivitas intelektual, tetapi juga bagian dari dakwah. Ia membangun tradisi menulis yang berpijak pada dalil, yakni menjadikan Al-Qur’an dan hadis sahih sebagai dasar setiap gagasan dan pandangan keagamaan.
Prinsip ini sejalan dengan firman Allah Swt. dalam Surah Al-Isra ayat 36:
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِۦ عِلْمٌ ۚ إِنَّ ٱلسَّمْعَ وَٱلْبَصَرَ وَٱلْفُؤَادَ كُلُّ أُو۟لَٰٓئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْـُٔولًا
“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungjawabannya.”
Dalam penjelasannya, A. Hassan menegaskan bahwa pendengaran, penglihatan, dan hati kelak akan dimintai pertanggungjawaban, terutama jika manusia mengikuti sesuatu tanpa dasar pengetahuan yang jelas.
Karena itu, ia menolak sikap taklid buta, yakni mengikuti suatu pendapat tanpa mengetahui landasan dalilnya.
Sebaliknya, ia mendorong umat Islam untuk melakukan itibak, yakni mengikuti pendapat ulama yang disertai dalil yang sahih. Dengan demikian, keberagamaan tidak hanya bersifat tradisional, tetapi juga rasional dan ilmiah.
Tulisan-tulisan A. Hassan tidak berhenti pada penyampaian fatwa. Ia selalu menyertakan dalil dari Al-Qur’an dan hadis, sekaligus menggunakan pendekatan ijtihad untuk menjawab berbagai persoalan keagamaan yang muncul di tengah masyarakat.
Tradisi menulis semacam ini kemudian diwariskan kepada generasi setelahnya dan menjadi budaya intelektual di kalangan Persis, khususnya dalam tradisi pesantren dan kajian keislaman di masyarakat.
Salah satu karya monumentalnya adalah Tafsir Al-Furqan, sebuah karya tafsir yang cukup berpengaruh dalam khazanah keislaman di Indonesia.
Hingga kini, karya tersebut masih terus disunting dan disesuaikan dengan struktur bahasa Indonesia yang lebih mutakhir agar mudah dipahami oleh generasi masa kini.
Purifikasi Ajaran Islam
Salah satu tujuan utama tulisan-tulisan A. Hassan adalah melakukan purifikasi ajaran Islam, yakni mengembalikan praktik keagamaan kepada Al-Qur’an dan sunah. Ia mengkritik keras berbagai praktik yang menurutnya termasuk dalam kategori TBC: tahayul, bidah, dan khurafat.
Menurutnya, praktik-praktik tersebut bukan hanya merusak kemurnian akidah, tetapi juga dapat menghambat kemajuan umat. Tradisi tahayul dan khurafat berpotensi menjauhkan manusia dari rasionalitas, menghabiskan sumber daya, serta merusak etos kerja karena menggantungkan harapan pada hal-hal yang tidak memiliki dasar syariat.
Prinsip tauhid yang menjadi fondasi pemikiran ini ditegaskan dalam Surah Al-Fatihah ayat 5:
إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ
“Hanya kepada-Mu kami menyembah dan hanya kepada-Mu kami memohon pertolongan.”
Dalam penafsirannya, A. Hassan menjelaskan bahwa karena segala sesuatu adalah milik Allah, maka hanya kepada-Nya manusia patut menyembah dan memohon pertolongan, terutama dalam urusan yang bersifat gaib.
Secara fundamental, gagasan ini juga memiliki irisan kuat dengan semangat tajdid yang diusung oleh Muhammadiyah sebagai gerakan Islam yang menegakkan amar makruf nahi mungkar dan berpegang pada Al-Qur’an serta sunah.
Mendorong Itibak, Bukan Taklid
Aspek penting lain dalam tradisi intelektual A. Hassan adalah dorongannya agar umat Islam membangun budaya itibak, bukan sekadar taklid kepada tokoh atau mazhab tertentu.
Ia sering mengajukan pertanyaan sederhana tetapi mendasar: “Apa dalilnya?”
Pertanyaan ini bukan untuk meremehkan otoritas ulama, tetapi untuk menegaskan bahwa setiap pandangan keagamaan harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan syar’i.
Prinsip ini sejalan dengan firman Allah dalam Surah An-Nisa ayat 59:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَٰزَعْتُمْ فِى شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ
“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul, serta ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berselisih pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul-Nya.”
Ayat ini menegaskan bahwa rujukan utama dalam menyelesaikan perbedaan pendapat adalah Al-Qur’an dan sunah. Dengan demikian, otoritas tertinggi dalam penulisan dan pemikiran keagamaan bukanlah tradisi atau figur tertentu, melainkan dalil syar’i.
Penutup
Secara ringkas, tradisi menulis yang dibangun oleh A. Hassan menempatkan dalil (nas) sebagai otoritas tertinggi dalam pemikiran keagamaan.
Tradisi ini berusaha menggeser praktik taklid menuju ittiba’ dan ijtihad, yakni kembali merujuk kepada Al-Qur’an dan sunah sebagai sumber utama ajaran Islam.
Warisan intelektual ini tidak hanya melahirkan karya-karya penting dalam khazanah keislaman Indonesia, tetapi juga membentuk budaya berpikir kritis dalam memahami agama.
Dalam konteks ini, tulisan tidak sekadar menjadi sarana dakwah, melainkan juga medium untuk membangun tradisi ilmiah yang berakar pada dalil dan akal sehat. Wallahu a’lam. (#)
Penyunting Mohammad Nurfatoni












