Telaah

Krisis BBM dan Seruan WFH Menurut Kaidah Fikih 

339
×

Krisis BBM dan Seruan WFH Menurut Kaidah Fikih 

Sebarkan artikel ini
Krisis BBM
Work from Home

Krisis BBM mulai meresahkan pemerintah. Apalagi setelah terjadi perang Iran-Israel+AS yang membuat harga minyak naik. Seruan Work from Home mulai dicanangkan untuk hemat energi.

Oleh Ridwan Ma’ruf, Majelis Pemberdayaan Wakaf Tanah PDM Sidoarjo, Pendiri Tahfiz Al-Fatih Islamic School Sidoarjo , Spiritual Parenting Islam Sidoarjo.

Tagar.co – Kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diterapkan di Indonesia mulai 1 April 2026 merupakan salah satu langkah antisipasi dan solusi sementara dalam menghadapi krisis energi global.

Kebijakan ini dinilai mampu mengurangi konsumsi energi, terutama bahan bakar minyak (BBM). Dengan menekan mobilitas harian pegawai sehingga menghemat energi yang digunakan untuk transportasi ke kantor dan operasional gedung perkantoran.

Kebijakan ini tidak berlaku untuk sektor pelayanan publik yang harus beroperasi secara langsung. WFH diwajibkan (terutama hari Jumat) untuk menekan konsumsi BBM yang melonjak akibat krisis global.

Situasi krisis ini dijadikan momen untuk mempercepat transformasi budaya kerja birokrasi menjadi lebih efisien dan berbasis digital.

WFH masih dinilai sebagai solusi parsial atau sementara. Namun pelaksanaannya sebagai respon terhadap krisis energi dan efisiensi BBM yang menekankan kemaslahatan, pencegahan bahaya, dan adaptasi kondisi darurat itu sejalan dengan prinsip la tusrifu (jangan berlebih-lebihan) sebagaimana Allah Ta’ala berfirman dalam Al-Araf ayat 31

Baca Juga:  A. Hassan dan Tradisi Menulis Berbasis Dalil dalam Pemikiran Islam Indonesia

۞ يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ خُذُوا۟ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ وَلَا تُسْرِفُوٓا۟ ۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلْمُسْرِفِينَ

Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.

Ayat ini melarang israf, yaitu melampaui batas kewajaran dalam menggunakan nikmat Allah, yang berakibat pada pemborosan, inefisiensi, dan tindakan sia-sia.

Dalam konteks modern, konsumsi BBM sering kali didorong oleh gaya hidup hedonis. Ingin pamer. Bukan kebutuhan utama. Penghematan energi adalah wujud kepatuhan untuk tidak berlebihan.

Kaidah Fikih

Ayat ini juga  beririsan dengan larangan membuat kerusakan di muka bumi seperti polusi. Larangan tersebut juga  didasarkan pada beberapa kaidah fikih (qawaid fiqhiyyah), antara lain:

Kaidah pertama الضَّرَرُ يُزَالُ    (ad-dhararu yuzal)

Artinya, bahaya (kemudaratan) harus dihilangkan.

Maksudnya, krisis energi dan kelangkaan bahan bakar merupakan bahaya (dharar) yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi dan mobilitas masyarakat.

WFH menjadi langkah darurat untuk mengurangi mobilitas harian (BBM), sehingga kemudaratan krisis tersebut dapat dikurangi atau dihilangkan.

Kaidah kedua  الضَّرُورَاتُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ (Ad-dharuratu tubihul mahzhurat)

Artinya, keadaan darurat membolehkan hal-hal yang dilarang.

Baca Juga:  Saat Pagi Menyapa: Memulai Hari dengan Energi Syukur

Maksudnya, kebijakan WFH mungkin awalnya dianggap kurang produktif atau mengubah kontrak kerja konvensional, namun dalam kondisi krisis energi yang memaksa, aturan kerja fleksibel ini dibolehkan untuk mengatasi kebutuhan energi yang mendesak.

Kaidah ketiga الضَّرُورَةُ تُقَدَّرُ بِقَدَرِهَا (Ad-dharuratu tuqaddaru bi qadariha)

Artinya, darurat itu diukur sesuai kadarnya.

Maksudnya, WFH sebagai solusi krisis tidak boleh dilaksanakan berlebihan. Kebijakan ini diberlakukan hanya satu hari dalam sepekan atau terbatas pada sektor yang memungkinkan, untuk tetap menjaga produktivitas nasional.

Kaidah keempat تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ (Tasharruful imam ‘ala ra’iyyah manuthun bil mashlahah)

Artinya, kebijakan pemimpin/pemerintah terhadap rakyat harus dikaitkan dengan kemaslahatan.

Maksudnya, pemerintah sebagai imam/ulil amri mengambil kebijakan WFH demi efisiensi energi nasional yang bertujuan untuk melindungi kepentingan umum rakyat (kemaslahatan) di tengah ancaman krisis energi.

Kaidah kelima  مَا لَا يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلَّا بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ (Maa laa yatimmu al-wajibu illa bihi fahuwa wajib)

Artinya, kewajiban yang tidak sempurna tanpa sesuatu, maka sesuatu itu wajib.

Maksudnya, jika menghemat energi adalah kewajiban untuk mencegah kerugian yang lebih besar, dan WFH adalah salah satu cara utama mencapai penghematan tersebut, maka melaksanakan WFH bisa menjadi hal yang wajib atau sangat dianjurkan.

Baca Juga:  Jangan Intervensi Allah Dia Sibuk Mengurusi Hajat MakhlukNya      

Dengan demikian, pelaksanaan WFH karena krisis energi sejalan dengan prinsip-prinsip hukum Islam yang mengutamakan keselamatan publik dan kemaslahatan umum (mashlahah ammah) dalam situasi darurat.

Profesional

WFH di tengah krisis energi juga menguji amanah ASN untuk tetap produktif meski tidak di kantor. Islam sangat menekankan prinsip profesionalisme dan kejujuran dalam bekerja (itqan), yang bisa tetap dijalankan dari rumah.

Islam mengutamakan kebijakan yang membawa kebaikan bersama dan menghindari kerusakan (mudharat).

WFH dianggap sebagai langkah darurat yang tepat untuk mengatasi krisis energi global yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi, sehingga WFH di sini relevan untuk menjaga kepentingan umum (kebutuhan BBM masyarakat).

Energi adalah bagian dari nikmat Allah yang harus dikelola dengan bijak. Dalam kondisi krisis, mengurangi konsumsi energi adalah bentuk tanggung jawab (amanah) dalam menjaga kelestarian alam agar sumber daya tidak cepat habis dan rusak.

Dengan demikian, WFH bukan hanya kebijakan teknis pemerintah, tetapi juga tindakan preventif untuk menghindari krisis yang lebih besar, yang sesuai dengan ajaran Islam untuk hidup hemat dan bertanggung jawab. Wallaahu ’alamu. (#)

Penyunting Sugeng Purwanto