Telaah

Berjabat Tangan Menggugurkan Dosa

30
×

Berjabat Tangan Menggugurkan Dosa

Sebarkan artikel ini
Berjabat tangan dianjurkan Nabi. Bisa menggugurkan dosa. Melambangkan rasa saling menghormati dan memperkuat ikatan persaudaraan.
Jabat tangan

Berjabat tangan dianjurkan Nabi. Bisa menggugurkan dosa. Melambangkan rasa saling menghormati dan memperkuat ikatan persaudaraan.

Oleh Ridwan Ma’ruf, Majelis Pemberdayaan Wakaf Tanah PDM Sidoarjo, Pendiri Tahfiz Al-Fatih Islamic School Sidoarjo, Spiritual Parenting Islam Sidoarjo.

Tagar.co – Ungkapan yang menekankan bahwa tindakan sederhana bersalaman (musaafahah) memiliki makna sosial dan spiritual yang sangat dalam, bukan sekadar formalitas basa-basi.

Tangan yang terulur merupakan simbol ketulusan, penghormatan, dan komitmen untuk menjaga hubungan baik.

Dalam ajaran Islam, berjabat tangan antara dua muslim yang bertemu dapat menggugurkan dosa-dosa sebelum mereka berpisah. Diibaratkan seperti dedaunan yang gugur dari pohonnya. Nabi Saw bersabda:

مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا

Tidaklah dua muslim itu bertemu kemudian berjabat tangan kecuali  diampuni dosa di antara keduanya sebelum berpisah. (HR Abu Daud, Ibnu Majah, dan  Tirmidzi. Syekh Al-Albani menyatakan bahwa hadis ini sahih)

Berjabat tangan melambangkan rasa saling menghormati harkat dan martabat satu sama lain serta memperkuat ikatan persaudaraan, menyambung hati, serta menambah rasa kecintaan (mahabbah) di antara sesama manusia.

Bersalaman dapat membantu meluluhkan hati yang kaku, menghilangkan rasa canggung, serta menghilangkan dendam atau kebencian. Tangan yang terulur menunjukkan niat baik, kerendahan hati, dan komitmen untuk memaafkan serta berdamai.

Ingatlah sesungguhnya jabat tangan merupakan amalan ringan yang mendatangkan pahala,  mempererat persaudaraan Islam, dan menghapus permusuhan. Agar amalan jabat tangan mendatangkan pahala dan menghapus dosa, maka perlu setiap muslimin memperhatikan adab-adabnya.

Baca Juga:  Menemukan Ketenangan dalam Sunah Tarawih

Pertama, awali dengan ucapan salam.

Mengucapkan salam terlebih dahulu sebelum tangan bersentuhan. Mengucapkan salam (Assalamu alaikum), dan menjawab salam berarti mendoakan keselamatan, kedamaian, dan keberkahan dari Allah Ta’ala kepada sesamanya.

Nabi Saw bersabda

اِذَا الْتَقَى الْمُسْلِمَانِ فَسَلَّمَ اَحَدُهُمَا عَلَى صَاحِبِهِ كَانَ اَحَبُّهُمَا اِلَى اللَّهِ اَحْسَنُهُمَا بِشْرًا لِصَاحِبِهِ. فَاِذَا تَصَافَحَا اَنْزَلَ اللَّهُ عَلَيْهِمَا مِائَةَ رَحْمَةٍ لِلْبَادِئِ تِسْعُوْنَ وَلِلْمَصَافِحِ عَشَرَةٌ. (رواه الحكيم (

Apabila bertemu dua orang muslim dan salah satunya memberi salam atas temannya, maka yang lebih dicintai Allah adalah yang lebih menggembirakan terhadap temannya (memberi salam lebih dahulu). Apabila keduanya berjabat tangan, Allah menurunkan 100 rahmat atas keduanya, untuk yang memulai 90 rahmat dan yang disalami mendapat 10 rahmat. (Hadis Riwayat Al-Hakim)

Hadis ini mendorong umat Islam untuk menyebarkan salam apalagi dengan berjabat tangan disertai wajah yang berseri  dengan keramahan.

Nabi Saw  bersabda

تَبَسُّمُكَ فِى وَجْهِ أَخِيكَ لَكَ صَدَقَةٌ

Senyummu di hadapan saudaramu adalah (bernilai) sedekah bagimu. (HR At-Tirmidzi dan Ibnu Hibban. Syekh Al-Albani menyatakan hadits ini hasan)

Hadis ini mengajarkan untuk selalu berwajah ramah (tidak bermuka masam) kepada siapapun, tanpa memandang status sosial.

Kedua, tidak terburu-buru.

Tidak segera melepaskan jabat tangan.  Berjabat tangan tidak boleh dilakukan secara terburu-buru karena berkaitan dengan etiket, kesan profesionalisme, dan makna sosial-psikologis dari jabat tangan.

Baca Juga:  Suara Merdu Imam: Terapi Jiwa di Balik Kekhusyukan Salat Berjemaah

Jabat tangan dengan tenang adalah bentuk komunikasi non verbal yang menunjukkan rasa hormat, keramahan, dan kepercayaan diri.

Jika dilakukan terburu-buru, momen membangun ikatan ini menjadi hilang. Nabi Saw bersabda:

التَّأَنيِّ مِنَ اللهِ وَ العُجْلَةُ مِنَ الشَّيْطَانِ

Sifat perlahan-lahan (sabar) berasal dari Allah. Sedangkan sifat ingin tergesa-gesa itu berasal dari setan. ( HR Abu Ya’la  Syekh Al-Albani berkata dalam Jami’ush Shaghir: Hadits ini hasan)

Hadis ini mengandung makna bahwa tergesa-gesa itu dari setan. Prinsip utamanya adalah kehati-hatian (al-anah) berasal dari Allah, sementara terburu-buru membawa dampak buruk.

Namun berjabat tangan terlalu lama pun tidak baik tentu akan merasa canggung dan sebagian orang merasa risih. Jadi hadis di atas hendaknya dipahami bahwa seluruh amal saleh, termasuk di dalamnya berjabatan tangan itu hendaknya dilakukan dengan tenang dan genggaman tangan cukup wajar, tidak perlu berlebihan,

Ketiga, bersalaman sesama mahram.

Islam memberikan batasan-batasan tertentu, terutama berjabatan tangan ketika melibatkan interaksi antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram (bukan istri, ibu, saudara perempuan, dll ).

Persoalan ini telah menjadi topik diskusi panjang, dan terjadi perbedaan pendapat  di kalangan para ulama. Menghindari berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram bukan berarti sombong , tidak sopan, dan meremehkan. Namun ini merupakan bentuk sadd adz-dzari’ah (menutup jalan menuju kemaksiatan atau fitnah).

Allah Ta’ala berfirman dalam Al-Isra’ ayat 32

وَلَا تَقْرَبُوا ٱلزِّنَىٰ  إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Baca Juga:  Ucapan Lebaran yang Lebih Dekat dengan Sunah

Janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.

Dalam ayat ini Allah mengemukakan zina dan potret buruknya. Zina adalah suatu perbuatan yang keji. Maksudnya dosa yang keji dalam sudut pandangan syariat, akal dan fitrah. Lantaran memuat pelanggaran terhadap kehormatan pada hak Allah, hak wanita, hak istri atau suaminya, merusak kesucian hubungan rumah tangga, mencampur adukkan nasab dan kerusakan-kerusakan yang lainnya.

Nabi Saw bersabda

لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ

Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya. (HR Thobroni dalam Mu’jam Syekh Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini sahih.

Memang hadis di atas masih diperselisihkan kesahihannya oleh sebagian ulama lain. Namun isi kandungan dari hadis tersebut sesuai dengan kaidah ushul fikih, yaitu:

دَفْعُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ المصَالِحِ

Menolak segala bentuk kemafsadatan lebih didahulukan dari pada mengambil kemaslahatan.

Kesimpulan

Pada dasarnya berjabat tangan merupakan hal yang dianjurkan oleh Nabi Saw. Bernilai pahala, manakala dilakukan dalam batas-batas yang telah diatur di dalam Islam. Nilai-nilai spiritual ini dianjurkan dalam konteks hubungan yang dibenarkan oleh syariat Islam dan jauh dari fitnah. Wallaahu ’alamu bishshawwab. (#)

Penyunting Sugeng Purwanto