Telaah

Bolehkah Wanita Haid Membaca Al-Qur’an di HP?

93
×

Bolehkah Wanita Haid Membaca Al-Qur’an di HP?

Sebarkan artikel ini
Foto freepik.com premium

Teknologi membuka akses luas terhadap Al-Qur’an. Namun, bagaimana fikih memandang muslimah yang tilawah saat haid melalui gawai?

Oleh Ridwan Ma’ruf; Anggota Majelis Pemberdayaan Wakaf Pimpinan Daerah Muhammadiyah(PDM) Kabupaten Sidoarjo, Pendiri Tahfiz Quran Islamic School Al-Fatih Sidoarjo, dan Praktisi Spiritual Parenting Sidoarjo.

Tagar.co – Perkembangan teknologi digital telah mengubah banyak aspek kehidupan beragama umat Islam, termasuk cara berinteraksi dengan Al-Qur’an.

Mushaf yang dahulu identik dengan lembaran kertas kini hadir dalam genggaman melalui aplikasi di telepon pintar. Di tengah kemudahan ini, muncul pertanyaan yang sering diajukan: bolehkah wanita haid membaca Al-Qur’an melalui aplikasi HP?

Pertanyaan ini tidak sederhana, karena berkaitan dengan khazanah fikih klasik sekaligus realitas digital modern. Untuk menjawabnya secara proporsional, perlu ditinjau pandangan para ulama serta dalil-dalil yang menjadi landasannya.

Pandangan Jumhur Ulama

Larangan orang haid membaca Al-Qur’an dan orang junub menyentuh Al-Qur’an umumnya dianggap sama oleh mayoritas ulama (jumhur), yakni tidak diperbolehkan, karena keduanya dalam keadaan hadas besar.

Baca juga: Bolehkah Membawa Anak Kecil ke Masjid?

Baca Juga:  Serambi Madinah dan Proklamatornya: Nani Wartabone dalam Sejarah Gorontalo

Namun, terdapat perbedaan pendapat (ikhtilaf) antara jumhur ulama yang melarang tilawah saat haid dengan sebagian ulama lain yang membolehkan karena alasan pendidikan atau menjaga hafalan, terutama di era pendekatan teknologi digital saat ini.

Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman dalam Surah Al-Waqi’ah ayat 77–79:

إِنَّهُ لَقُرْآنٌ كَرِيمٌ، فِي كِتَابٍ مَّكْنُونٍ، لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ

“Sesungguhnya Al-Qur’an ini adalah bacaan yang sangat mulia, pada kitab yang terpelihara. Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.”

Damir (kata ganti) pada ayat lā yamassuhu kembali kepada kalimat fī kitābin maknūn, yaitu kitab yang terpelihara di langit (Lauhmahfuz). Adapun kata al-muthahharūn dimaknai sebagai para malaikat. Hal ini merupakan pendapat mayoritas ahli tafsir.

Pendapat tersebut juga dikuatkan oleh firman Allah Ta’ala dalam Surah ‘Abasa ayat 13–14:

فِي صُحُفٍ مُّكَرَّمَةٍ ۝ مَّرْفُوعَةٍ مُّطَهَّرَةٍ

“Di dalam kitab-kitab yang dimuliakan, yang ditinggikan dan disucikan.”

Ada pula hadis yang dijadikan dasar bahwa wanita haid atau orang junub dilarang menyentuh Al-Qur’an, yaitu:

لا يمس القرآن إلا طاهر

Baca Juga:  Meluruskan Makna Idulfitri

“Janganlah menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang suci.”

Namun, hadis tersebut masih diperselisihkan periwayatannya. Pendapat yang cukup kuat menyatakan hadis itu dhaif.

Menurut penjelasan sebagian ulama, kemutlakan status najis atas seorang mukmin yang berhadas atau junub tidaklah tepat, baik secara hakikat, majas, maupun bahasa. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Saw.:

المؤمن لا ينجس

“Orang mukmin itu tidak najis.”

Dengan demikian, larangan menyentuh Al-Qur’an dipahami sebagian ulama sebagai kekhususan bagi orang musyrik (kafir), sebagaimana firman Allah Ta’ala dalam Surah At-Taubah ayat 28:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ…

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam setelah tahun ini …”

Adapun hadis riwayat Imam Tirmidzi yang menyatakan bahwa Nabi Saw. membacakan Al-Qur’an kepada para sahabat dalam segala keadaan selama tidak junub, menurut Al-Khathabi dan Ahmad, hadis tersebut dhaif sehingga tidak dapat dijadikan hujah.

Perintah Berzikir dalam Segala Keadaan

Sebagaimana hadis berikut:

عن عائشة رضي الله عنها قالت: كان النبي صلى الله عليه وسلم يذكر الله على كل أحيانه

Baca Juga:  Jangan Intervensi Allah Dia Sibuk Mengurusi Hajat MakhlukNya      

Dari ‘Aisyah ra., ia berkata: “Nabi Saw. selalu berzikir kepada Allah dalam setiap keadaan.” (HR. Muslim, Abu Dawud, dan At-Tirmi\zi)

Kalimat berzikir dalam hadis di atas juga mencakup membaca Al-Qur’an, tawaf di Baitullah (Ka’bah), dan selainnya. Namun, dalam hal ini dianjurkan untuk berwudu. (Ref. Ensiklopedi Fikih Wanita, hlm. 62–63, Syaikh Abu Malik Kamal)

Kesimpulan

Wanita haid makruh membaca Al-Qur’an. Dalam konteks kekinian, kemakruhan membaca Al-Qur’an melalui mushaf pada dasarnya mencerminkan sikap kehati-hatian yang sama ketika membaca melalui media digital misalnya lewat gawai atau HP.

Karena itu, baik membaca melalui mushaf maupun melalui perangkat digital, keduanya tetap dianjurkan dilakukan dalam keadaan suci dari hadas dan najis dan didahului dengan berwudu.

Hal itu sebagai bentuk pengagungan terhadap Kalamullah yang tidak dapat disamakan dengan bacaan biasa. (Ref. Fatwa-Fatwa Tarjih, Jilid 2, hlm. 35, dan Jilid 9, hlm. 47). Wallahualam. (#)

Penyunting Mohammad Nurfatoni