
KUHAP baru harus menjadi penjaga keadilan, bukan sekadar alat kekuasaan. Kualitas negara hukum tidak diukur dari seberapa banyak orang ditangkap, tetapi dari seberapa kuat hukum melindungi orang yang belum tentu bersalah.
Oleh R. Arif Mulyohadi, Praktisi Hukum dan Akademisi, Institut Agama Islam Syaichona Mohammad Cholil Bangkalan dan Anggota Ikatan Cendekiawan Muslim (ICMI) Orwil Jatim
Tagar.co – Hukum acara pidana sering kali tidak banyak dibicarakan oleh masyarakat umum. Padahal hukum acara pidana adalah bagian hukum yang paling dekat dengan nasib warga negara ketika berhadapan dengan kekuasaan negara.
Di dalamnya diatur kapan seseorang boleh dipanggil, diperiksa, ditangkap, ditahan, digeledah, disita barangnya, bahkan disadap komunikasinya.
Karena itu, pembaruan KUHAP bukan sekadar urusan teknis para polisi, jaksa, advokat, hakim, atau akademisi hukum. Pembaruan KUHAP adalah urusan semua warga negara.
Lahirnya KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) baru menjadi momentum penting dalam sejarah hukum pidana Indonesia. KUHAP lama yang lahir pada tahun 1981 memang telah cukup lama menjadi dasar proses peradilan pidana.
Dalam kurun lebih dari empat dekade, wajah kejahatan telah berubah. Dulu bukti perkara lebih banyak berupa dokumen fisik, saksi langsung, atau barang yang dapat dilihat dan dipegang.
Kini, banyak perkara melibatkan percakapan digital, transaksi elektronik, rekaman kamera pengawas, jejak media sosial, data perbankan, hingga kecerdasan buatan.
Karena itu, pembaruan KUHAP dapat dipahami sebagai kebutuhan. Negara memang memerlukan hukum acara pidana yang mampu menjawab perkembangan zaman.
Namun pembaruan itu tidak boleh hanya berarti memperbesar kewenangan aparat. Hukum acara pidana harus tetap menjadi pagar konstitusional agar kekuasaan negara tidak berjalan tanpa batas.
Pertanyaan pentingnya adalah: siapa yang mengawasi aparat ketika mereka menangkap, menyita, memblokir, atau menyadap warga negara?
Upaya Paksa dan Risiko Kesewenang-wenangan
Dalam hukum acara pidana, istilah “upaya paksa” mengandung makna yang sangat serius. Upaya paksa adalah tindakan negara yang dapat membatasi hak dasar seseorang.
Penangkapan membatasi kebebasan bergerak. Penahanan merampas kemerdekaan sementara. Penggeledahan memasuki ruang pribadi. Penyitaan membatasi hak milik. Penyadapan menembus ruang komunikasi yang seharusnya bersifat privat.
Karena sifatnya yang keras, upaya paksa tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan kebutuhan penyidik. Ia harus dilakukan berdasarkan hukum, alasan yang jelas, bukti yang cukup, prosedur yang sah, serta pengawasan yang ketat. Tanpa itu, upaya paksa dapat berubah menjadi alat tekanan.
Dalam praktik, seseorang yang baru berstatus terduga atau tersangka sering kali sudah menerima dampak sosial yang berat.
Namanya dapat rusak, pekerjaannya terganggu, keluarganya ikut menanggung malu, dan masa depannya terancam. Padahal asas praduga tak bersalah mengajarkan bahwa seseorang belum dapat dianggap bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Masalahnya, dalam banyak kasus, kerugian sosial akibat proses hukum sulit dipulihkan. Orang yang pernah ditangkap secara keliru tidak otomatis mendapatkan kembali nama baiknya.
Orang yang barangnya pernah disita tanpa dasar yang kuat dapat mengalami kerugian ekonomi. Orang yang komunikasinya pernah disadap secara tidak sah dapat kehilangan rasa aman.
Inilah sebabnya KUHAP baru harus dibaca bukan hanya sebagai alat untuk mempercepat penanganan perkara, tetapi juga sebagai instrumen untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Penangkapan
Penangkapan sering dipahami secara sederhana sebagai tindakan membawa seseorang untuk diperiksa. Padahal, dari sudut hak asasi manusia, penangkapan adalah tindakan yang sangat serius.
Ketika seseorang ditangkap, negara sedang menggunakan kewenangan paling nyata untuk membatasi kebebasan seseorang.
Karena itu, syarat penangkapan harus jelas. Aparat tidak cukup hanya menyatakan bahwa seseorang “diduga” melakukan tindak pidana. Harus ada dasar bukti yang sah, relevan, dan dapat diuji.
Ketentuan mengenai minimal dua alat bukti tidak boleh dimaknai secara mekanis. Dua alat bukti yang lemah, tidak relevan, atau diperoleh secara melanggar hukum tidak boleh dipakai untuk membenarkan penangkapan.
Di sinilah pentingnya pengawasan sejak awal. Setiap penangkapan harus disertai surat perintah yang jelas, uraian singkat perkara, dasar hukum, identitas petugas, hak orang yang ditangkap, serta akses segera kepada penasihat hukum.
Keluarga juga harus segera diberitahu. Dalam negara hukum, tidak boleh ada warga yang “hilang” dalam proses pemeriksaan hanya karena aparat merasa memiliki kewenangan.
Kasus salah tangkap yang pernah terjadi di Indonesia menunjukkan bahwa prosedur yang lemah dapat melahirkan penderitaan panjang.
Beberapa kasus salah tangkap yang pernah menjadi sorotan publik memperlihatkan bahwa warga biasa sering berada dalam posisi paling rentan ketika berhadapan dengan aparat.
Oleh karena itu, KUHAP baru harus memberi perlindungan lebih kuat, bukan sekadar memberi ruang lebih luas kepada aparat.
Penyitaan dan Penyadapan
Penyitaan dan penyadapan perlu mendapat perhatian khusus. Penyitaan berkaitan langsung dengan hak milik. Penyadapan berkaitan langsung dengan hak privasi. Keduanya adalah hak yang dilindungi dalam prinsip negara hukum modern.
Dalam konteks penyitaan, aparat harus menjelaskan secara terang hubungan antara barang yang disita dengan perkara yang sedang ditangani.
Penyitaan tidak boleh dilakukan secara berlebihan. Misalnya, jika yang dibutuhkan hanya dokumen tertentu, maka tidak seharusnya seluruh perangkat kerja seseorang diambil tanpa batas waktu yang jelas. Jika yang dibutuhkan hanya data tertentu dari ponsel atau laptop, maka akses terhadap data pribadi lain harus dibatasi.
Penyadapan jauh lebih sensitif. Di era digital, penyadapan tidak hanya merekam suara. Penyadapan dapat membuka jaringan komunikasi, lokasi, relasi pribadi, strategi bisnis, rahasia profesi, bahkan kehidupan keluarga. Karena itu, penyadapan harus diletakkan sebagai tindakan luar biasa, bukan prosedur biasa.
Izin pengadilan memang penting, tetapi izin saja tidak cukup. Harus ada standar yang lebih rinci: tindak pidana apa yang boleh disadap, siapa yang boleh mengajukan, siapa yang memberi izin, berapa lama penyadapan berlangsung, bagaimana hasil sadapan disimpan, kapan data yang tidak relevan dimusnahkan, dan apa sanksi bagi aparat yang membocorkan hasil penyadapan.
Pendapat sejumlah ahli hukum pidana menegaskan bahwa pembaruan KUHAP harus memperkuat prinsip due process of law. Artinya, proses hukum tidak boleh hanya mengejar hasil akhir berupa pemidanaan, tetapi juga harus menjamin bahwa setiap tahapan dilakukan secara sah, adil, dan menghormati martabat manusia.
Penegakan hukum yang mengabaikan prosedur justru dapat merusak legitimasi keadilan itu sendiri.
Praperadilan
Salah satu mekanisme penting untuk mengawasi tindakan aparat adalah praperadilan. Melalui praperadilan, seseorang dapat menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, atau penetapan tersangka.
Fungsi ini sangat penting karena tidak semua tindakan aparat dapat dibiarkan menunggu sampai perkara pokok diperiksa di pengadilan.
Namun praperadilan harus benar-benar efektif. Dalam pengalaman selama ini, praperadilan sering kehilangan daya guna karena perkara pokok lebih cepat dilimpahkan ke pengadilan.
Akibatnya, gugatan praperadilan menjadi gugur atau tidak lagi relevan. Jika KUHAP baru ingin memperbaiki sistem, maka praperadilan harus dijadikan mekanisme kontrol yang cepat, mudah diakses, dan tidak mudah dipatahkan oleh manuver prosedural.
Praperadilan juga tidak boleh hanya memeriksa kelengkapan administrasi. Hakim praperadilan harus berani menilai substansi tindakan aparat.
Misalnya, apakah bukti permulaan benar-benar cukup? Apakah penahanan memang diperlukan? Apakah penyitaan dilakukan secara proporsional? Apakah penyadapan dilakukan dengan dasar yang sah? Tanpa keberanian hakim, praperadilan hanya akan menjadi ruang formalitas.
Rekomendasi Regulasi Konkret
Agar KUHAP baru tidak menjadi alat perluasan kuasa aparat, ada beberapa langkah regulasi yang perlu segera dilakukan.
Pertama, Mahkamah Agung perlu menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Standar Pengujian Upaya Paksa. Peraturan ini harus menjadi pedoman bagi hakim dalam memeriksa izin penggeledahan, penyitaan, penyadapan, pemblokiran, dan larangan bepergian.
Hakim harus menilai unsur kebutuhan, proporsionalitas, batas waktu, objek tindakan, dan perlindungan hak warga.
Kedua, pemerintah perlu menyusun Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyadapan. Regulasi ini harus mengatur secara rinci prosedur permohonan izin, masa berlaku penyadapan, penyimpanan hasil sadapan, audit berkala, pemusnahan data yang tidak relevan, serta sanksi bagi aparat yang menyalahgunakan data.
Ketiga, Polri, Kejaksaan, KPK, BNN, dan lembaga penyidik lain perlu memiliki SOP nasional tentang penangkapan dan penahanan berbasis HAM.
SOP ini harus memuat kewajiban pemberitahuan hak tersangka, akses penasihat hukum sejak awal, pemberitahuan kepada keluarga, pemeriksaan kesehatan, perekaman audio-visual pemeriksaan, dan larangan intimidasi.
Keempat, perlu dibangun sistem digital pengawasan upaya paksa. Setiap tindakan penangkapan, penahanan, penyitaan, pemblokiran, dan penyadapan harus tercatat dalam sistem elektronik yang dapat diaudit.
Sistem ini penting agar tidak ada tindakan aparat yang berlangsung tanpa jejak administratif.
Kelima, negara harus menyediakan mekanisme ganti rugi cepat bagi korban salah tangkap, penahanan tidak sah, penyitaan keliru, atau penyadapan ilegal.
Ganti rugi tidak boleh hanya menjadi hak di atas kertas. Ia harus mudah diajukan, cepat diputus, dan benar-benar dibayarkan.
Penutup
KUHAP baru adalah peluang besar untuk membangun sistem peradilan pidana yang lebih modern. Namun, modern tidak selalu berarti lebih adil.
Sistem hukum baru hanya akan bermakna jika mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara.
Aparat memang membutuhkan kewenangan untuk bekerja. Namun, kewenangan tanpa pengawasan adalah jalan menuju kesewenang-wenangan.
Negara boleh menangkap, menyita, dan menyadap hanya jika semua tindakan itu dilakukan berdasarkan hukum, dapat diuji, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, kualitas negara hukum tidak diukur dari seberapa banyak orang ditangkap, tetapi dari seberapa kuat hukum melindungi orang yang belum tentu bersalah. KUHAP baru harus menjadi penjaga keadilan, bukan sekadar alat kekuasaan. (#)
Penyunting Sugeng Purwanto












