Feature

Wakaf Tak Lagi Soal 4M: Muhammadiyah Gandeng Bank Nano Syariah

248
×

Wakaf Tak Lagi Soal 4M: Muhammadiyah Gandeng Bank Nano Syariah

Sebarkan artikel ini
Bendahara Umum PP Muhammadiyah Hilman Latief (ketiga dari kanan) diapit Direktur Utama Bank Nano Syariah Halim (kiri) dan Ketua MPW PP Muhammadiyah Amisyah Tambunan (kedua dari kanan), usai penandatanganan perjanjian kerja sama strategis

Muhammadiyah perluas cakupan wakaf uang, tak lagi terbatas pada 4M—masjid, musala, makam, madrasah. Kini, bersama Bank Nano Syariah, mereka mengarahkan wakaf ke sektor produktif dan strategis.

Tagar.co — Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) Pimpinan Pusat Muhammadiyah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) strategis dengan Bank Nano Syariah dalam upaya memperkuat tata kelola wakaf uang. Acara yang digelar di Kantor PP Muhammadiyah, Rabu (24/4/2025), ini disaksikan langsung oleh Bendahara Umum PP Muhammadiyah, Prof. Dr. Hilman Latief.

Dalam sambutannya, Hilman menekankan pentingnya pengelolaan wakaf sebagai indikator peradaban bangsa. “Penggunaan wakaf uang sangat bergantung pada peradaban suatu bangsa. Sayangnya, literasi wakaf di Indonesia masih tertinggal jauh dibandingkan dengan negara-negara seperti Mesir yang sudah memiliki dana abadi (endowment fund) dalam jumlah besar,” ujarnya.

Baca juga: Hijaukan Bumi, Sejahterakan Umat: Gerakan Green Wakaf Muhammadiyah

Ia juga menjelaskan bahwa PP Muhammadiyah saat ini tengah memperkuat tiga komite utama: komite keuangan, komite pembiayaan, dan komite tata kelola. Ketiganya diarahkan untuk memperkuat skema pembiayaan program-program persyarikatan agar lebih mandiri dan berkelanjutan.

Baca Juga:  Ramadan, Kejujuran, dan Perlawanan terhadap Hoaks: Membangun Martabat Bangsa dari Dalam Diri

Literasi Wakaf Masih Lemah, Perlu Akselerasi

Menurut Hilman, tantangan besar yang dihadapi saat ini adalah rendahnya literasi wakaf di kalangan masyarakat. Karena itu, peran nazir—pengelola wakaf—harus ditingkatkan. “Nazir harus aktif, kuat, agresif, ekspansif, dan inovatif. Harus mampu menggalang dana secara kreatif dan menjalin sinergi dengan berbagai pihak,” tegasnya.

Ia mencontohkan keberhasilan pengumpulan zakat yang kini bisa melampaui target hingga 100 persen. “Yang penting bukan banyaknya bank, tetapi banyaknya dana yang bisa dihimpun. Ke depan, iuran warga Muhammadiyah perlu diarahkan ke skema wakaf yang kuat, baik dari siswa baru maupun alumni. Harus ada target capaian yang jelas, termasuk investasi,” ujarnya.

Hilman berharap gerakan wakaf dapat meniru kesuksesan zakat, yang naik dari Rp30 miliar menjadi Rp300 miliar. Menurutnya, pencapaian itu dimungkinkan karena para muzakki (pemberi zakat) memahami desain program yang ditawarkan. “Beasiswa dari zakat kini sudah memberangkatkan lebih dari 60 orang untuk studi ke luar negeri. Ini hasil nyata dari program yang dirancang dengan baik,” ujarnya.

Baca Juga:  MUI Terbitkan Tausiah Idulfitri: 9 Imbauan untuk Umat dan Bangsa

Cash Waqf Linked Deposit: Inovasi Wakaf Uang Temporer

Ketua MPW PP Muhammadiyah, Dr. Amirsyah Tambunan, menyampaikan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk mengakselerasi pengelolaan tanah wakaf yang belum produktif melalui skema Cash Waqf Linked Deposit (CWLD). Skema ini menggabungkan konsep wakaf dengan deposito syariah.

“Dalam CWLD, wakif menyerahkan uang dalam bentuk deposito ke Bank Nano Syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSWU). Hasil bagi hasil dari deposito ini disalurkan ke program sosial yang dikelola oleh nazhir,” jelas Amirsyah.

Selama ini, katanya, wakaf di Indonesia masih didominasi oleh 4M—masjid, musala, makam, dan madrasah. Padahal, potensi sosial dan ekonomi Muhammadiyah jauh lebih luas. “Seperti semangat Kiai Dahlan yang membangun rumah sakit sebagai panggilan jiwa, kini saatnya kita memperluas cakupan wakaf untuk mendukung sektor-sektor strategis seperti bisnis dan pendidikan,” ujarnya.

Direktur Utama Bank Nano Syariah, Halim, dalam kesempatan yang sama menyebut bahwa Muhammadiyah memiliki kekuatan besar di bidang pendidikan dan kesehatan. “PP Muhammadiyah punya keinginan kuat memiliki bank sendiri, tapi konsolidasinya harus dimulai dari rumah sakit, perguruan tinggi, dan unit-unit usaha lainnya,” ungkapnya.

Baca Juga:  Sekjen MUI: Persatuan Masyarakat Kunci Pertahankan Hak Konstitusional

Sementara itu, Direktur Bisnis Bank Nano Syariah, Uzan Tedjamulia, berharap kerja sama ini bisa menjadi langkah konkret dalam memperkuat literasi keuangan syariah yang inklusif. “Kita ingin semua lapisan masyarakat terlibat dalam gerakan wakaf produktif, tanpa terkecuali,” ujarnya menutup. (#)

Penyunting Mohammad Nurfatoni