Opini

Wajah Baru Premanisme yang Berlindung di Balik Regulasi Perparkiran

282
×

Wajah Baru Premanisme yang Berlindung di Balik Regulasi Perparkiran

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Mohammad Nurfatoni/AI

Regulasi perparkiran di Kota Surabaya yang dimaksudkan menata kota justru melahirkan parkir liar, premanisme jalanan, dan ketidakadilan bagi pedagang kecil serta warga yang setiap hari menanggung dampaknya.

Oleh Ahmad Mahmudi, M.Pd.; Analis Kebijakan Publik dan Praktisi Pendidikan

Tagar.co – Surabaya kerap dipuja sebagai kota metropolitan yang rapi, modern, dan berorientasi pelayanan publik. Taman-taman kota tertata, trotoar dicat apik, dan jargon “kota tertib” dipajang di berbagai sudut ruang publik.

Namun, di balik wajah indah itu, tersimpan kegelisahan warga kecil yang setiap hari harus berhadapan dengan persoalan klasik: parkir liar. Ironisnya, persoalan ini justru tumbuh subur setelah regulasi perparkiran disahkan.

Baca juga: Undang-Undang yang Kehilangan Nyawa di Jalan Raya

Melalui Perda Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, yang diperkuat oleh Perwali Nomor 1 Tahun 2023, pemerintah kota mewajibkan setiap tempat usaha menyediakan lahan parkir sendiri serta petugas parkir resmi yang berseragam dan beridentitas.

Secara normatif, kebijakan ini terdengar ideal: menata ruang kota, mengurangi kemacetan, dan meningkatkan pendapatan daerah.

Namun Surabaya bukan hanya kota gedung tinggi dan pusat perbelanjaan modern. Surabaya juga kota warung kopi kecil, pedagang kaki lima, toko kelontong, tukang tambal ban, dan UMKM rumahan yang hidup berdampingan dengan gang sempit serta kawasan permukiman padat.

Baca Juga:  Senyum, Salam, dan Nuansa Putih: Pagi Humanis di Sekolah Kreatif Baratajaya

Kota ini adalah ruang hidup bagi jutaan orang dari beragam latar belakang sosial yang datang untuk mengadu nasib.

Di sinilah kontradiksi kebijakan mulai terasa. Banyak usaha kecil tidak memiliki ruang untuk menyediakan lahan parkir mandiri. Gang-gang di Wonokromo, Simokerto, Tambaksari, hingga Pabean Cantikan sejak awal memang tidak dirancang untuk menampung parkir kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Namun regulasi tetap diberlakukan dengan satu ukuran yang sama.

Akibatnya, parkir pun tumpah ke bahu dan badan jalan. Padahal praktik ini secara tegas dilarang oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kecuali dalam kondisi darurat. Ironisnya, pelanggaran terhadap undang-undang tersebut justru terjadi secara masif dan dibiarkan.

Para pelanggar merasa tindakannya sah karena berlindung di balik Perwali Nomor 1 Tahun 2023. Dampaknya nyata: jalan menyempit, lalu lintas tersendat, pengguna jalan dirugikan, dan risiko kecelakaan meningkat. Regulasi yang seharusnya menciptakan ketertiban justru melahirkan kekacauan baru.

Penguasa Ruang Publik

Persoalan tidak berhenti di situ. Di lapangan, muncul fenomena juru parkir liar yang menjelma bak penguasa ruang publik. Mereka hadir tanpa modal, tanpa karcis resmi, sering kali tanpa identitas, tetapi leluasa menarik tarif sesuka hati: lima ribu rupiah untuk motor, sepuluh ribu rupiah untuk mobil.

Baca Juga:  Estafet Kepemimpinan Komite Sekolah Kreatif Baratajaya, Sinergi Terus Terjaga

Angka yang mungkin terasa kecil bagi sebagian orang, tetapi menjadi beban psikologis dan ekonomi bagi warga kecil yang sekadar berbelanja kebutuhan harian.

Baca juga:Sekolah yang Menghidupkan

Yang paling terpukul adalah para pedagang kecil. Banyak di antara mereka mengeluh pembeli enggan singgah karena harus membayar parkir. Warung makan sederhana, penjual sayur, atau toko sembako dengan margin keuntungan tipis harus menelan pil pahit: dagangan sepi karena keberadaan juru parkir liar.

Mereka telah mengeluarkan modal, mengorbankan waktu, mempertaruhkan penghidupan, tetapi justru disakiti secara mental oleh sistem parkir yang tidak mereka ciptakan.

Lebih dari itu, terbentuklah relasi kuasa yang timpang. Pedagang merasa tidak berdaya menolak kehadiran juru parkir. Penolakan sering berujung cekcok, intimidasi, bahkan ancaman.

Aparat penegak hukum hadir secara sporadis, sementara praktik di lapangan berlangsung setiap hari. Pada titik ini, parkir tidak lagi sekadar urusan kendaraan, melainkan berubah menjadi wajah baru premanisme yang berlindung di balik regulasi.

Untuk Siapa Kebijakan Ini?

Pertanyaannya mendasar: untuk siapa sebenarnya kebijakan ini dibuat? Jika regulasi justru melahirkan ketimpangan, merugikan pedagang kecil, dan mengorbankan kenyamanan warga, maka ada yang keliru dalam cara pemerintah membaca realitas sosial. Hukum tidak boleh berdiri di menara gading, terpisah dari kehidupan nyata masyarakat yang diaturnya.

Baca Juga:  Belajar Inklusi dan Branding Sekolah: SD Muhammadiyah 2 Sidoarjo Tiru Strategi ke Baratajaya

Surabaya sesungguhnya masih memiliki pilihan. Pemerintah kota dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi Perwali, membedakan perlakuan antara usaha besar dan usaha mikro, menertibkan parkir liar secara konsisten, serta memastikan tidak ada ruang bagi praktik pemaksaan dan intimidasi. Penataan parkir harus berpihak pada keadilan sosial, bukan semata mengejar retribusi atau formalitas aturan.

Jika tidak, Surabaya berisiko kehilangan ruhnya sebagai kota yang humanis. Kota ini kelak dikenang bukan sebagai ruang hidup yang ramah bagi warganya, melainkan sebagai kota yang membiarkan premanisme tumbuh atas nama regulasi. Dan pada titik itu, yang paling menderita bukanlah mereka yang berkuasa, melainkan warga kecil yang setiap hari berjuang sekadar untuk bertahan hidup.

Penyunting Mohammad Nurfatoni