
Aturan lalu lintas lengkap di atas kertas, tetapi lumpuh di aspal. Di sanalah kita membaca krisis penegakan hukum dan budaya berlalu lintas kita.
Oleh Thalia Dwi Cahya Maulyda; Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya
Tagar.co – Setiap kali kita melangkah ke jalan raya, kita sebenarnya sedang memasuki sebuah ruang sidang terbuka: di sanalah hukum diuji, kesadaran masyarakat diperlihatkan, dan watak peradaban dipertontonkan.
Namun yang sering tampak bukan ketertiban, melainkan kekacauan—lampu merah diterobos, trotoar dirampas, klakson saling menantang, dan nyawa melayang seolah sekadar angka statistik.
Di tengah pemandangan itu, satu pertanyaan tak terelakkan muncul: masih relevankah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) di negeri yang terbiasa melanggar?
Baca Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Setiap hari, jalan-jalan di Indonesia menyuguhkan pemandangan yang nyaris seragam: kemacetan mengular, pengendara melawan arus, pelanggaran rambu terjadi nyaris tanpa rasa bersalah, dan kecelakaan menjadi berita rutin.
Undang-undang lalu lintas—yang lahir dengan cita-cita besar menciptakan ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan—seolah kalah oleh kebiasaan.
Secara normatif, UU No. 22 Tahun 2009 tergolong lengkap dan ideal. Ia mengatur hak dan kewajiban pengguna jalan, standar kendaraan, tata kelola lalu lintas, hingga sanksi pidana dan denda. Hampir semua persoalan lalu lintas telah memiliki payung hukum.
Namun persoalan mendasarnya bukan terletak pada kelengkapan teks hukum, melainkan pada jurang antara norma dan praktik di aspal.
Di banyak kota, pelanggaran justru membentuk kebiasaan sosial. Lampu merah diterobos ketika jalan terlihat lengang. Trotoar—yang seharusnya menjadi ruang aman pejalan kaki—berubah menjadi jalur sepeda motor. Marka jalan diperlakukan seperti dekorasi. Dalam kondisi semacam ini, undang-undang hadir sebagai simbol, bukan sebagai pedoman perilaku kolektif.
Sering kali ketidakrelevanan undang-undang dituduhkan pada substansinya. Padahal masalah utamanya justru terletak pada cara negara dan masyarakat memperlakukannya. Aturan sebaik apa pun akan kehilangan daya hidup jika tidak disertai penegakan hukum yang konsisten dan kesadaran publik yang memadai.
Penegakan Hukum Situasional
Penegakan hukum lalu lintas di Indonesia cenderung situasional. Ketika operasi digelar atau menjelang hari besar, disiplin mendadak tercipta. Namun di luar momen itu, pelanggaran kerap dibiarkan, dinegosiasikan, atau diselesaikan secara informal. Ketika hukum bisa ditawar, wibawanya pun terkikis. Masyarakat belajar satu hal: melanggar bukan masalah besar selama masih bisa “diurus”.
Budaya berlalu lintas turut memperparah keadaan. Jalan raya tidak dipahami sebagai ruang bersama yang tunduk pada hukum, melainkan arena kompetisi. Prinsip siapa cepat dia dapat, siapa kuat dia menang masih mendominasi. Dalam kultur seperti ini, undang-undang berhadapan langsung dengan kebiasaan yang telah mengakar lama.
Persoalan semakin rumit oleh kondisi infrastruktur. Banyak aturan dalam UU No. 22 Tahun 2009 berangkat dari asumsi bahwa rambu, marka, penerangan, dan kualitas jalan tersedia memadai. Namun di berbagai daerah, rambu tak terbaca, marka memudar, jalan berlubang, dan penerangan minim. Ketika negara belum sepenuhnya menjalankan tanggung jawab infrastrukturnya, menuntut kepatuhan penuh dari masyarakat menjadi persoalan yang tidak sederhana.
Perkembangan zaman juga menghadirkan tantangan baru. Ledakan jumlah kendaraan, kehadiran ojek dan taksi daring, serta penggunaan gawai saat berkendara menciptakan kompleksitas lalu lintas yang jauh lebih rumit dibandingkan saat undang-undang ini disahkan. UU No. 22 Tahun 2009 memang masih relevan secara prinsip, tetapi dalam beberapa aspek terasa tertinggal dari dinamika sosial dan teknologi.
Meski demikian, menyimpulkan bahwa undang-undang ini tidak lagi relevan sepenuhnya juga tidak adil. Nilai-nilai yang diusungnya—keselamatan, ketertiban, dan penghormatan terhadap hak sesama pengguna jalan—justru semakin mendesak. Yang bermasalah bukan ruh hukumnya, melainkan komitmen kolektif menjadikannya hidup.
Undang-undang ini ibarat peta yang baik, tetapi jarang dibaca. Kepatuhan sering lahir bukan dari kesadaran, melainkan dari ketakutan terhadap sanksi. Ketika pengawasan mengendur, disiplin pun ikut menghilang. Dalam situasi semacam ini, hukum gagal menjalankan fungsi pendidikannya.
Pertanyaan tentang relevansi UU No. 22 Tahun 2009 seharusnya mengantar kita pada refleksi yang lebih dalam: sejauh mana negara dan masyarakat benar-benar ingin menjadikan jalan raya sebagai ruang yang manusiawi? Apakah keselamatan masih menjadi nilai utama, atau justru dikalahkan oleh kepentingan kecepatan dan kenyamanan pribadi?
Relevansi undang-undang tidak ditentukan oleh usia pasalnya, tetapi oleh kemampuannya membentuk perilaku. Selama hukum diperlakukan sebagai aturan yang bisa diabaikan, selama penegakan tetap tebang pilih, dan selama pendidikan berlalu lintas belum menjadi budaya, maka kesan ketidakrelevanan itu akan terus muncul.
Mungkin persoalannya bukan apakah undang-undang ini masih relevan, melainkan apakah kita masih mau membuatnya relevan. Tanpa pembaruan kebijakan yang adaptif, penegakan hukum yang konsisten, dan perubahan cara pandang terhadap jalan raya, undang-undang ini akan tetap rapi di lembar negara, tetapi absen dalam kehidupan sehari-hari.
Pada akhirnya, lalu lintas adalah cermin peradaban. Cara suatu bangsa berlalu lintas mencerminkan cara mereka memaknai hukum, sesama manusia, dan ruang bersama. Jika jalan raya masih dipenuhi kekacauan, boleh jadi yang perlu ditinjau ulang bukan hanya undang-undangnya, tetapi juga cara kita—sebagai bangsa—memahami arti hukum itu sendiri. (#)
Penyunting Mohammad Nurfatoni












