Opini

Pamer Tersangka Hilang di KUHAP Baru

196
×

Pamer Tersangka Hilang di KUHAP Baru

Sebarkan artikel ini
Pamer tersangka ketika KPK jumpa pers sekarang ditiadakan. Alasannya mengikuti KUHAP baru. Pertimbangan lain bisa menggeser penegakan hukum dari forum pembuktian (persidangan) ke forum opini (media).
R. Arif Mulyohadi

Pamer tersangka ketika KPK jumpa pers sekarang ditiadakan. Alasannya mengikuti KUHAP baru. Pertimbangan lain bisa menggeser penegakan hukum dari forum pembuktian (persidangan) ke forum opini (media).

Oleh Arif Mulyohadi, Praktisi Hukum dan Akademisi, Institut Agama Islam Syaichona Mohammad Cholil Bangkalan dan Anggota Ikatan Cendekiawan Muslim (ICMI) Orwil Jatim.

Tagar.co – Sejak awal Januari 2026, publik menyaksikan perubahan yang terasa janggal, namun signifikan: Komisi Pemberantasan Korupsi tidak lagi menampilkan wajah atau pamer tersangka dalam konferensi pers.

KPK menyatakan langkah ini sebagai bentuk penyesuaian terhadap Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang efektif berlaku 2 Januari 2026.

Perubahan ini menabrak kebiasaan panjang penegakan hukum di Indonesia, terutama pada perkara korupsi: tersangka dihadirkan, identitasnya ditegaskan, barang bukti dipamerkan.

Dalam banyak kasus, momen visual itu menjadi semacam penanda bahwa negara bekerja dan aparat tidak main-main. Karena itu, ketika tradisi tersebut dihentikan, pertanyaan publik pun muncul: apakah ini kemunduran transparansi? Atau justru perbaikan peradaban hukum?

KPK sendiri menyebut alasan utamanya adalah penghormatan pada asas praduga tak bersalah. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan, substansi KUHAP baru menitikberatkan pada perlindungan HAM dan kehati-hatian agar proses hukum tidak menyimpang dari prinsip dasar peradilan pidana.

Kita perlu jujur: ini bukan sekadar soal ditampilkan atau tidak, melainkan soal cara negara memproduksi kebenaran di ruang sidang atau di panggung konferensi pers.

Menghindari Praduga Bersalah

Dalam berita yang beredar, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, merujuk langsung pada pasal 91 KUHAP: dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah.

Rujukan itu penting karena menggeser fokus penegakan hukum: dari sekadar “meyakinkan publik” menjadi “memastikan prosedur tidak merusak hak”.

Secara teori, asas praduga tak bersalah adalah pilar fairness: seseorang tidak boleh diperlakukan sebagai pelaku sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Namun dalam praktik, garis pembatasnya sering kabur.

Konferensi pers yang disusun secara dramatis ditambah framing media dan percakapan warganet mudah berubah menjadi penghukuman sosial.

Baca Juga:  Pemotongan Anggaran Pendidikan untuk MBG, Tinjauan Hukum

Tulisan akademik juga mengingatkan dampak sosial tersebut. Salah satu kajian menyebut mempertontonkan tersangka dalam konferensi pers bisa memunculkan “penghukuman oleh masyarakat”, rasa malu, sanksi sosial, dan kerusakan martabat, padahal statusnya masih tersangka.

Jadi, KUHAP baru tampak hendak mengunci satu hal: proses hukum tidak boleh dibajak oleh kebutuhan tontonan. Pertanyaannya, apakah pembatasan visual otomatis berarti menutup transparansi? Tidak selalu.

Transparansi Itu Wajib, tetapi Bukan Berarti Mempermalukan

Kelompok yang mengkritik kebijakan ini biasanya berdiri pada argumen yang masuk akal: korupsi adalah kejahatan serius, merugikan publik luas, dan penindakan butuh kepercayaan masyarakat. Jika KPK “mengurangi panggung”, apakah efek gentarnya melemah? Apakah ruang spekulasi justru membesar?

Masalahnya, transparansi sering disalahpahami sebagai “membuka sebanyak mungkin” sampai batas martabat orang. Padahal transparansi, dalam makna good governance, adalah keterbukaan informasi yang relevan: konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, kronologi, jenis alat bukti, status penahanan, langkah penyidikan, serta akuntabilitas prosedural. Transparansi tidak identik dengan mempertontonkan wajah tersangka.

Dewan Pers pun mengingatkan bahaya trial by the press pemberitaan yang menghakimi sepihak. Ahli pers Dewan Pers, Haris Fadillah, menekankan pentingnya pemberitaan berimbang dan mengedepankan asas praduga tak bersalah agar media tidak menjadi pengadilan jalanan.

Di titik ini, kita bisa melihat problem sebenarnya bukan publik tidak boleh tahu, melainkan publik diberi tahu dengan cara yang tidak merusak due process. Maka tantangannya adalah merancang model transparansi baru yang tetap keras terhadap korupsi, tetapi tidak menabrak prinsip dasar hukum acara.

Biaya Pamer Tersangka

Kebiasaan konferensi pers di fase penyidikan menyimpan sejumlah risiko yang sering diremehkan. Sebuah artikel analitis tentang praktik konferensi pers di tingkat penyidikan mengingatkan bahwa penyidikan idealnya misi senyap.

Pembukaan informasi yang berlebihan justru bisa menjadi blunder: memberi kesempatan pihak lain memusnahkan barang bukti atau melarikan diri, serta mengganggu objektivitas penilaian dalam proses peradilan.

Baca Juga:  KUHAP Baru Mulai Berlaku dalam Bayangan Kontroversi

Artikel yang sama mengutip Prof. Andi Hamzah, pakar hukum pidana yang menyebut, bahwa dalam sistem tertentu, membocorkan perkembangan penyidikan bahkan dapat dipidana.

Ini bukan ajakan meniru mentah-mentah, tetapi sinyal bahwa banyak negara memandang tahap penyidikan sebagai fase yang harus dijaga agar adil dan efektif.

Kajian akademik lain menunjukkan paradoks penerapan praduga tak bersalah di Indonesia: regulasi internal penegak hukum pernah memuat larangan mengungkap identitas, modus, motif, dan jaringan, namun praktik di lapangan kerap melanggarnya, seolah penegakan hukum harus terlihat meski mengorbankan prinsip.

Dari sini, terlihat bahwa pamer tersangka bukan sekadar estetika komunikasi, melainkan praktik yang bisa menggeser penegakan hukum dari forum pembuktian (persidangan) ke forum opini (media).

Sekali opini publik terbentuk, kerusakan reputasi sulit dipulihkan bahkan jika kemudian perkara dihentikan atau terdakwa diputus bebas.

Legitimasi Publik vs Kepatuhan Prosedural

Argumen pendukung kebijakan KPK cukup kuat: bila KUHAP baru melarang tindakan yang menimbulkan praduga bersalah, maka menampilkan tersangka dalam posisi dipertontonkan berpotensi menjadi titik rawan yang dipersoalkan di kemudian hari.

KPK bahkan secara eksplisit menyebut alasan mitigasi: agar tidak ada celah yang bisa dipakai untuk menyerang proses hukum.

Namun, kritik publik juga tak boleh diabaikan. Dalam iklim ketidakpercayaan, setiap pengurangan keterbukaan rentan dibaca sebagai pelemahan. Karena itu, KPK perlu membedakan dua jenis keterbukaan:

  • Keterbukaan personal (wajah, gestur, rasa malu) ini yang berisiko melanggar praduga tak bersalah.
  • Keterbukaan prosedural (alur perkara, dasar hukum, bukti, mekanisme akuntabilitas) ini yang justru harus diperkuat.

Jika KPK hanya menghentikan pamer tersangka tanpa menaikkan kualitas keterbukaan prosedural, publik akan kehilangan jangkar informasi dan ruang spekulasi makin liar. Sebaliknya, bila KPK meningkatkan transparansi prosedural, kebijakan ini bisa menjadi lompatan peradaban: tegas pada korupsi, tetapi rapi secara hukum.

Transparansi Model Baru: Membuka Proses, Menutup Penghinaan

Agar kebijakan ini tidak dipersepsikan sebagai mundur, KPK perlu mengunci standar baru komunikasi publik. Setidaknya ada beberapa langkah konkret yang selaras dengan semangat KUHAP baru:

Baca Juga:  MBG saat Libur Sekolah

Pertama, rilis perkara berbasis dokumen. Konferensi pers sebaiknya menonjolkan dokumen: pasal sangkaan, ringkasan kronologi, jenis alat bukti, dan tahapan lanjutan tanpa dramatisasi. Ini menjaga akuntabilitas tanpa menjadikan tersangka objek tontonan.

Kedua, audit trail komunikasi. Setiap klaim dalam konferensi pers perlu ditautkan pada basis prosedural: kapan penetapan tersangka dilakukan, standar minimal alat bukti, dan mekanisme kontrol internal. Semakin presisi, semakin kecil ruang framing liar.

Ketiga, pedoman peliputan yang jelas. Dewan Pers pernah menyinggung kebutuhan panduan agar liputan tidak melanggar due process. KPK dapat berkolaborasi membuat protokol teknis: apa yang boleh/tidak boleh disiarkan, termasuk pengaburan identitas pada kondisi tertentu.

Keempat, memindahkan daya gentar dari visual ke kepastian hasil. Efek jera yang sehat tidak lahir dari rompi oranye, tetapi dari konsistensi pembuktian, pemulihan aset, dan putusan yang kuat. Semakin berkualitas berkas perkara, semakin kuat legitimasi.

Kelima, edukasi publik yang jujur. KPK bisa menjelaskan secara sederhana: praduga tak bersalah bukan tameng koruptor, melainkan pagar agar negara tidak berubah menjadi penghukum sebelum pengadilan.

Ukur Penegakan Hukum dari Pembuktian

Perdebatan transparansi vs praduga tak bersalah sebenarnya menguji kedewasaan kita: apakah kita ingin hukum yang terlihat galak, atau hukum yang benar-benar adil sekaligus efektif?

KUHAP baru memberi sinyal tegas bahwa tindakan penyidik tidak boleh menciptakan praduga bersalah. KPK merespons dengan menghentikan tradisi menampilkan tersangka sebuah perubahan yang wajar memantik debat.

Namun agar kebijakan ini tidak dipelintir sebagai pelemahan, KPK harus menukar panggung visual dengan panggung prosedural: keterbukaan informasi yang akurat, terukur, dan bisa diuji.

Di saat yang sama, media dan publik perlu menahan naluri untuk menghakimi lebih dulu sebab trial by the press hanya akan merusak due process.

Pada akhirnya, negara hukum tidak diuji dari seberapa sering ia mempermalukan tersangka, melainkan dari seberapa konsisten ia membuktikan dakwaannya secara sah, adil, dan bermartabat. (#)

Penyunting Sugeng Purwanto