
Kompetisi dalam kebaikan (fastabikul khairat) harus diawali kolaborasi. Lazismu Jatim menggagas strategi taawun antar-daerah demi menutup jurang disparitas dan memperkuat gerakan zakat yang merata dan berkeadilan.
Oleh Agus L. Hidayat, Anggota Tim Taskforce Fundraising Lazismu Kantor Perwakilan Jawa Timur
Tagar.co – Seruan fastabikul khairat nyaring didengungkan di semua majelis, lembaga, dan amal usaha Muhammadiyah. Tidak hanya di tingkat ranting, cabang, dan daerah, bahkan sampai ke level antarwilayah. Seruan elok yang mencerminkan spirit “kompetisi” dan semangat berlomba-lomba dalam memberikan kontribusi terbaik bagi masyarakat, umat, dan bangsa.
Dalam rangka fastabikul khairat itu, majelis, lembaga, dan badan di semua tingkatan berupaya sekuat tenaga memoles kinerja dan performance. Saling lirik dan intip pun dilakukan—agar jangan sampai “ketinggalan kereta” dengan kompetitor lainnya. Semua untuk satu tujuan: prestasi gemilang dan kinerja yang moncer.
Baca juga: Menjaga Hak Amil di Tengah Akad Muqayad
Namun jangan lupa, kompetisi yang baik meniscayakan kesetaraan dan kesejajaran. Pihak yang bertanding semestinya setara, equal. Supermarket tentu tidak bisa dikompetisikan dengan pasar tradisional. Mobil pun tidak bisa dilombakan dengan sepeda angin.
Karena jika setara, selain mudah dinilai juga menunjukkan keadilan. Tidak adil rasanya jika mengompetisikan sesuatu yang para pihaknya tidak sebanding. Tapi jika kompetisi dimaknai sebagai saling berlomba-lomba demi kebaikan masing-masing, tentu ceritanya akan berbeda.
Sebelum jauh melangkah menuju fastabikul khairat, perlu kiranya setiap lembaga di semua tingkatan saling taawun—melakukan kerja sama, kolaborasi, dan sinergi.
Pola Taawun
Jika melihat performance Lazismu di 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur, tentu masih banyak keprihatinan yang dirasakan. Jurang atau disparitas antara Kantor Perwakilan (KP) Daerah Lazismu yang sudah tumbuh baik dengan yang belum, masih sangat menganga.
Jarak kesenjangannya begitu lebar sehingga perlu dilakukan upaya taawun, saling bekerja sama untuk mendekatkannya. Langkah nyata di antaranya adalah:
Pertama, yang kuat membantu yang lemah. Salah satu bentuk bantuan itu adalah pendampingan langsung di lapangan, baik dari sisi tata kelola maupun strategi. Kantong-kantong Muhammadiyah dengan Lazismu yang kuat harus siap membantu yang masih tertatih.
Kedua, aksi nyata pengumpulan dana dari fundraising ZISKA untuk mendukung daerah-daerah yang masih lemah dalam bentuk tasaruf atau penyaluran program adalah keniscayaan. Hal ini telah dilakukan dengan menghimpun dana dari KP daerah untuk kemudian disalurkan—tasaruf mutlaqah—oleh KP Wilayah Jawa Timur. Meski belum masif, gerakan ini harus terus didorong dan diwujudkan.
Kegiatan mendukung daerah tersebut di-arrange oleh KP wilayah. Maka dibentuklah Tim Taskforce Bidang Fundrising, Kelembagaan/SDM, Program, dan Keuangan sebagai motor percepatan dan dukungan bagi daerah yang membutuhkan.
Ketiga, kolaborasi nyata di lapangan. Khusus aktivitas fundraising, mengapa tidak dilakukan kerja sama langsung? Misalnya dengan cara “fundrising bareng”. Antardaerah dengan daerah, atau daerah dengan wilayah.
Soal hasil tentu bisa dibicarakan dan diatur demi kebaikan bersama. Untuk kemaslahatan Lazismu secara keseluruhan. Apalagi menurut survei, masih ada 65 persen “kue” potensi ZIS yang belum tergarap oleh LAZ (lembaga amil zakat), termasuk Lazismu.
Alangkah indahnya jika rasa sakit yang dirasakan satu daerah turut dirasakan daerah lain. Kesehatan satu daerah menggembirakan dan menggairahkan daerah lainnya. Terlihat ideal memang, tapi alangkah elok jika hal itu terwujud—meski tidak mudah. Wallahua’lam. (#)
Penyunting Mohammad Nurfatoni












