
Tanah dan rumah wakaf ini diserahkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Yogyakarta kepada PCM setempat.
Tagar.co – PCM Gadingrejo Kota Pasuruan menerima wakaf tanah dan rumah seluas 72 meter persegi di perumahan Gading Permai, Kelurahan Petahunan, Kecamatan Gadingrejo, Senin (21/4/2025).
Rumah ini berdekatan dengan Masjid Al-Muttaqin. Tanah dan rumah wakaf ini semula diserahkan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Yogyakarta.
Kemudian oleh PP Muhammadiyah pengelolaannya diberikan kepada PCM Gadingrejo.
Ikrar wakaf rumah disampaikan oleh Ibu Sauf Al-Jupri ke PP Muhammadiyah di Masjid Al-Muttaqin Gading Permai Kota Pasuruan pukul 19.30 WIB.
”Hari ini Senin 21 April 2025 saya bertindak untuk diri saya sendiri mewakafkan sebidang tanah seluas kurang lebih 72 meter persegi, terletak di Kelurahan Petahunan, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, untuk rumah Tahfiz Al-Quran ke Persyarikatan Muhammadiyah Pimpinan Pusat berkedudukan di Kota Yogyakarta semata-mata karena Allah Swt,” kata Ibu Sauf Al-Jupri.
Ikrar wakaf disaksikan oleh Kepala KUA Gadingrejo sebagai PPAIW (Pejabat Pembuat Akte Ikrar Wakaf), anggota PDM Kota Pasuruan, PCM Gadingrejo, wakif, nazir, Ketua RW, Ketua RT, takmir Masjid Al- Muttaqin, dan masyarakat sekitar.
Nazir Muhammadiyah diwakili Ketua Mudi Rawit, Sekretaris M. Amin, Bendahara Agus Supriyono, anggota Akhyar Taman dan Chandra. Saksi M. Fatoni dan Boirin.
Kepala KUA Gadingrejo Abdul Hakim menjelaskan, nazir bertugas mengurus administrasi, mengelola, menjaga dan memanfaatkan wakaf yang diberikan dan melaporkan ke badan wakaf.
”Tanah wakaf bisa digunakan untuk pengembangan ekonomi demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,” kata dia.
Wakif Sauf Al-Jupri mengharapkan tanah dan rumah wakaf ini bisa digunakan sebaik mungkin untuk kepentingan generasi muda yang bermanfaat dunia akhirat.
Kertua Nazir Mudi Rawit menyampaikan, akan memanfaat tanah wakaf ini untuk kepentingan umat khususnya di lingkungan perumahan ini.
”Rumah wakaf ini dapat menjadi ladang amal jariah bagi keluarga Sauf Al-Jupri,” kata Mudi Rawit.
Ketua Takmir Masjid Al-Muttaqin, M. Amin, menambahkan, rumah wakaf ini dapat digunakan untuk rumah tahfiz yatim dhuafa.
”Kegiatan di rumah ini untuk belajar dan menghafal Al-Quran juga untuk memakmurkan Masjid Al-Muttaqin Gading Permai,” ujarnya.
”Dengan demikian amanah yang diberikan wakif bisa dipenuhi dengan sebaik-baiknya,” tambah M. Amin. (#)
Jurnalis Mokhamad Fatoni Penyunting Sugeng Purwant












