
Ironi kemerdekaan banyak dijumpai di negeri ini. Omongan pejabat tak sesuai harapan rakyat. Korupsi merajalela di sela kemiskinan rakyat. Kekayaan alam dikuasai pejabat berkolusi dengan pengusaha.
Oleh Saiful Bahri, mahasiswa Fakultas Hukum UM Surabaya.
Tagar.co – Negara Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 telah berumur 80 tahun sekarang ini. Momentum ini disambut dengan berbagai perayaan. Mulai upacara bendera, lomba, renungan, pesta rakyat, dan kegiatan lain.
Namun pernahkah kita merenung apakah esensi dari perayaan tersebut relevan dengan nasib rakyat hari ini? Kita menemukan ironi.
Perayaan Hari Kemerdekaan hanya bersifat seremonial. Tampaknya kian menjauh dari makna sejatinya. Kemerdekaan adalah kebebasan dari ketidaksetaraan dan diskriminasi. Bukan sekadar bebas dari penjajahan fisik.
Maka pertanyaannya: sudahkah seluruh rakyat Indonesia merasakan makna kemerdekaan dalam bentuk kebebasan yang menyeluruh?
Faktanya ironi. Hingga hari ini praktik diskriminasi masih terjadi di berbagai lini kehidupan. Akses terhadap pendidikan, kesehatan, pekerjaan, hingga kepemilikan tanah dan sumber daya alam belum merata.
Banyak warga di daerah terpencil belum menikmati listrik, air bersih, dan pendidikan layak. Di sisi lain, segelintir elite politik dan ekonomi menikmati kemewahan yang kontras dengan penderitaan rakyat kecil. Ketimpangan ini nyata dan tak bisa terus diabaikan.
Lebih menyedihkan lagi, rakyat kerap menjadi saksi, bahkan korban dari tindakan pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan.
Korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) masih menjamur meski berbagai upaya pemberantasan telah dilakukan.
Transparansi dan akuntabilitas masih menjadi pekerjaan rumah yang belum selesai. Rakyat kecewa, tetapi suara mereka sering kali tidak didengar. Aspirasi yang disampaikan kepada wakil rakyat di DPR sering kali hanya jadi wacana dan perdebatan.
Pasal 1 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 menyatakan bahwa Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Dalam praktiknya, rakyat kerap kali tidak diberi ruang yang memadai untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan dan pengambilan keputusan. Demokrasi seolah hanya sebatas prosedural, bukan substansial.
Tulisan ini sebagai refleksi, bukan provokasi. Kami tidak bermaksud untuk merongrong wibawa negara. Sebaliknya, kami ingin mengajak semua pihak, terutama para pemangku kebijakan, untuk melihat kembali bagaimana makna kemerdekaan seharusnya dihadirkan dalam kehidupan rakyat sehari-hari.
Apalah arti perayaan kemerdekaan yang megah jika rakyat masih banyak yang telantar di persimpangan jalan. Jika pendidikan masih menjadi barang mahal. Jika mencari pekerjaan harus melalui orang dalam.
Jika para petani sulit mengakses pupuk dan harga panen tidak menguntungkan. Pemerintah semestinya hadir sebagai pelayan rakyat, bukan sebagai penindas yang membebani.
Pasal 34 Ayat (1) UUD 1945 tertulis dengan jelas bahwa Fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara oleh negara. Ini adalah mandat konstitusi, bukan pilihan. Maka sudah selayaknya pemerintah menjalankan amanah tersebut dengan sepenuh hati dan tanggung jawab.
Belakangan ini, isu pengibaran bendera bajak laut One Piece menjadi sorotan. Bahkan mendapat respon berlebihan dari pemerintah. Padahal di balik fenomena itu terdapat pesan simbolik dari rakyat: sebuah isyarat protes yang kreatif dan damai terhadap realitas sosial dan politik.
Sayangnya, alih-alih melihatnya sebagai bentuk kritik yang sehat dalam negara demokrasi, pemerintah justru merespon dengan pendekatan yang represif. Ini menunjukkan bahwa ruang dialog dan introspeksi masih sempit.
Pemerintah semestinya menanggapi fenomena seperti ini dengan bijak. Bukan dengan kecurigaan atau penindasan.
Kritik dari rakyat bukanlah ancaman, tetapi sinyal penting bahwa ada yang harus diperbaiki. Justru ketika rakyat berhenti peduli dan tidak lagi menyuarakan kegelisahan, itulah tanda bahwa kepercayaan terhadap negara telah runtuh.
Jika perayaan kemerdekaan hanya menjadi ajang penghamburan anggaran untuk seremoni, lebih baik dialihkan membiayai program-program yang menyentuh kebutuhan rakyat. Sebab masih banyak ruang-ruang penting yang belum didukung oleh pemerintah.
Esensi kemerdekaan tidak terletak pada seberapa besar panggung acara atau jumlah lomba yang digelar, melainkan pada seberapa besar kesejahteraan yang dirasakan oleh rakyat.
Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Ini adalah hak dasar yang seharusnya menjadi tolok ukur apakah bangsa ini benar-benar sudah merdeka atau belum.
Kami, rakyat Indonesia, mencintai negeri ini. Namun cinta bukan berarti membenarkan segala bentuk penyimpangan. Justru karena cinta itulah kami ingin menyuarakan harapan dan keresahan.
Jangan sampai kecintaan kami luntur hanya karena perilaku segelintir pejabat yang tidak bertanggung jawab. Jangan sampai kemerdekaan hanya menjadi slogan kosong tanpa makna substantif.
Tulisan ini ditulis dengan hati nurani dan kejujuran. Sebagai suara dari mereka yang selama ini tidak terdengar.
Semoga pemerintah dan seluruh komponen bangsa dapat bersama-sama merefleksikan kembali makna kemerdekaan yang sesungguhnya. Bukan menjadi ironi.
HUT Kemerdekaan bukan hanya dirayakan, tetapi sungguh-sungguh dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia. Dari Sabang sampai Merauke. (#)
Penyunting Sugeng Purwanto












