
Di tengah korupsi yang kian brutal dan penegakan hukum yang sering kehilangan daya gentar, KPK dan PP Muhammadiyah memadukan penindakan dan dakwah nilai Islam melalui amar makruf nahi mungkar sebagai ikhtiar membangun integritas dan kesadaran antikorupsi.
Oleh Prima Mari Kristanto; Akuntan Publik
Tagar.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah sepakat mengembangkan pendidikan antikorupsi berbasis nilai keagamaan melalui penyusunan modul pembelajaran yang selaras dengan ajaran Islam.
Kesepakatan ini menjadi angin segar bagi umat Islam, terutama setelah pada periode sebelumnya ajaran Islam kerap distigmatisasi sebagai sumber radikalisme, bahkan terorisme.
Baca juga: OTT Berulang: Pilkada Diganti, Korupsi Berhenti?
Setidaknya, kolaborasi ini menandai perubahan cara pandang: Islam tidak lagi ditempatkan sebagai “tersangka” dalam berbagai persoalan sosial, melainkan diakui sebagai bagian dari solusi. Memang terkesan ironis—Islam baru dilirik ketika korupsi kian meresahkan—namun situasi ini tetap lebih baik dibandingkan terus-menerus menyudutkan Islam sebagai biang masalah.
Angin segar itu berembus pada Selasa, 20 Januari 2026, ketika KPK mendatangi Kantor PP Muhammadiyah di Jakarta. Kedatangan lembaga antirasuah tersebut bukan untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT), melainkan memperluas strategi pencegahan korupsi melalui penguatan pendidikan karakter dan nilai integritas.
Komitmen ini ditegaskan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara KPK dan PP Muhammadiyah terkait tindak lanjut penguatan pencegahan korupsi.
Korupsi Mengerikan
Menariknya, sehari sebelum pertemuan tersebut, KPK baru saja melakukan OTT di Kota Madiun dan Kabupaten Pati. Dua kepala daerah diduga menyalahgunakan jabatan melalui praktik pemerasan dan jual beli kewenangan.
Ironi pun terasa kian getir: kedua kepala daerah itu merupakan hasil pilkada serentak 2024 dan bahkan telah mengikuti retret di Akademi Militer bersama Presiden, Wakil Presiden, para menteri, serta kepala daerah se-Indonesia. Namun, mereka justru tega mengkhianati amanat konstitusi.
Pelibatan organisasi kemasyarakatan keagamaan, khususnya Muhammadiyah, dalam agenda pemberantasan korupsi patut dicermati. Selama ini, KPK dikenal sebagai lembaga dengan kewenangan luar biasa dalam pencegahan dan penindakan korupsi.
Namun, kolaborasi ini menunjukkan kesadaran bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan hukum. Diperlukan peran serta masyarakat, tokoh agama, dan organisasi kemasyarakatan untuk menekan angka korupsi secara lebih berkelanjutan.
Hingga hari ini, korupsi di Indonesia justru semakin mengerikan, baik dari sisi nilai maupun modus operandi. Para pelaku kian lihai memanfaatkan celah hukum demi meraup keuntungan yang lebih besar. Keberadaan KPK sejak 2003 belum sepenuhnya menyurutkan nyali para koruptor. Jangkauan praktik korupsi pun meluas, dari pusat hingga daerah, bahkan merambah ke tingkat desa.
Amar Makruf Nahi Mungkar
Dalam terminologi keagamaan, sinergi Muhammadiyah dan KPK dapat dipahami sebagai pedang bermata dua dalam menjalankan amar makruf nahi mungkar. Amar makruf merupakan ikhtiar mengajak pada kebaikan, yang diwujudkan melalui dakwah dan pendidikan antikorupsi. Sementara itu, nahi mungkar menjadi ranah KPK bersama aparat penegak hukum melalui pencegahan dan penindakan terhadap perbuatan tercela.
Kedua prinsip ini harus berjalan beriringan. Pendidikan dan dakwah tanpa penegakan hukum berpotensi dianggap sebagai angin lalu. Sebaliknya, penindakan hukum tanpa pembentukan kesadaran moral akan melahirkan efek jera yang semu. Penegakan hukum memberi kepastian dan keadilan, sekaligus menjadi pelajaran publik mengenai berbagai modus operandi korupsi agar tidak terulang di kemudian hari.
Dalam Islam, integritas merupakan nilai fundamental yang ditegaskan melalui Al-Qur’an dan Al-Hadis. Salah satu ayat yang menegaskan pentingnya integritas terdapat dalam Surah Al-Baqarah 42:
“Dan janganlah kamu campuradukkan yang hak dengan yang batil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, padahal kamu mengetahuinya.”
Ayat ini mengajarkan kejujuran, keterbukaan terhadap kebenaran, serta larangan terhadap manipulasi dan penipuan—nilai-nilai yang menjadi fondasi utama dalam pemberantasan korupsi.
Dalam fikih jinayah, terdapat sejumlah bentuk jarimah yang memiliki kedekatan dengan konsep korupsi modern, antara lain riswah (penyuapan), gulul (penggelapan), gasab (perampasan hak atau harta orang lain), khianat, sarikah (pencurian), hirabah (perampokan), al-maks (pungutan liar), al-ikhtilas (pencopetan), dan al-ihtihab (perampasan).
Seluruhnya merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak kepemilikan dengan jalan pintas untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok secara tidak sah.
Sebagai negara hukum, Indonesia telah menempuh berbagai upaya, baik yang bersifat represif melalui penerapan sanksi maupun preventif melalui pengawasan dan edukasi. Namun, kenyataan menunjukkan bahwa seberat apa pun hukuman yang dijatuhkan, serta sebanyak apa pun seminar dan pembaruan regulasi digelar, korupsi tetap sulit ditekan secara signifikan.
Ketika hukum pidana dan perdata belum mampu menimbulkan efek jera yang kuat, ajaran Islam yang bersumber dari Al-Qur’an perlu kembali ditegaskan. Salah satu ayat yang relevan adalah Surah Al-Baqarah 188:
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahui.”
Menurut Tafsir Hamka, ayat ini menegaskan prinsip persaudaraan dan kebersamaan dalam kehidupan orang beriman. Harta sesama dipandang sebagai bagian dari tanggung jawab kolektif. Memakan harta orang lain dengan cara yang batil mencakup segala bentuk penipuan, pemalsuan, pengelabuan, dan berbagai cara tidak wajar lainnya demi keuntungan pribadi.
Pada bagian akhir ayat tersebut, Hamka menyoroti praktik membawa perkara ke hadapan hakim bukan untuk mencari keadilan, melainkan demi memenangkan kepentingan dengan segala cara. Dalam situasi seperti ini, hukum dapat diselewengkan, dan harta orang lain dirampas melalui jalan dosa.
Fenomena inilah yang kerap kita saksikan: tersangka korupsi dihukum ringan, yang bersalah dibebaskan, sementara pihak yang tidak bersalah justru divonis berat. Kasus korupsi kerap bersifat multitafsir dan menuntut kejernihan nurani aparat penegak hukum. Di sinilah peran agama menjadi sangat penting—membentuk adab, akhlak, dan integritas aparat hukum agar keadilan benar-benar ditegakkan.
Keyakinan akan adanya pengadilan akhirat menjadi garda terakhir dalam pemberantasan korupsi. Hanya melalui agama, kesadaran tentang pertanggungjawaban ukhrawi dapat ditanamkan ke dalam hati dan pikiran aparat maupun masyarakat, sehingga praktik korupsi tidak hanya ditakuti karena sanksi hukum, tetapi juga dihindari karena dorongan iman dan nurani. (#)
Penyunting Mohammad Nurfatoni












