Feature

Tak Ada Istilah Mantan Mertua, Aisyiyah Gresik Tekankan Harmonisasi Keluarga

112
×

Tak Ada Istilah Mantan Mertua, Aisyiyah Gresik Tekankan Harmonisasi Keluarga

Sebarkan artikel ini
kegiatan Pembekalan Mertua dan Menantu yang diselenggarakan Pimpinan Daerah Aisyiyah Kabupaten Gresik di Gedung Pusat Layanan Terpadu (PLT) Aisyiyah Gresik, Sabtu (27/12/2025).

Hubungan mertua dan menantu bersifat abadi dalam Islam, namun tetap membutuhkan batasan adab dan kebijaksanaan agar keluarga tumbuh dalam suasana harmonis dan penuh berkah.

Tagar.co — Hubungan mertua dan menantu dalam Islam tidak mengenal istilah mantan. Ikatan itu bersifat abadi, namun tetap memiliki batasan adab demi menjaga kemaslahatan.

Prinsip inilah yang menjadi penekanan utama dalam kegiatan Pembekalan Mertua dan Menantu yang diselenggarakan Pimpinan Daerah Aisyiyah Kabupaten Gresik di Gedung Pusat Layanan Terpadu (PLT) Aisyiyah Gresik, Sabtu (27/12/2025).

Baca juga: Anak Angkat: Mahram atau Bukan?

Kegiatan ini menghadirkan Dra. Hj. Siti Dalilah Candrawati, M.Ag., Wakil Ketua PWA Jawa Timur, sebagai pemateri.

Di hadapan para peserta, ia menegaskan bahwa keharmonisan hubungan mertua dan menantu tidak cukup hanya berlandaskan status hukum mahram, melainkan menuntut kebijaksanaan dalam bersikap, kedewasaan emosional, serta kepekaan terhadap kondisi sosial dan psikologis.

“Relasi mertua dan menantu itu bersifat mahram muabbad, tetapi keakraban tetap harus memiliki batas adab. Tujuannya untuk menjaga kehormatan, ketenangan, dan kemaslahatan keluarga,” ujarnya.

Baca Juga:  Tapak Tilas Penuh Makna: 40 Aktivis Aisyiyah Gresik Menuju Yogyakarta

Tinggal Serumah: Mubah, Tapi Bersyarat

Dalam sesi materi dan dialog interaktif, dijelaskan bahwa hukum tinggal serumah antara mertua dan menantu pada dasarnya mubah, namun dapat berubah sesuai kondisi yang menyertainya. Kaidah fikih al-hukmu yadûru ma‘a ‘illatihi wujûdan wa ‘adaman menjadi pijakan utama, bahwa hukum dapat berubah mengikuti sebab dan dampaknya.

Artinya, apabila kebersamaan tersebut membawa kebaikan dan tidak menimbulkan mudarat, maka dibolehkan. Namun, jika kondisi itu berpotensi menimbulkan fitnah, prasangka, atau mendekati hal yang diharamkan, maka menjaga jarak menjadi pilihan yang lebih bijak.

“Terutama bila yang terlibat adalah mertua laki-laki dan menantu perempuan. Batasan adab harus jelas,” tegasnya.

Menjawab Kasus Sensitif di Masyarakat

Dalam sesi tanya jawab, salah satu pertanyaan yang mencuat adalah tentang boleh tidaknya seorang menantu perempuan tinggal berdua dengan mertua laki-laki setelah suaminya wafat.

Menanggapi hal tersebut, pemateri kembali menegaskan bahwa secara hukum Islam hubungan tersebut tetap mahram muabad. Namun, jika kondisi tersebut menimbulkan potensi fitnah, gibah, atau kegaduhan sosial, maka hukum kebolehan itu dapat berubah menjadi makruh bahkan wajib dihindari demi menjaga kehormatan dan kemaslahatan bersama.

Baca Juga:  Apakah Bunga Bank Otomatis Haram

Jika kondisi semakin kompleks dan tidak ada pihak yang dapat saling mengingatkan, disarankan melibatkan pihak ketiga atau mediator sebagai penengah.

Mertua, Jalan Menuju Surga

Selain persoalan hukum, peserta juga mengangkat realitas psikologis hidup bertahun-tahun bersama mertua yang kerap menimbulkan kejenuhan. Menanggapi hal ini, pemateri menawarkan dua pendekatan utama: refreshing psikologis dan pendalaman spiritual.

Secara psikologis, setiap individu membutuhkan ruang jeda untuk menjaga kesehatan mental. Sementara secara spiritual, pemateri mengajak peserta memandang mertua sebagai jalan menuju surga.

“Kesempatan berbakti kepada mertua justru bisa menjadi ladang pahala yang sangat besar,” tuturnya.

Melalui pembekalan ini, ‘Aisyiyah berharap relasi mertua dan menantu tidak hanya dipahami sebagai persoalan hukum, tetapi juga dijalani dengan kebijaksanaan, kesadaran adab, dan orientasi kemaslahatan. Dengan demikian, keharmonisan keluarga dapat terjaga tanpa mengabaikan nilai-nilai syariat Islam.

Jurnalis Ain Nurwindasari Penyunting Mohammad Nurfatoni