
Melalui penandatanganan nota kesepahaman, Pimpinan Daerah Aisyiyah Kabupaten Gresik dan Pengadilan Agama Gresik menyatukan langkah memperkuat kesadaran hukum keluarga serta pencegahan perkawinan anak.
Tagar.co – Suasana Ruang Meeting Pengadilan Agama Gresik Kelas IA tampak tertata rapi pada Kamis (18/12/2025). Kursi-kursi tersusun menghadap meja kayu panjang, sementara di bagian depan terpasang layar dengan latar hijau bertuliskan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pengadilan Agama Gresik dengan Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kabupaten Gresik.
Momentum ini menandai penguatan sinergi lintas sektor dalam upaya peningkatan kesadaran hukum keluarga, khususnya bagi perempuan dan anak.
Baca juga: Program Gerakan Aisyiyah Layani Disabilitas PDA Gresik Raih Penghargaan Pemkab
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tersebut mengusung tema Sinergi Program Peningkatan Kesadaran Hukum Keluarga terhadap Perempuan dan Anak di Kabupaten Gresik. Selain Pimpinan Daerah Aisyiyah Kabupaten Gresik, kegiatan ini juga diikuti oleh PC Muslimat NU, PC Fatayat NU, serta Fakultas Syariah Universitas Kiai Abdullah Fakih (Unkafa), yang menandatangani nota kesepahaman serupa.
Ketua Pimpinan Daerah Aisyiyah Kabupaten Gresik, Innik Hikmatin, S.Pd., M.Pd.I, menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bupati Gresik Nomor 474/530/HK/437.12/2025 serta Peraturan Bupati Gresik Nomor 23 Tahun 2025. Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan program ‘Aisyiyah yang tertuang dalam tanfidz hasil Rapat Kerja Pimpinan (Rakerpim) 2025–2027.
“Ini adalah bentuk gayung bersambut antara kebijakan pemerintah daerah dan program Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kabupaten Gresik sebagaimana hasil Rakerpim 2025–2027 yang digelar pada 20–21 September 2025 di Batu,” ujar Innik.
Ia memaparkan, sejumlah program strategis yang tengah disiapkan antara lain pembentukan Biro Konsultasi Keluarga Sakinah (Biksa), Pos Bantuan Hukum (Posbakum), Tarbiyatul Mar’ah ‘Aisyiyah (TMA) tingkat ula dan wustha, serta penguatan program pranikah bagi 68 guru TK-KB ‘Aisyiyah se-Kabupaten Gresik.

Berawal dari Silaturahmi
Innik menambahkan, penandatanganan MoU ini berawal dari silaturahmi tim Pengadilan Agama Gresik ke Gedung Pusat Layanan Terpadu PDA Gresik (Rumah Gurami) pada Kamis (11/12/2025), dengan mediator Tomi.
Dari pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat mendukung implementasi Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak, serta Keputusan Bupati Gresik tentang pembentukan Satuan Tugas Percepatan Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak.
Sebagai wujud dukungan konkret, Aisyiyah Gresik bersama Pengadilan Agama dan pemangku kepentingan terkait akan menjalankan kerja sama lintas sektor dan penguatan kelembagaan.
Bentuknya meliputi koordinasi kegiatan lintas sektor beserta administrasinya, pencatatan dan pelaporan kerja sama, hingga mendorong serta mengawal penyusunan anggaran daerah dan regulasi sampai tingkat desa.
Acara penandatanganan MoU ditutup dengan sesi foto bersama. Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan kunjungan ke sejumlah ruang layanan Pengadilan Agama Gresik, mulai dari ruang tunggu dengan sistem antrean digital, ruang sidang 1 dan 2, hingga ruang sidang virtual.
Jurnalis Estu Rahayu Penyunting Mohammad Nurfatoni












