
Rencana menghidupkan kembali penjurusan SMA dinilai positif, namun pakar UMM mengingatkan perlunya perhitungan matang agar kebijakan tak menimbulkan kesenjangan baru dan benar-benar menjawab kebutuhan siswa.
Tagar.co – Wacana Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI Prof. Abdul Mu’ti untuk kembali mengaktifkan sistem penjurusan di tingkat SMA sederajat menuai beragam respons.
Wacana ini dianggap menarik karena bertolak belakang dengan kebijakan Kurikulum Merdeka yang sebelumnya diterapkan di era Mendikdasmen Nadiem Makarim (2019–2024), yang menghapus sistem penjurusan dan memberi kebebasan siswa dalam memilih mata pelajaran.
Menanggapi hal ini, Prof. Dr. Akhsanul In’am, Ph.D, Wakil Rektor I Bidang Pendidikan, Pengajaran, dan Teknologi Digital Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), menyampaikan bahwa perubahan dalam kebijakan pendidikan merupakan hal yang wajar terjadi dalam sistem pemerintahan.
Baca juga: Penjurusan di SMA Didukung Pakar Bahasa dan Sastrawan
Ia menilai evaluasi terhadap kebijakan Kurikulum Merdeka memang diperlukan, terutama menyangkut efektivitas dan dampaknya terhadap guru dan siswa. “Dalam pelaksanaannya, ada beberapa celah yang perlu dievaluasi bersama, baik oleh pemerintah maupun masyarakat,” ujar In’am.
Ia mengungkapkan bahwa Kurikulum Merdeka memiliki sejumlah kelemahan, seperti rendahnya fokus siswa dalam belajar, peningkatan kualitas guru yang belum berjalan maksimal, dan tidak adanya evaluasi tertulis yang memadai bagi siswa.
“Padahal, siswa semestinya memiliki hak untuk belajar dengan fokus dan mendapatkan umpan balik yang mendukung proses belajarnya,” tambahnya, dalam siaran pers Humas UMM Kamis (24/4/25).
Terkait wacana penjurusan, In’am menyebut bahwa kecenderungan siswa untuk menyukai dan mendalami salah satu rumpun ilmu, baik sosial maupun sains, adalah fenomena nyata. Oleh karena itu, peran guru dan pemerintah sangat penting untuk memfasilitasi kecenderungan ini secara adil dan sesuai kebutuhan pendidikan lanjutan.
“Rencana perubahan kebijakan ini sah-sah saja diterapkan. Sebab, tidak ada perubahan signifikan terkait sistem, namun lebih kepada perubahan model pembelajaran. Selain itu, ketersediaan tenaga pengajar atau guru sesuai kepakaran ilmu juga sudah terjamin. Seperti guru fisika, biologi, matematika, sosiologi, bahasa, dan sebagainya,” jelasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya sistem pembelajaran yang selaras dengan perkembangan zaman, terutama dalam era digital saat ini. Guru, menurutnya, harus mampu mengadopsi pendekatan seperti heutagogy (pembelajaran mandiri), peeragogy (kolaborasi antar siswa), dan cybergogy (pembelajaran berbasis internet).
Namun, ia mengingatkan bahwa setiap perubahan kebijakan perlu dikaji secara matang. “Pemerintah perlu melakukan perhitungan yang cermat sebelum merumuskan kebijakan baru. Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat, terutama orang tua, harus diperkuat agar tidak terjadi kesalahpahaman atau persepsi superioritas antar jurusan,” katanya.
Langkah komunikasi yang efektif ini, menurutnya, juga akan membantu menghapus potensi kecemburuan sosial antar siswa, terutama terkait fasilitas seperti laboratorium di masing-masing jurusan.
“Peran guru sebagai pendamping utama siswa untuk terus inovatif dan kreatif dalam proses pembelajaran dan manajemen sekolah yang baik adalah kunci agar kebijakan ini bisa diterapkan secara optimal,” tuturnya. (*)
Penyunting Mohammad Nurfatoni












