
Upah bukan sekadar kompensasi ekonomi, melainkan ukuran keadilan dan kejujuran iman. Islam menempatkan hak pekerja sebagai amanah moral yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah.
Oleh Yekti Pitoyo
Tagar.co – Dalam kehidupan modern, hubungan kerja sering direduksi menjadi urusan angka: berapa gaji, berapa target, dan apa kewajiban. Hubungan antara pemberi kerja dan pekerja diperlakukan seolah kontrak bisnis semata—kering dari nilai, dingin dari nurani.
Padahal dalam perspektif Islam, relasi kerja berdiri di atas fondasi yang jauh lebih luhur. Ia adalah bagian dari muamalah syariah—sebuah tatanan sosial yang menuntut keadilan, amanah, dan tanggung jawab moral. Upah, dalam kerangka ini, bukan sekadar kompensasi ekonomi, melainkan hak asasi yang wajib dijaga.
Baca juga: Perempuan dan Kepemimpinan Profetik
Rasulullah mengingatkan hal tersebut dengan sangat tegas: “Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering.” (Ibnu Majah)
Hadis ini tidak hanya mengatur teknis pembayaran, tetapi menegaskan nilai kemanusiaan. Keringat adalah simbol jerih payah, lelah, dan pengorbanan. Menunda pembayaran tanpa alasan yang sah berarti merendahkan martabat manusia dan melukai prinsip keadilan yang dijunjung Islam.
Lebih dari sekadar menunda, Islam juga mengecam keras praktik menahan atau memotong upah secara sepihak. Bahkan, ancamannya sangat serius. Dalam hadis qudsi, Rasulullah menyampaikan:
“Allah berfirman: Ada tiga golongan yang Aku menjadi musuh mereka pada hari kiamat… seseorang yang mempekerjakan pekerja, lalu pekerja itu telah menyelesaikan pekerjaannya, namun ia tidak memberikan upahnya.” (Bukhari)
Bayangkan: Allah SWT sendiri menyatakan diri-Nya sebagai musuh bagi pelaku kezaliman upah. Ini menunjukkan bahwa persoalan tersebut bukan kesalahan kecil, melainkan kejahatan moral yang berat timbangannya di hadapan Tuhan.
Al-Qur’an pun menguatkan prinsip ini: “Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil.” (Al-An’am: 152)
Ayat ini tidak hanya berlaku dalam jual beli barang, tetapi juga dalam transaksi jasa dan tenaga kerja. Upah adalah “timbangan” atas waktu, tenaga, dan keahlian. Menguranginya secara sepihak berarti melanggar perintah Allah untuk menegakkan keadilan dalam seluruh bentuk muamalah.
Lebih jauh, Allah SWT mengingatkan: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil…” (An-Nisa: 29)
Memotong upah seenaknya, menunda pembayaran tanpa alasan syar’i, atau menyalahgunakan posisi kuasa termasuk praktik memakan harta orang lain secara batil. Islam menolak segala bentuk eksploitasi, meskipun dibungkus oleh kebijakan internal, tradisi perusahaan, atau dalih efisiensi.
Karena itu, muamalah syariah mensyaratkan akad yang jelas, transparansi penuh, dan kerelaan kedua belah pihak. Jika memang ada potongan, denda, atau konsekuensi tertentu, semuanya harus disampaikan sejak awal dan disepakati bersama.
Tanpa kejelasan akad, hubungan kerja yang semestinya bernilai ibadah justru berubah menjadi ladang kezaliman.
Pada akhirnya, muamalah syariah mengajarkan bahwa hubungan kerja bukan sekadar persoalan untung dan rugi, tetapi amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.
Upah yang dibayar tepat waktu, utuh, dan sesuai kesepakatan adalah cermin kejujuran iman. Sebaliknya, menahan atau memotong upah tanpa kejelasan bukan hanya melanggar etika kerja, tetapi juga merusak fondasi moral ajaran Islam.
Di sinilah muamalah syariah hadir: menjadikan keadilan sosial bukan slogan, melainkan jalan menuju keberkahan hidup dan keselamatan akhirat. (#)
Penyunting Mohammad Nurfatoni












