
Kasus penarikan udang beku asal Indonesia oleh FDA Amerika Serikat menguak rapuhnya batas antara industri berat dan keamanan pangan. Temuan jejak radioaktif Cs-137 bukan sekadar isu ekspor, tetapi alarm kesehatan lingkungan, ancaman ekonomi jutaan pekerja, hingga risiko reputasi Indonesia di mata dunia.
Oleh Kholis Ernawati, Dosen Universitas YARSI, Jakarta
Tagar.co – Kasus penarikan udang beku asal Indonesia oleh Food and Drug Administration (FDA) Amerika Serikat mengejutkan publik pada September–Oktober 2025.
Dalam laporan resminya, FDA menyebut bahwa terdapat temuan radioaktif Cesium-137 (Cs-137) pada produk udang beku dari PT Bahari Makmur Sejati (BMS Foods).
Walaupun kadar yang terdeteksi hanya sekitar 68 Bq/kg, jauh di bawah ambang intervensi 1.200 Bq/kg, FDA tetap menegaskan bahwa penarikan dilakukan untuk “membatasi paparan tingkat rendah dalam jangka panjang” (FDA, 2025).
Baca juga: Keajaiban Fosil Kayu di Gorontalo: Kisah Jutaan Tahun yang Tersimpan di Museum
Tidak berhenti di situ, investigasi pemerintah Indonesia juga menemukan jejak Cs-137 pada 22 fasilitas di kawasan industri Cikande, Banten. Sumber kontaminasi diduga berasal dari aktivitas peleburan logam scrap metal, yang kemudian menyebarkan partikel radioaktif hingga berpotensi mencemari fasilitas pangan di sekitarnya (Channel News Asia, 2025).
Temuan ini mengungkap rapuhnya batas antara aktivitas industri berat dan keamanan rantai pangan, terutama ketika pengawasan lintas sektor tidak berjalan dengan baik.
Ancaman Kesehatan dan Konteks Global
Kasus ini bukan sekadar isu ekspor atau perdagangan internasional, melainkan menyangkut kesehatan masyarakat global. Cs-137 adalah radionuklida berbahaya dengan waktu paruh ±30 tahun.
Bila masuk ke tubuh manusia melalui pangan tercemar, ia akan terakumulasi di jaringan otot dan melepaskan radiasi beta-gamma yang merusak DNA. Dampaknya bisa muncul setelah bertahun-tahun, seperti peningkatan risiko kanker, kelainan darah, gangguan imunitas, hingga masalah reproduksi.
Sejarah mencatat bahwa Cs-137 merupakan salah satu radionuklida utama yang menimbulkan krisis kesehatan pasca bencana Chernobyl (1986) dan Fukushima (2011).
Oleh karena itu, meskipun kadar dalam udang Indonesia masih rendah, sensitivitas publik dan konsumen global terhadap isu ini sangat tinggi. Sekecil apapun paparan, risiko jangka panjang tetap ada, apalagi jika konsumsi berlangsung berulang.
Dimensi Sosial-Ekonomi dan Reputasi Nasional
Sektor udang adalah komoditas unggulan ekspor Indonesia dengan kontribusi signifikan terhadap devisa negara. Industri ini melibatkan rantai pasok panjang, mulai dari petambak, nelayan, pekerja pabrik pengolahan, hingga eksportir besar.
Diperkirakan lebih dari satu juta pekerja bergantung pada sektor ini. Dengan adanya kasus kontaminasi, ancaman bukan hanya pada kesehatan, tetapi juga pada ketidakpastian pendapatan petambak dan pekerja, serta potensi penurunan ekspor akibat hilangnya kepercayaan konsumen internasional.
Reputasi Indonesia di pasar pangan global juga ikut dipertaruhkan. Jika langkah korektif tidak segera dilakukan, risiko stigma negatif bisa melekat pada produk laut Indonesia secara keseluruhan, bukan hanya pada satu perusahaan. Hal ini dapat menurunkan daya saing Indonesia dalam rantai pasok internasional, terutama di pasar Amerika, Eropa, dan Jepang.
Kelemahan Sistemik yang Terungkap
Dari sudut pandang kesehatan lingkungan, kasus udang beku yang tercemar Cs-137 ini bukanlah sebuah insiden tunggal yang berdiri sendiri, melainkan cermin dari kelemahan sistemik dalam tata kelola pangan dan lingkungan di Indonesia. Beberapa hal penting dapat digarisbawahi.
Pertama, masalah buffer zone antara industri berisiko tinggi dan fasilitas pangan tidak pernah benar-benar dijaga dengan baik. Kawasan industri peleburan logam scrap metal, yang seharusnya memiliki jarak aman dari kawasan pemrosesan pangan, ternyata berlokasi sangat berdekatan dengan pabrik pengolahan udang.
Hal ini membuka peluang terjadinya kontaminasi silang melalui udara, debu, maupun air limbah. Ketiadaan zona penyangga yang jelas menandakan lemahnya perencanaan tata ruang industri yang mengintegrasikan aspek kesehatan lingkungan.
Kedua, monitoring lingkungan masih bersifat parsial dan tidak berkelanjutan. Pemeriksaan kualitas udara, tanah, dan air di sekitar kawasan industri seringkali hanya dilakukan sebagai formalitas atau ketika sudah ada keluhan masyarakat.
Akibatnya, kontaminasi Cs-137 baru terdeteksi setelah negara importir melakukan uji dan melaporkannya. Ini menunjukkan bahwa sistem deteksi dini kita lemah, padahal prinsip dasar kesehatan lingkungan adalah preventive monitoring, bukan menunggu masalah muncul terlebih dahulu.
Ketiga, pengujian pangan nasional masih terbatas pada parameter-parameter klasik seperti mikroba, pestisida, dan logam berat. Padahal, perkembangan risiko global menuntut adanya standar pengujian yang lebih luas, termasuk radioaktivitas.
Ketiadaan standar uji ini membuat produk pangan kita rentan lolos dari kontrol domestik namun gagal di pintu masuk negara lain. Situasi ini tidak hanya merugikan citra produk Indonesia, tetapi juga menurunkan kepercayaan konsumen global terhadap keamanan pangan nasional.
Keempat, komunikasi risiko kepada masyarakat masih lemah. Alih-alih menyampaikan data pengujian secara terbuka, publik hanya menerima pernyataan normatif bahwa produk “aman”. Pola komunikasi seperti ini menimbulkan jarak antara otoritas dan masyarakat, serta membuka ruang ketidakpercayaan.
Dalam konteks kesehatan lingkungan, komunikasi risiko yang baik seharusnya menekankan transparansi, keterbukaan data, dan keterlibatan publik dalam memahami tingkat ancaman serta langkah mitigasi yang dilakukan.
Keempat kelemahan ini menunjukkan bahwa sistem kita masih terlalu reaktif dan defensif, bukan proaktif dan preventif. Padahal, isu keamanan pangan berbasis lingkungan seperti kontaminasi radioaktif tidak hanya berpengaruh pada aspek kesehatan masyarakat, tetapi juga pada keberlanjutan ekonomi, reputasi ekspor, dan kepercayaan global terhadap Indonesia.
Langkah Strategis dan Perbaikan yang Diperlukan
Pertama, penguatan sistem keamanan pangan nasional harus segera dilakukan. Uji radioaktif perlu dimasukkan ke dalam standar ekspor, khususnya untuk komoditas strategis seperti udang. Pemerintah wajib membangun jejaring laboratorium dengan kapasitas uji radionuklida, sehingga hasil pengujian bisa dilakukan di dalam negeri, bukan hanya di laboratorium negara importir.
Kedua, monitoring lingkungan terpadu wajib dilaksanakan di kawasan industri yang berdekatan dengan pengolahan pangan. Pemerintah harus menetapkan buffer zone minimal antara industri logam dan fasilitas pangan. Inspeksi lapangan harus berbasis indikator kuantitatif, dengan hasil terbuka untuk publik.
Ketiga, biomonitoring kesehatan pekerja dan masyarakat sekitar harus menjadi agenda prioritas. Pemeriksaan darah dan urin dapat mendeteksi paparan Cs-137 sejak dini. Selain itu, dokter di layanan primer perlu dilatih mengenali gejala subklinis paparan radiasi, sehingga deteksi dini bisa dilakukan di tingkat fasilitas kesehatan dasar.
Keempat, komunikasi risiko yang transparan dan partisipatif sangat penting. Pemerintah harus membuka data uji publik secara rutin, melibatkan lembaga independen, dan menyampaikan informasi dengan bahasa yang jelas agar masyarakat tidak bingung atau kehilangan kepercayaan.
Kelima, diperlukan integrasi kedokteran pencegahan, kesehatan lingkungan, dan kebijakan nasional. Kasus ini bisa menjadi momentum untuk mendorong pendekatan One Health, yang melihat keterkaitan erat antara kesehatan manusia, keamanan lingkungan, dan keberlanjutan industri.
Kesimpulan
Kasus udang beku Indonesia tercemar Cs-137 adalah alarm kesehatan lingkungan yang serius. Meskipun kadar Cs-137 yang ditemukan relatif rendah, dampak kesehatan jangka panjang, kerentanan masyarakat sekitar industri, dan ancaman terhadap reputasi ekspor Indonesia tidak bisa diabaikan.
Pelajaran penting dari kasus ini adalah bahwa tidak ada tingkat paparan radiasi yang benar-benar aman. Oleh karena itu, langkah strategis yang berbasis pencegahan, transparansi, dan integrasi lintas sektor mutlak diperlukan.
Jika Indonesia mampu merespons dengan cepat, transparan, dan tegas, maka bukan hanya kepercayaan pasar global yang dapat dipulihkan, tetapi juga kesehatan masyarakat dan lingkungan nasional akan lebih terlindungi di masa depan.
Referensi
- FDA. (2025). FDA Advises Public Not to Eat, Sell, or Serve Certain Imported Frozen Shrimp from Indonesian Firm. U.S. Food and Drug Administration. https://www.fda.gov
- Channel News Asia. (2025). Indonesia finds radioactive traces at 22 facilities after US recalls frozen shrimp. https://www.channelnewsasia.com
- Reuters. (2025). US FDA slaps new requirements on Indonesia’s shrimp after radioactive contamination. https://www.reuters.com
Penyunting Mohammad Nurfatoni












