
Sedekah bukan sekadar memberi, tapi soal dari mana harta itu berasal. Mari jaga keikhlasan dan kebersihan rezeki kita, agar amal benar-benar tumbuh dan diterima di sisi-Nya.
Oleh Muhammad Damanhuri alias Ustaz Dayak, Ketua Yayasan Kejayaan Mualaf Indonesia dan Ketua Umum Lembaga Majelis Taklim Mualaf Kalimantan Barat. Bersama Mualaf, Kita Mampu!
Tagar.co – Menjelang akhir bulan suci Ramadan, kita sering menyaksikan fenomena yang cukup memprihatinkan: sebagian orang mulai mengendurkan semangat ibadah mereka.
Di malam ke-28 dan ke-29, sebagian sudah sibuk dengan urusan duniawi—berbelanja, mempersiapkan keperluan lebaran, dan sejenisnya. Padahal, bisa jadi justru di malam-malam terakhir itulah Lailatulqadar turun. Malam yang lebih baik dari seribu bulan.
Baca juga: Wasiat: Amanah yang Tak Boleh Ditunda
Berbeda halnya dengan orang-orang yang benar-benar beriman. Mereka tidak memilih-milih waktu dalam beribadah. Mereka tetap tekun dan istikamah hingga akhir Ramadan. Sebab mereka sadar, belum tentu akan mendapat kesempatan seperti ini lagi.
Mari kita lanjutkan pelajaran kita dari Kitab Syajaratul Ma’arif, khususnya Bab 10 yang membahas tentang:
Sedekah dengan Harta yang Bersih dari Syubhat
Rasulullah Saw. bersabda: “Tidaklah seorang hamba bersedekah dengan harta yang baik—dan Allah tidak menerima kecuali yang baik—melainkan Ar-Rahman akan menerimanya dengan tangan-Nya, meskipun hanya sebutir kurma. Sedekah itu kemudian berkembang di tangan-Nya hingga menjadi lebih besar dari gunung, seperti kalian membesarkan anak kuda atau anak unta.” (H.R. Bukhari No. 1410, Muslim No. 1014, dari Abu Hurairah secara marfuk)
Beliau juga bersabda: “Wahai manusia, sesungguhnya Allah Mahabaik dan tidak menerima kecuali yang baik.” (H.R. Muslim No. 1015 dari Abu Hurairah secara marfuk.
Dan dalam hadis lain beliau bersabda: “Barang siapa meninggalkan perkara yang syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya.” (H,R. Bukhari No 53, Muslim No. 1599] dari Al-Nu’man bin Basyir secara marfuk)
Seseorang tidak mungkin bisa mendekat kepada Allah dengan cara bermaksiat kepada-Nya. Harta yang syubhat bisa saja sebenarnya termasuk haram, dan karena itu tidak pernah benar-benar menjadi milik kita.
Bahkan, jika penyebab syubhat itu berkaitan dengan hak orang lain, maka harta tersebut tetap menjadi tanggungan bagi yang mengambilnya—padahal ia tidak mendapat manfaat darinya. Inilah pentingnya menjauhi syubhat: demi menjaga agama dan kehormatan kita.
Seseorang yang memakan atau menggunakan harta syubhat akan menjadi bahan perbincangan orang-orang. Nama baiknya bisa tercoreng, dan kehormatannya pun terancam. (#)
Penyunting Mohammad Nurfatoni












