
Mengejar penjahat malah jadi tersangka sedang jadi perdebatan tentang keadilan hukum di negeri ini. Setelah kasus ini viral polisi mengaku salah pasal. Gawat dah.
Oleh R. Arif Mulyohadi, Praktisi Hukum dan Akademisi, Institut Agama Islam Syaichona Mohammad Cholil Bangkalan dan Anggota Ikatan Cendekiawan Muslim (ICMI) Orwil Jatim
Tagar.co – Tidak semua kasus hukum menjadi bahan pembicaraan satu negeri. Namun ada jenis peristiwa yang segera memantik emosi publik karena menyentuh pengalaman sehari-hari: rasa aman, naluri melindungi keluarga, dan ketakutan menjadi korban kejahatan jalanan.
Polemik di Sleman, Yogyakarta, tentang seorang suami, Hogi Minaya, yang mengejar penjambret tas istrinya, Arsita, justru ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dalam jenis kasus itu.
Di mata publik, cerita itu tampak sederhana: istri dijambret, suami mengejar, pelaku terjatuh dari motor, lalu mati. Suami diproses pidana.
Di sinilah letak masalahnya: hukum tidak boleh berhenti pada urutan peristiwa secara mekanis. Hukum harus bekerja dengan akal sehat dan kepekaan moral tanpa meninggalkan kaidah pembuktian.
Kasus ini menyulut pertanyaan mendasar yang dekat dengan pengalaman sehari-hari masyarakat. Apakah orang yang berusaha membela keluarga dari tindak kejahatan pantas diperlakukan sama seperti pelaku kejahatan?
Bila jawabannya tidak, maka penegakan hukum harus mampu menunjukkan perbedaan itu di ruang prosedur dan pasal, bukan hanya pada pernyataan simpati.
Menyederhanakan Perkara Berlapis
Peristiwa bermula dari tindak kejahatan (penjambretan) yang menimpa korban. Saat suami korban bereaksi dengan mengejar pelaku peristiwa berubah menjadi rangkaian yang lebih kompleks.
Di titik inilah sering muncul kekeliruan penanganan: aparat “mengunci” kasus pada satu bingkai, misalnya kecelakaan lalu lintas, lalu mengabaikan bingkai awal berupa kejahatan yang memicu reaksi korban.
Padahal dalam praktik hukum, banyak perkara tidak tunggal. Ada perkara yang berlapis: satu lapis adalah kejahatan utama. Lapis lain adalah akibat yang muncul karena rangkaian peristiwa.
Jika lapis pertama dihapus dari pertimbangan, cara kita menilai lapis kedua akan menjadi timpang.
Korban bisa kehilangan posisinya sebagai pihak yang dilindungi, lalu bergeser menjadi pihak yang dipersalahkan.
Karena itu, konstruksi perkara seharusnya dimulai dari pertanyaan: Apa pemicu tindakan korban? Apa situasi psikologis dan keadaan daruratnya? Apakah ada pilihan rasional lain yang realistis pada saat itu?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini menentukan apakah tindakan korban patut dilihat sebagai tindakan jahat, kelalaian, atau justru tindakan yang berada dalam ruang pembenar/pemaaf.
Menguji Kesalahan: Niat Jahat, Kelalaian, atau Reaksi Darurat?
Hukum pidana mengenal prinsip dasar: seseorang tidak dipidana hanya karena ada akibat buruk.
Pemidanaan mensyaratkan adanya kesalahan. Kesalahan itu bisa berupa kesengajaan, atau kelalaian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam kasus yang memantik kontroversi, kesalahan tidak bisa diandaikan semata-mata karena ada korban meninggal.
Di sinilah relevansi konsep pembelaan terpaksa (noodweer) dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas karena guncangan jiwa (noodweer exces).
Konsep ini mengakui kenyataan bahwa manusia, ketika menghadapi ancaman yang seketika, sering kali bertindak spontan.
Hukum tidak boleh memotret tindakan itu seolah-olah dilakukan dalam kondisi tenang, penuh perhitungan, dan punya jeda yang memadai.
Pakar hukum pidana UGM, Prof. Marcus Priyo Gunarto, pada pokoknya menekankan pentingnya menilai proporsionalitas pembelaan diri dan rumitnya pembuktian hubungan sebab-akibat dalam perkara semacam ini.
Pesan yang bisa dibaca publik: proses pidana harus memeriksa apakah tindakan korban sebanding dengan ancaman, dan bagaimana kaitan kausal tindakan itu dengan akibat fatal.
Artinya, yang diuji bukan sekadar siapa menabrak siapa atau siapa memepet siapa, melainkan: apakah korban sedang mencegah kejahatan yang sedang berlangsung? apakah tindakan itu wajar untuk menghentikan ancaman? apakah pelaku mengambil risiko sendiri ketika kabur?
Jika penilaian ini tidak dilakukan, hukum akan terlihat seperti mesin pasal: apa pun konteksnya, siapa pun pelakunya, selama ada akibat, pasti ada tersangka.
Padahal, hukum pidana tidak dibangun untuk menghukum reaksi manusia dalam keadaan darurat secara serampangan.
Keadilan Tidak Boleh Kalah oleh Administrasi
Indonesia memasuki masa berlakunya KUHP baru. Dalam perdebatan publik, kasus Sleman sering disebut sebagai ujian: apakah semangat KUHP baru benar-benar mendorong penegak hukum mengutamakan keadilan substantif, atau justru tetap terjebak pada formalitas.
Sebagian anggota Komisi III DPR, dalam rapat yang diberitakan media, menyoroti bahwa pembelaan diri merupakan aspek yang seharusnya menjadi pertimbangan serius.
Kritik itu pada intinya meminta aparat tidak memaksakan pasal tanpa membaca konteks serangan, ancaman, dan reaksi korban.
Di level praktik, keadilan substantif berarti dua hal. Pertama, keberanian untuk menilai perkara secara utuh, bukan potongan.
Kedua, kemampuan untuk membedakan warga yang mempertahankan diri dari pelaku yang memulai kejahatan.
Keberlakuan KUHP baru seharusnya memperkuat tradisi ini: hukum pidana harus memotret manusia apa adanya dengan keterbatasan, emosi, dan reaksi spontan tanpa mengorbankan akuntabilitas.
Pendapat Ahli dan Arah Koreksi yang Semestinya
Selain Prof. Marcus, pandangan akademisi lain yang banyak diberitakan juga menekankan pembacaan yang lebih jernih terhadap pembelaan diri.
Intinya sama: jangan mudah menyematkan label tersangka kepada korban yang bereaksi untuk melindungi keluarga ketika sedang terjadi kejahatan.
Apalagi jika tidak ada niat jahat untuk mencelakai, dan akibat fatal lebih dekat pada rangkaian risiko pelarian.
Menariknya, aparat sendiri pada akhirnya mengakui adanya kekeliruan penerapan pasal dan menyampaikan permintaan maaf.
Bagi publik, ini sekaligus baik dan mengkhawatirkan. Baik, karena ada koreksi. Mengkhawatirkan, karena koreksi itu terasa datang setelah tekanan besar.
Kita membutuhkan sistem yang mampu mengoreksi sejak awal bukan setelah reputasi institusi dipertaruhkan.
Empat Pelajaran Kebijakan agar Kasus Serupa Tidak Berulang
Ada empat pelajaran praktis yang bisa ditarik.
- Buat protokol perkara berlapis.
Kasus yang bermula dari kejahatan lalu berakhir dengan insiden lain (lalu lintas, luka, kematian) harus ditangani dengan kerangka gabungan. Tidak cukup bila satu unit kerja bekerja sendiri. - Tetapkan uji proporsionalitas yang terukur.
Pembelaan diri bukan kata magis, tetapi konsep yang harus diuji: ancamannya seberapa nyata, responsnya seberapa perlu, dan alternatif tindakannya seberapa mungkin dilakukan saat itu. - Perkuat kontrol penuntutan dan gelar perkara.
Kejaksaan dan mekanisme gelar perkara harus berfungsi sebagai rem untuk mencegah kriminalisasi korban. Jika dari awal konstruksi pasal keliru, koreksi harus terjadi sebelum perkara meluncur ke pengadilan. - Bangun komunikasi publik yang akuntabel.
Dalam perkara yang menyangkut rasa keadilan publik, penjelasan ringkas dan transparan sangat penting. Tanpa itu, yang tumbuh adalah prasangka bahwa hukum tidak berpihak pada korban.
Negara Hukum yang Melindungi, Bukan Membuat Takut
Negara hukum bukanlah negara yang paling banyak menetapkan tersangka. Negara hukum adalah negara yang paling mampu menempatkan kesalahan pada pihak yang tepat.
Dalam kasus suami mengejar jambret ini, pesan moralnya sederhana: jangan biarkan korban dipukul dua kali pertama oleh pelaku kejahatan, kedua oleh proses hukum yang tidak peka konteks.
Jika penegakan hukum ingin menjaga kepercayaan publik, kuncinya bukan sekadar meminta maaf, melainkan memperbaiki cara berpikir: membedakan reaksi darurat dari niat jahat, membedakan pembelaan diri dari main hakim sendiri, serta menilai proporsionalitas dengan ukuran manusia yang wajar. (#)
Penyunting Sugeng Purwanto












