FeatureUtama

LPPOM MUI: 36 Tahun Menjaga Kepercayaan Umat

38
×

LPPOM MUI: 36 Tahun Menjaga Kepercayaan Umat

Sebarkan artikel ini
LPPOM MUI berusia 36 tahun pada 6 Januari 2025 ini. Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan berharap agar LPPOM MUI mampu menghadapi tantangan industri halal yang semakin dinamis dan progresif.
Salah satu alat canggih milik laboratorium LPPOM MUI (halalmui.org)

LPPOM MUI berusia 36 tahun pada 6 Januari 2025 ini. Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan berharap agar LPPOM MUI mampu menghadapi tantangan industri halal yang semakin dinamis dan progresif.

Tagar.co – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) memperingati hari jadinya yang ke-36 pada 6 Januari 2025.

Sekretaris Jenderal MUI, Dr. Amirsyah Tambunan, menyampaikan ucapan selamat milad. Dia berharap agar LPPOM MUI mampu menghadapi tantangan industri halal yang semakin dinamis dan progresif.

Menjaga Kepercayaan Umat

Buya Amirsyah mengatakan konsistensi LPPOM MUI dalam menjaga kepercayaan umat menjadi kunci utama hingga saat ini.

“Ke depan, LPPOM MUI harus terus memelihara karakter kepemimpinan dan kelembagaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai halal di tengah dinamika industri,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar.co, Senin (6/1/25) sore.

LPPOM MUI dia harapkan menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada nilai dan substansi halal, sehingga umat merasa nyaman dalam mengonsumsi produk halal dan tayib, sebagaimana firman Allah Swt dalam Al-Baqarah 168: Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.

Menurutnya halal lizatihi (halal secara zat) dan halal ligairihi (halal secara cara memperoleh) menjadi dua prinsip utama dalam menentukan kehalalan suatu produk. “LPPOM MUI harua berkomitmen untuk mengawal kehalalan produk, memastikan umat terhindar dari produk haram, dan mewujudkan kemaslahatan umat dan bangsa,” pesannya.

Baca Juga:  Sekjen MUI: Pelayanan Umat Bagian dari Upaya Menjaga Martabat Bangsa

Kelahiran LPPOM MUI

LPPOM MUI didirikan pada 6 Januari 1989, bertepatan dengan 26 Jumadil Awal 1409 Hijriah, di era kepemimpinan Ketua Umum MUI K.H. Hasan Basri. Prof.

Dr. Ir. M. Amin Aziz dan Prof. Dr. Hj. Aisjah Girindra menjadi tonggak awal kepemimpinan LPPOM MUI. Lembaga ini lahir sebagai wujud komitmen MUI dalam melindungi dan melayani umat (himayul wakhadimul ummah) serta menjadi mitra pemerintah (sadiqul hukumah), khususnya dalam menjamin kehalalan produk.

Baca juga:  Peran Vital Lembaga Pemeriksa Halal dalam Menjamin Kepercayaan Konsumen

Kini, LPPOM MUI telah bertransformasi menjadi lembaga independen yang memberikan pelayanan kepada umat secara otonom. Independensi ini menjamin hasil audit terhadap produk pangan, obat-obatan, kosmetika, dan barang gunaan lainnya bebas dari intervensi pihak manapun.

LPPOM MUI saat ini dinahkodai oleh Ir. Muti Arintawati, M.Si., sebagai Direktur Utama, didampingi oleh Ir. Sumunar Jati, M.P. (Direktur Strategi dan Operasional), Dr. Ir. Muslich, M.Si. (Direktur Kemitraan), dan H. Misbahul Ulum, M.SI (Direktur Keuangan) beserta jajaran profesional yang kompeten di bidangnya.

Baca Juga:  Sekjen MUI: Pelayanan Umat Bagian dari Upaya Menjaga Martabat Bangsa

Hasil audit LPPOM MUI menjadi saksi kunci dalam proses penetapan ketetapan halal (KH) oleh Komisi Fatwa MUI. Jika hasil audit menyatakan produk halal, maka Komisi Fatwa MUI akan menerbitkan KH. Sebaliknya, jika hasil audit menunjukkan produk haram, maka Komisi Fatwa MUI akan menolak menerbitkan KH. #)

Penyunting Mohammad Nurfatoni