Feature

Peran Vital Lembaga Pemeriksa Halal dalam Menjamin Kepercayaan Konsumen

37
×

Peran Vital Lembaga Pemeriksa Halal dalam Menjamin Kepercayaan Konsumen

Sebarkan artikel ini
Sekjen MUI Amirsyah Tambunan bersama peserta (Tagar.co/Istimewa)

Peran vital Lembaga Pemeriksa Halal dalam menjamin kepercayaan konsumen ditekankan oleh Sekjen MUI Amisrysah Tambunan.

Tagar.co – Di tengah maraknya kebutuhan konsumsi produk halal, jaminan kualitas dan kehalalan sebuah produk menjadi krusial.

Di Indonesia, proses panjang dan teliti di balik label halal melibatkan peran penting Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Melalui audit yang mendalam, LPH menjadi garda terdepan dalam memastikan produk yang beredar memenuhi standar halal yang ditetapkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menjadi landasan hukum bagi proses standardisasi ini. Sertifikasi halal bukan sekadar tempelan label, melainkan sebuah proses yang memastikan setiap aspek, mulai dari bahan baku, proses produksi, hingga pengemasan, terbebas dari kontaminasi haram.

“Untuk menetapkan ketetapan halal (KH), ada proses dan prosedur yang harus dilalui. Pertama, Fatwa yang ditetapkan MUI berdasarkan bukti audit oleh LPH. Kedua, audit dilakukan oleh LPH yang saat ini berjumlah sekitar 80 lembaga di Indonesia,” ungkap Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Amirsyah Tambunan, dalam penutupan Sosialisasi Standar Fatwa Halal kepada sejumlah LPH di Hotel Sahid, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Baca Juga:  Board of Peace, MUI, dan Ujian Kepercayaan Publik

Acara ini diselenggarakan secara hybrid, menandakan adaptasi di era digital dalam upaya sosialisasi yang lebih luas.

Peran LPH sangat vital dalam mewujudkan standar halal. Audit yang mereka lakukan bukan hanya memeriksa kandungan bahan, tetapi juga memastikan proses produksi berjalan sesuai syariat Islam.

“Audit halal harus memastikan seluruh unsur makanan, minuman, kosmetik, dan barang gunaan lainnya mengandung unsur halal dan thayib (baik),” tegas Buya Amirsyah.

Penegasan ini bukan tanpa alasan. Kepercayaan masyarakat terhadap produk halal sangat penting, dan LPH memegang kunci untuk menjaga kepercayaan tersebut.

Ketetapan Halal (KH) dari MUI dan Sertifikat Halal (SH) dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) merupakan dua hal yang tak terpisahkan dalam Sistem Jaminan Halal (SJH).

Keduanya bekerja sama untuk memberikan kepastian hukum dan syariat bagi konsumen. “KH dan SH adalah satu kesatuan dalam SJH, tidak dapat dipisahkan,” imbuh Buya Amirsyah, dalam keteranagan tertulis yang diterima Tagar.co, Selasa (17/12/24) pagi,

Lebih dari sekadar urusan agama, Buya Amirsyah menekankan bahwa konsep halal dan thayib bersifat universal. “Konsep ini berlaku bagi semua umat manusia, tanpa terkecuali, untuk mewujudkan kehidupan manusia yang sehat lahir dan batin, fisik dan mental,” ujarnya.

Baca Juga:  MUI Berduka atas Wafatnya Ayatullah Ali Khamenei, Kutuk Serangan Israel–AS

Ia kemudian mengutip ayat Al-Quran, Surat Al-Baqarah 168:

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ

Artinya: “Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.”

Ayat ini menegaskan dua konsep penting dalam kehalalan: halal lizatihi, yaitu makanan yang halal karena zatnya, dan halal lighairihi, yaitu makanan yang halal karena cara mendapatkannya pun halal.

Di balik gemerlapnya label halal yang terpampang di berbagai produk, ada kerja keras dan dedikasi para auditor LPH. Mereka adalah pilar penting dalam menjaga kepercayaan konsumen dan memastikan setiap produk yang dikonsumsi sesuai dengan prinsip syariat dan membawa kebaikan. (#)

Penyunting Mohammad Nurfatoni