
Pemerintah resmi mengumumkan pencairan THR dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI-Polri, hakim, serta pensiunan. Kebijakan ini diharapkan membantu masyarakat menghadapi kebutuhan Ramadan dan Idulfitri.
Tagar.co – Memasuki hari ke-11 bulan Ramadan, pemerintah secara resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN).
Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam menghadapi meningkatnya kebutuhan selama bulan Ramadan dan perayaan Idulfitri.
Baca juga: Lebaran 2025, Mudik Nyaman! Ini Langkah Pemerintah Antisipasi Kemacetan
“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” ujar Presiden dalam konferensi pers, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/25) sore, yang rekaman videonya bisa disimak di sini.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden. Dalam keterangannya, ia juga mengapresiasi seluruh aparatur negara yang terus bekerja dan berkontribusi bagi bangsa.
Besaran THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025
THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada sekitar 9,4 juta penerima, dengan rincian sebagai berikut:
- ASN pusat, prajurit TNI, Polri, dan hakim akan menerima THR dan gaji ke-13 yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja.
- ASN daerah mendapatkan hak yang sama, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
- Pensiunan akan menerima THR dan gaji ke-13 sebesar uang pensiun bulanan.
THR dijadwalkan mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025, atau dua pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Sementara itu, gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru.
Langkah-Langkah Pemerintah di Masa Ramadan
Selain kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13, pemerintah juga mengeluarkan berbagai kebijakan lain untuk meringankan beban masyarakat selama bulan suci Ramadan dan menjelang mudik Lebaran. Presiden menyebutkan beberapa kebijakan penting yang telah diambil, antara lain:
- Penurunan harga tiket pesawat sebesar 13-14 persen selama dua minggu masa liburan Idul Fitri.
- Pengurangan tarif tol dan biaya transportasi untuk perjalanan mudik.
- Pemberian THR bagi karyawan swasta, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
- Bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir online.
Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur Lebaran. “Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB yang telah bekerja keras untuk mempersiapkan hal-hal ini. Juga saya ucapkan terima kasih kepada semua aparatur negara, para hakim dan prajurit TNI Polri di manapun sedang bertugas. Terima kasih,” ucapnya. (#)
Penyunting Mohammad Nurfatoni