
Tragedi kematian seorang anak sekolah dasar di Nusa Tenggara Timur (NTT) bukan sekadar kabar duka. Ia adalah tamparan keras bagi nurani bangsa sekaligus alarm keras bagi arah kebijakan negara yang kian menjauh dari mandat konstitusi.
Oleh Ahmad Mahmudi; Analis Kebijakan Publik dan Praktisi Pendidikan
Tagar.co – Pada Kamis, 29 Januari, sekitar pukul 11.00 Wita, warga Desa Nenowea, Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, NTT, diguncang peristiwa memilukan. Seorang anak berusia 10 tahun, berinisial YBR, ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tergantung di pohon cengkeh, di kebun milik keluarganya sendiri.
Salah satu kebijakan yang relevan untuk dikaji adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden Prabowo Subianto. Niat baik tentu patut diapresiasi. Namun, niat baik tidak pernah cukup bila pelaksanaannya mengabaikan realitas sosial, geografis, dan kesiapan sistem di daerah-daerah miskin dan terpencil. Kebijakan publik tidak boleh berhenti pada simbol kesejahteraan, tetapi harus menyentuh akar persoalan.
Konstitusi Republik Indonesia telah memberi panduan yang terang. Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Ayat (2) menambahkan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Kata kuncinya adalah pendidikan gratis yang bermutu, bukan sekadar tambahan fasilitas seperti makan siang gratis.
Ketika akses menuju sekolah masih sulit, kualitas guru belum merata, ruang kelas tidak layak, sanitasi minim, air bersih terbatas, dan layanan kesehatan dasar belum menjangkau seluruh wilayah, maka MBG berisiko menjadi kebijakan populis yang menutupi problem mendasar pendidikan nasional. Negara tampak hadir di permukaan, tetapi abai pada fondasi.
Dinamika kebijakan di era pemerintahan saat ini menunjukkan pergeseran prioritas ke arah kesejahteraan instan, alih-alih pembangunan sistemik. Program MBG menyedot anggaran sangat besar, sementara di saat yang sama, masih banyak sekolah di wilayah 3T kekurangan ruang kelas, tidak memiliki toilet layak, dan murid-muridnya berangkat sekolah dalam kondisi lapar akibat kemiskinan struktural—bukan karena ketiadaan makan siang di sekolah. Inilah ironi kebijakan: negara sibuk di hilir, tetapi lalai di hulu.
Ketimpangan ini semakin terang bila dikaitkan dengan tata kelola sumber daya alam. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Namun, realitas menunjukkan kontradiksi yang mencolok.
Izin pertambangan dipermudah, eksploitasi sumber daya alam berlangsung masif, hutan digunduli atas nama investasi, tetapi angka kemiskinan di sekitar wilayah tambang justru meningkat. Bencana ekologis—banjir, longsor, krisis air bersih—menjadi harga mahal yang harus dibayar rakyat kecil. Kebijakan ekonomi yang bertumpu pada ekstraktivisme memperlihatkan keberpihakan negara yang lebih condong pada kepentingan modal ketimbang kesejahteraan warga.
Lapangan kerja yang dijanjikan sering kali tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan dan hilangnya sumber penghidupan masyarakat adat serta petani. Ini menegaskan satu hal penting: kesejahteraan bukan sekadar soal distribusi bantuan, melainkan soal keberpihakan kebijakan.
Ironi kian terasa ketika di tengah kompleksitas persoalan dalam negeri, pemerintah justru mengambil langkah politik luar negeri yang kontroversial, seperti bergabung dalam Board of Peace bentukan mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump, dengan biaya keanggotaan yang sangat besar. Langkah ini memantik pertanyaan publik yang wajar: untuk siapa sebenarnya kebijakan ini dibuat?
Ketika anak-anak Indonesia masih berjuang memperoleh hak dasar—pendidikan, kesehatan, dan perlindungan—negara justru mengalokasikan sumber daya pada panggung global yang manfaat langsungnya bagi rakyat masih kabur.
Kembali kepada Konstitusi
Jalan keluar dari krisis ini sejatinya jelas: kembali kepada konstitusi. Pertama, negara harus memprioritaskan pendidikan gratis yang berkualitas dengan memperbaiki infrastruktur sekolah, meningkatkan kesejahteraan guru, serta memperkuat layanan dasar di wilayah miskin dan terpencil.
Kedua, kebijakan MBG perlu dievaluasi secara menyeluruh dan berbasis kebutuhan lokal, bukan dipaksakan secara seragam.
Ketiga, tata kelola sumber daya alam harus dikembalikan pada semangat Pasal 33 UUD 1945, dengan menghentikan eksploitasi berlebihan dan memastikan hasilnya benar-benar dirasakan rakyat. Terakhir, kebijakan luar negeri mesti berorientasi pada kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat, bukan sekadar prestise politik.
Tragedi kematian anak SD di NTT seharusnya menjadi pengingat keras bahwa kesejahteraan tidak lahir dari kebijakan simbolik. Ia hanya tumbuh dari keberanian negara untuk berpihak pada rakyat dan setia pada amanah konstitusi. Jika tidak, generasi bangsa akan terus menanggung beban dari kebijakan yang keliru—dalam diam, dalam luka, dan dalam kehilangan yang seharusnya bisa dicegah. (#)
Penyunting Mohammad Nurfatoni












