Telaah

Hukum Tidur di Masjid Menurut Pandangan Ulama

487
×

Hukum Tidur di Masjid Menurut Pandangan Ulama

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi freepik.com premium

Tulisan ini menelusuri pandangan empat imam mazhab tentang hukum tidur di masjid. Dari Abu Hanifah hingga Ahmad bin Hanbal.

Oleh Ridwan Manan Pengajar Pondok Pesantren Al-Fattah Sidoarjo; Ketua Takmir Masjid “Ramah Musyafir” Ar-Royyan Muhammadiyah Buduran Sidoarjo, Jawa Timur.

Tagar.co – Pembahasan fikih yang ringan ini terkadang belum diketahui sebagian takmir maupun marbot masjid. Akibatnya, masih sering dijumpai masjid dipahami sebatas bangunan fisik yang megah dengan berbagai aksesori indah.

Namun, di balik kemegahan itu, masjid sering kali kurang menghadirkan keramahan bagi siapa pun yang ingin sekadar berteduh, bermalam, atau mengadukan permasalahan hidupnya kepada Sang Khalik di luar waktu salat lima waktu.

Baca juga: Kajian Parenting Islam Al-Fatih: Ridwan Ma’ruf Ajak Orang Tua Hadir Penuh untuk Anak

Tidak jarang masjid ditutup rapat-rapat, pintu diberi tulisan tegas berwarna merah: “Perhatian! Dilarang Tidur di Masjid.” Orang yang hendak melepas lelah dalam perjalanan dan sekadar berbaring di masjid dianggap melanggar aturan.

Peristiwa tragis yang menimpa Arjuna Tamaraya (21), yang tewas meregang nyawa saat tidur melepas lelah di sebuah masjid di Sibolga, Sumatra Utara, menjadi pelajaran penting bagi para takmir, marbot, dan jemaah agar memahami fikih pengelolaan masjid.

Baca Juga:  Masjid Anak Muda

Pandangan Ulama

Berikut pandangan beberapa ulama tentang hukum tidur di masjid:

1. Imam Abu Hanifah

Menurut ulama mazhab Hanafi, tidur di masjid hukumnya mubah (boleh) selama tidak menyebabkan masjid menjadi kotor, najis, menimbulkan gangguan, atau merusak kehormatan masjid.

Ulama Hanafi memberi syarat bahwa perempuan dilarang tidur di masjid, kecuali dalam keadaan mendesak dan dengan izin, karena dikhawatirkan menimbulkan fitnah.

Imam al-Kasani, ahli fikih abad ke-12 dari mazhab Hanafi, menjelaskan bahwa Ahlus Shuffah—para sahabat yang tidur dan menetap di masjid untuk belajar bersama Rasulullah Saw.—tidak pernah dilarang tidur di masjid oleh beliau.

2. Imam Malik

Menurut Imam Malik, tidur di masjid hukumnya makruh (tidak disukai) bila dilakukan tanpa alasan yang jelas, misalnya bagi penduduk lokal yang memiliki rumah tetapi menjadikan masjid sebagai tempat tidur rutin.

Namun, jika dilakukan dalam keadaan safar, menunggu waktu salat, atau beri’tikaf, maka hukumnya boleh. Ulama mazhab Maliki membolehkan tidur di masjid dengan syarat adanya kebutuhan serta tetap menjaga kebersihan dan adab di masjid.

Baca Juga:  Masjid Dibuka Menjelang Salat Saja, Warisan Snouck Hurgronje

3. Imam Syafi’i

Imam Syafi’i dan para pengikutnya berpendapat bahwa tidur di masjid hukumnya boleh dan tidak makruh. Banyak riwayat menjadi dasar pendapat ini, salah satunya dari Ibnu Umar yang pada masa mudanya tidur di masjid dan tidak pernah dilarang oleh Rasulullah Saw.

Selain itu, terdapat pula riwayat tentang Ahlus Shuffah yang tidur di serambi Masjid Nabawi karena mendedikasikan hidup mereka untuk menuntut ilmu dan beribadah.

4. Imam Ahmad bin Hanbal

Pandangan Imam Ahmad bin Hanbal atau mazhab Hanbali sama dengan Imam Syafi’i, yakni membolehkan tidur di masjid bagi mereka yang memiliki kebutuhan, seperti musafir atau orang yang tidak memiliki tempat tinggal.

Riwayat Pendukung

Terdapat kisah Ali bin Abi Thalib yang ketika sedang berselisih dengan istrinya, dijumpai Rasulullah Saw. sedang tidur di masjid dengan tubuh berdebu. Rasulullah membangunkannya sambil memanggil, “Wahai Abu Turab (bapak yang penuh debu), bangunlah!” Beliau tidak mengusirnya dari masjid.

Riwayat lain menyebutkan bahwa tawanan kafir bernama Tsamamah bin Utsal diizinkan oleh Nabi untuk tinggal beberapa hari di masjid. Hal ini menunjukkan bahwa Masjid Nabawi pada masa Rasulullah merupakan tempat yang ramah dan terbuka bagi siapa pun, bahkan bagi orang nonmuslim sekalipun.

Baca Juga:  Pelatihan Tarbiyah Mar'ah: Mencetak Perempuan Berkualitas di Sidoarjo

Kesimpulan

Dari paparan fikih di atas dapat disimpulkan bahwa mayoritas ulama membolehkan tidur di masjid, dan tidak ada satu pun pendapat yang mengharamkannya.

Karena itu, jika masih ada masjid yang dikunci rapat dan hanya dibuka saat waktu salat, tidak memberikan rasa aman bagi musafir, atau menulis larangan keras tidur di dalam masjid, sesungguhnya kita telah gagal meneladani Rasulullah Saw. dan gagal memahami fikih yang diajarkan para imam.

Hadirkanlah keramahan dan keterbukaan masjid selama 24 jam, agar benar-benar menjadi rumah Allah yang melayani setiap tamunya tanpa prasangka. (#)

Penyunting Mohammad Nurfatoni

Telaah

Manusia lahir tanpa mengetahui apa-apa, namun dibekali tiga…