Opini

Hukum Adat dalam Penegakan Hukum Nasional

47
×

Hukum Adat dalam Penegakan Hukum Nasional

Sebarkan artikel ini
Hukum adat (living law) diakui sistem pidana nasional. Namun tanpa mekanisme implementasi yang kuat dan adaptif terhadap era digital, konsep ini dipertanyakan asas legalitasnya dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Ilustrasi pengakuan hukum adat dalam sistem pidana nasional.

Hukum adat (living law) diakui sistem pidana nasional. Namun tanpa mekanisme implementasi yang kuat dan adaptif terhadap era digital, konsep ini dipertanyakan asas legalitasnya dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Oleh R. Arif Mulyohadi, dosen Prodi Hukum Pidana Islam, Institut Agama Islam Syaichona Mohammad Cholil Bangkalan dan anggota Ikatan Cendekiawan Muslim (ICMI) Orwil Jatim

Tagar.co – Di tengah pesatnya digitalisasi kehidupan masyarakat Indonesia, sistem hukum nasional menghadapi tantangan besar.

Tak hanya berkutat pada tuntutan kepastian hukum dan penegakan hukum modern, kini hukum Indonesia juga harus merespons kebutuhan masyarakat adat dan norma-norma sosial yang hidup (living law).

Disahkannya KUHP baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menjadi titik penting karena untuk pertama kalinya secara eksplisit memasukkan konsep “hukum yang hidup dalam masyarakat” sebagai bagian dari sistem pidana nasional.

Namun, pengakuan terhadap hukum adat bukan tanpa kontroversi. Di satu sisi, ia dianggap memperkuat keadilan substantif karena mengakui realitas sosial yang berlaku dalam masyarakat.

Di sisi lain, kekhawatiran muncul terkait potensi pelanggaran asas legalitas dan ketidakpastian hukum.

Tantangan bertambah kompleks ketika hukum adat yang bersifat lokal dan fleksibel bertemu dengan dunia digital yang serba terbuka, cepat, dan tanpa batas wilayah.

Tulisan ini menganalisis bagaimana keberadaan nilai-nilai adat yang hidup (living law) berinteraksi dengan standar penegakan hukum nasional dalam konteks era digital.

Apakah pengakuan terhadap living law dapat memperkuat sistem hukum atau justru menjadi hambatan dalam menjamin keadilan dan kepastian hukum?

Baca Juga:  Reformasi Hukum, Menguji Janji KUHAP Baru

Living Law dalam Perspektif Hukum Nasional

Living law, sebagaimana diperkenalkan oleh Eugen Ehrlich, menekankan bahwa hukum sejatinya hidup dan tumbuh dalam praktik sosial masyarakat, bukan semata-mata hasil produk formal lembaga negara.

Di Indonesia, living law kerap diidentikkan dengan hukum adat atau kebiasaan lokal yang mengatur perilaku sosial komunitas.

Dalam KUHP baru, living law diatur dalam pasal 2 ayat (1), yang menyatakan bahwa ketentuan pidana dalam KUHP tidak menutup berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat sepanjang memenuhi kriteria: tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum.

Meski berniat mengakui realitas plural hukum di Indonesia, ketentuan ini menimbulkan banyak pertanyaan.

Siapa yang menentukan hukum adat masih “hidup”?

Apakah setiap masyarakat adat punya mekanisme verifikasi?

Bagaimana prosedur pidana bisa menjamin keadilan jika norma yang digunakan tidak tertulis dan sangat kontekstual?

Era Digital: Medium Baru Norma Adat

Perkembangan teknologi informasi memperluas arena kehidupan sosial masyarakat. Komunitas adat kini terhubung dengan dunia luar melalui media sosial, forum daring, dan kanal digital lainnya.

Di satu sisi, digitalisasi membantu penyebaran hukumadat dan memperkuat identitas lokal. Namun di sisi lain, ruang digital juga menjadi medan konflik ketika norma adat diangkat ke ranah publik yang tak mengenal batas budaya dan geografis.

Contoh kasus banyak ditemukan: sengketa tanah adat yang disebarkan melalui media sosial, penghinaan terhadap simbol adat yang viral, atau konflik antar masyarakat lokal dan pengguna daring dari luar komunitas.

Di sinilah tantangan living law muncul: bagaimana menegakkan norma lokal dalam dunia yang global? Bagaimana standar hukum nasional menanggapi pelanggaran terhadap nilai adat yang terjadi di ruang digital?

Baca Juga:  Nuzululqur’an di Zaman Digital

Pergulatan antara Kepastian dan Keadilan

Salah satu kritik utama terhadap penerapan living law dalam sistem pidana nasional adalah potensi pelanggaran terhadap asas legalitas (nullum crimen sine lege).

Norma adat yang tidak tertulis, berubah-ubah sesuai waktu dan tempat, serta bergantung pada interpretasi tokoh adat, bisa membuka celah kriminalisasi tanpa kejelasan hukum.

Namun, jika living law dikesampingkan, negara berisiko kehilangan kepercayaan masyarakat lokal yang selama ini lebih tunduk pada norma komunitas daripada hukum negara.

Oleh karena itu, integrasi living law dalam hukum nasional perlu mekanisme verifikasi, kodifikasi, atau setidaknya pedoman tertulis yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dalam konteks era digital, kepastian hukum semakin diperlukan. Ketika pelanggaran terhadap norma adat terjadi secara daring — misalnya melalui unggahan media sosial yang dianggap menghina adat tertentu — maka penegakan hukum harus mempertimbangkan: (1) apakah norma adat tersebut memiliki pengakuan formal; (2) siapa yang berwenang menyatakan pelanggaran; dan (3) apakah hukum nasional mengakui tindakan tersebut sebagai delik.

Pendapat Ahli dan Praktik Kebijakan

Prof. Sulistyowati Irianto dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia menekankan bahwa konsep living law tidak bisa diberlakukan begitu saja dalam sistem hukum pidana tanpa pembatasan.

“Living law harus diseleksi secara sosiologis dan yuridis, agar tidak bertentangan dengan prinsip keadilan universal.”

Sementara Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, dalam pernyataan resminya pada Mei 2025, menjelaskan bahwa pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat sebagai turunan dari KUHP baru.

Baca Juga:  Letter C Tak Berlaku Per 2 Februari 2026, Ini Makna Hukumnya

Tujuannya adalah untuk menyusun mekanisme identifikasi, dokumentasi, dan verifikasi hukum adat yang diakui secara sah dan bisa dijadikan rujukan dalam penegakan hukum.

Rekomendasi dan Kesimpulan

Untuk menjembatani antara hukum adat yang dinamis dengan standar hukum nasional yang menuntut kepastian, beberapa langkah dapat dilakukan:

  1. Pemerintah perlu melakukan inventarisasi hukum adat secara sistematis, termasuk melalui digitalisasi basis data hukum adat dari berbagai daerah.
  2. Dibutuhkan pelatihan bagi aparat penegak hukum agar mampu memahami konteks sosial norma adat, terutama dalam menangani kasus yang melibatkan komunitas lokal.
  3. Perlu regulasi teknis yang jelas dan transparan tentang bagaimana norma adat dapat dijadikan dasar pemidanaan tanpa mengabaikan prinsip hak asasi manusia.
  4. Lembaga adat perlu diperkuat secara kelembagaan agar dapat bersinergi dengan aparat negara, termasuk dalam menyelesaikan konflik yang terjadi di ruang digital.

Sebagai penutup, pengakuan terhadap living law adalah langkah penting dalam membangun sistem hukum yang inklusif dan relevan dengan konteks Indonesia yang majemuk.

Namun, tanpa mekanisme implementasi yang kuat dan adaptif terhadap era digital, konsep ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Tantangan ke depan adalah menjadikan living law sebagai pelengkap, bukan pengganti, bagi hukum nasional yang menjunjung keadilan dan kepastian hukum bagi semua warga negara. (#)

Penyunting Sugeng Purwanto