Opini

Guru Ismuba Tak Diakui Dapodik

64
×

Guru Ismuba Tak Diakui Dapodik

Sebarkan artikel ini
Guru Ismuba selalu terpental namanya saat mengisi Dapodik, karena pelajaran itu tidak diakui. Pemerintah mengakui robot, sistem, dan algoritma dengan segala kebanggaan digital. Tapi kesulitan mengakui manusia yang mendidik anak bangsa tentang iman dan adab.
Ilustrasi

Guru Ismuba selalu terpental namanya saat mengisi Dapodik, karena pelajaran itu tidak diakui. Pemerintah mengakui robot, sistem, dan algoritma dengan segala kebanggaan digital. Tapi kesulitan mengakui manusia yang mendidik anak bangsa tentang iman dan adab.

Oleh Dwi Taufan Hidayat, penulis tinggal di Semarang.

Tagar.co – Di sekolah Muhammadiyah, guru pengampu Pelajaran Agama Islam, Kemuhammadiyahan, dan Bahasa Arab, populer disingkat Ismuba, menghadapi dilema pelik. Mereka mengajar, tetapi tak diakui secara resmi dalam sistem Dapodik Kemendikdasmen.

Akibatnya, karier mereka terhambat, sertifikasi tertunda, dan masa depan profesi menggantung. Ironi ini terjadi justru di era yang mengusung semangat Merdeka Belajar.

Para guru Ismuba mengeluh, setiap kali mengisi Dapodik, namanya hilang. Seperti mereka tidak pernah mengajar. Padahal ada yang mengajar selama dua dekade. Mengajarkan Al-Qur’an, Kemuhammadiyahan, dan Bahasa Arab. Tapi dalam sistem data resmi negara, nyaris tak punya identitas.

Kisah semacam ini bukan satu dua. Di berbagai daerah, guru Pelajaran Agama Islam, Kemuhammadiyahan, dan Bahasa Arab (Ismuba) di sekolah Muhammadiyah menghadapi problem serupa: tidak tercatat secara legal di Dapodik (Data Pokok Pendidikan).

Konsekuensinya serius: mereka tak dapat mengikuti sertifikasi, tidak menerima tunjangan profesi, dan sulit naik pangkat.

Menurut penjelasan beberapa kepala sekolah Muhammadiyah, akar masalahnya terletak pada struktur kurikulum nasional yang kaku.

Dalam sistem Dapodik, pelajaran agama hanya diberi porsi tiga jam pelajaran (JP) per pekan. Sementara Bahasa Arab dianggap sebagai bahasa asing pilihan yang hanya bisa diajarkan di kelas XI.

Baca Juga:  Perbedaan Itu Biasa, tapi Cara Menyikapinya Menentukan Segalanya

Tidak ada ruang resmi untuk mata pelajaran Kemuhammadiyahan, yang merupakan kekhasan pendidikan Muhammadiyah. Akibatnya, guru Ismuba sering terjepit di antara regulasi yang tidak akomodatif.

Tersingkirkan

Mengutip tulisan di Kemenag.go.id, Indonesia masih kekurangan sekitar 21.000 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah-sekolah umum.

Jika guru agama formal saja belum sepenuhnya tertangani, wajar bila guru Ismuba yang berada di wilayah antara Kemendikdasmen dan Kemenag semakin tak terlihat.

Masalah ini bukan semata teknis administratif, tapi paradigma pendidikan nasional yang tidak integratif. Sistem Dapodik dirancang dengan pendekatan sekuler–birokratis yang memisahkan mapel umum dan mapel agama.

Padahal sekolah Muhammadiyah menggabungkan keduanya dalam satu kesatuan nilai: intelektualitas dan spiritualitas.

Maka selama sistem ini masih berpikir dalam kerangka dikotomis, guru Ismuba terus terpinggirkan di celah antara dua kementerian.

Ironisnya, di tengah jargon Merdeka Belajar, justru banyak guru yang tidak merdeka dalam hal pengakuan administratif.

Mereka mengajar dengan dedikasi tinggi, tetapi negara tidak menyediakan wadah yang adil untuk mencatat keberadaannya.

Padahal Muhammadiyah sendiri memiliki ribuan lembaga pendidikan yang menjadi bagian penting sejarah pendidikan nasional.

Data dari Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah (2023) menunjukkan, ada lebih dari 4.800 sekolah menengah Muhammadiyah di seluruh Indonesia, dengan sekitar 40% guru Ismuba belum tercatat di sistem Dapodik.

Ini bukan angka kecil. Ini menunjukkan betapa besar ironi di tengah ambisi pemerintah membangun ekosistem pendidikan yang inklusif dan adaptif.

Baca Juga:  Doa ke Makkah sebelum Dewasa

Menurut dokumen PPID Kemendikdas (2024), Dapodik adalah satu-satunya sumber data valid yang digunakan pemerintah dalam perencanaan anggaran, akreditasi, dan tunjangan guru.

Artinya, ketika guru Ismuba tidak tercatat, maka segala bentuk hak administratifnya otomatis gugur. Di sinilah letak diskriminasi struktural yang jarang dibicarakan.

Permasalahan juga diperparah oleh ketidakhadiran kolaborasi lintas kementerian. Kemenag dan Kemendikdasmen seolah bekerja di dua sistem paralel: EMIS (Education Management Information System) milik Kemenag dan Dapodik milik Kemendikdasmen tidak saling terhubung.

Akibatnya, guru Ismuba yang mengajar di sekolah Muhammadiyah (di bawah Kemendikdasmen) tidak dapat diakui, karena EMIS hanya mencakup madrasah (di bawah Kemenag).

Banyak guru agama di sekolah umum juga belum memperoleh tunjangan karena belum terdaftar dalam sistem sertifikasi lintas kementerian.

Kondisi ini memperlihatkan bahwa bukan hanya guru Ismuba yang jadi korban, tapi seluruh sistem pendidikan kita yang belum tuntas membangun sinergi antarlembaga.

Solusi

Masalahnya jelas, tapi solusinya juga bisa jelas jika ada kemauan politik. Pertama, pemerintah perlu merevisi aturan alokasi jam pelajaran (JP) yang terlalu kaku.

Struktur kurikulum yang diatur dalam Permendikbudristek No. 12 Tahun 2023 seharusnya memberi fleksibilitas lebih bagi sekolah berciri keagamaan seperti Muhammadiyah, agar mata pelajaran agama dan Kemuhammadiyahan tidak tersingkir sebagai muatan lokal.

Kedua, Kemendikdasmen dan Kemenag harus membentuk tim integrasi data Dapodik–EMIS, agar guru Ismuba di sekolah Muhammadiyah bisa tercatat secara resmi.

Integrasi ini bukan hal mustahil. Secara teknis sudah dimungkinkan melalui interoperabilitas basis data nasional. Yang dibutuhkan hanyalah kemauan dan koordinasi kebijakan.

Baca Juga:  Ramadan Datang, Sudahkah Batin Kita Siap?

Ketiga, perlu skema sertifikasi profesi khusus bagi guru Ismuba. Ini dapat dijalankan melalui kerja sama antara Kemendikdasmen, Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Islam, dan Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah.

Dengan begitu, para guru yang selama ini terpinggirkan dapat memiliki status profesional, hak tunjangan, dan peluang karier yang setara dengan guru lain.

Keempat, pemerintah daerah bisa menjadi penggerak awal integrasi data. Sekolah-sekolah Muhammadiyah di daerah dapat menandatangani MoU dengan dinas pendidikan setempat untuk memastikan guru Ismuba terdaftar dalam Dapodik.

Langkah bottom-up ini bisa mempercepat validasi tanpa harus menunggu keputusan dari pusat.

Akhirnya, reformasi data pendidikan harus dimulai dari pengakuan terhadap realitas di lapangan.

Jika negara mengaku menghargai peran pendidikan keagamaan, maka pengakuan administratif terhadap guru Ismuba adalah ujian nyatanya.

Tidak cukup sekadar slogan tentang karakter dan akhlak, bila para pengajarnya sendiri diabaikan oleh sistem.

Guru-guru  Ismuba bukan sekadar pengajar dogma, tetapi penjaga nilai kebangsaan yang moderat dan berkemajuan. Mengabaikan mereka sama artinya dengan mengabaikan masa depan pendidikan Islam di Indonesia.

Negara ini bisa mengakui robot, sistem, dan algoritma dengan segala kebanggaan digitalnya. Tapi sampai hari ini, ia masih kesulitan mengakui manusia yang dengan sabar mendidik anak-anak bangsa tentang iman, adab, dan makna hidup.

Dan di titik itulah, Merdeka Belajar kehilangan makna terdalamnya. (#)

Penyunting Sugeng Purwanto