Feature

Dosen UMG Ungkap Toleransi Muhammadiyah di Tengah Masyarakat

39
×

Dosen UMG Ungkap Toleransi Muhammadiyah di Tengah Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Bagaimana cara memahami MKCHM? Ketua Prodi PAI UMG Dr. Noor Amirudin, S.Pd.I., M.Pd.I membedah lima poin penting MKCHM. Termasuk dinamika toleransi dan pendekatan humanis dalam berdakwah.
Ketua Prodi PAI UMG Dr. Noor Amirudin, S.Pd.I., M.Pd.I membedah lima poin penting MKCHM, termasuk dinamika toleransi. (Tagar.co/Sayyidah Nuriyah)

Ketua Prodi PAI UMG Dr. Noor Amirudin, S.Pd.I., M.Pd.I membedah MKCHM. Di sesi diskusi, ia juga menjawab dinamika toleransi dan pendekatan humanis Muhammadiyah dalam berdakwah.

Tagar.co — Ketua Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG), Dr. Noor Amirudin, S.Pd.I., M.Pd.I., hadir di Aula Matahari SMAM 1 Gresik (Smamsatu). Amir, sapaan akrabnya, menerangkan cara memahami Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah (MKCHM), Sabtu (18/10/2025) siang.

Dalam Darul Arqam Nasyiatul Aisyiyah (DANA) II yang digelar Pimpinan Daerah Nasyiatul Aisyiyah (PDNA) Gresik, Amir memberikan gambaran menyeluruh kepada 30 peserta mengenai rumusan dasar organisasi tersebut. Pria kelahiran Surakarta, 14 Juli 1987, ini awalnya menjelaskan, MKCHM terdiri atas lima poin yang terbagi dalam tiga kelompok utama.

Di hadapan peserta yang duduk setengah melingkar, Amir menegaskan, “MKCHM hanya ada lima ayat. Sebelumnya ada sembilan. Setelah Tanwir disetujui hanya lima.”

Ia lantas mengurai satu per satu. Kelompok Pertama adalah Ideologis, mencakup poin 1 dan 2. Kelompok ini bersifat ideologi dan tidak dapat diubah, berfungsi sebagai kekuatan diri. Poin 1 menyatakan, Muhammadiyah berasaskan Islam. Poin 2 menyebutkan, agama Islam adalah wahyu Allah yang wajib diikuti dalam kehidupan sehari-hari.

Amir, yang juga aktif di Departemen Pendidikan Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Gresik, kemudian menguraikan detail kelompok ideologis ini. Pertama, asas. Muhammadiyah memiliki asas organisasi dan dasar amal usahanya adalah Islam.

Baca Juga:  Warga Muhammadiyah Memiliki Tingkatan Kesadaran dalam Berkhidmat

Kedua, keyakinan hidup. “Muhammadiyah bercita-cita dan bekerja untuk mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya,” terangnya.

Ketiga, sifat Islam. Agama Islam merupakan hidayah dan rahmat Allah kepada umat Islam, berlaku sepanjang masa, dan menjamin kesejahteraan hidup material-spiritual, duniawi-ukhrawi.

Ia menekankan, Islamlah yang menaungi, bukan sekadar namanya. “Bukan nama Islamnya, tetapi apa yang sudah kita lakukan, itu akan kembali ke kita,” ujarnya.

Baca Juga: Siapkan Estafet Perjuangan: Risma Wahyuni Tegaskan Pentingnya Kaderisasi Berjenjang

Memahami Ajaran Agama dan Metode Ijtihad

Kelompok Kedua MKCHM membahas paham agama menurut Muhammadiyah, terdiri dari poin 3 dan 4. Poin ini mendefinisikan agama dalam dimensi objektif, merujuk pada teks yang termaktub dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT):

اَلدِّيْنُ : هُوَ ماَ شَرَعَهُ اللهُ عَلَى لِساَنِ أَنْبِياَئِهِ مِنَ اْلأَوَامِرِ وَالنَّوَاهِي وَاْلإِرْشاَداَتِ لِصَلاَحِ اْلعِباَدِ دُنْياَهُمْ وَأُخْرَاهُمْ .

Artinya, Agama adalah apa yang disyariatkan Allah dengan perantaraan nabi-nabi-Nya, berupa perintah-perintah dan larangan-larangan, berupa petunjuk untuk kebaikan manusia di dunia dan akhirat.

Kemudian, Ketua Takmir Masjid Kampus Faqih Oesman UMG periode 2017-2021 ini menegaskan pentingnya keyakinan. “Kita harus yakini itu! Semua yakin, ya, dengan agamanya?” tanyanya, yang serempak para peserta menjawab yakin.

Lebih lanjut ia menerangkan, dasar agama yang Muhammadiyah pegang adalah Al-Qur’an dan Sunnah Rasul yang dipahami menggunakan akal pikiran sesuai dengan jiwa ajaran Islam. Akal pikiran, lanjutnya, untuk menentukan kepastian hukum yang belum jelas melalui ijtihad.

Baca Juga:  Blak-blakan demi Masa Depan Remaja: Dokter Edukasi Reproduksi di Sekolah Rakyat

Anggota Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) dan PNF Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Gresik periode 2022-2027 ini menjelaskan, metode ijtihad oleh Muhammadiyah adalah Ijtihad Bayani (semantik). Ijtihad Bayani adalah ijtihad terhadap nash yang mujmal, musytabihat, dan ta’arudh (teks yang global, samar, dan bertentangan).

Ia juga menyinggung peran hati nurani sebagai kontrol. “Apakah tahu fuad? Fuad sebagai kontrol kita. Itu petunjuk Allah yang diberikan kepada kita. Hati nurani tidak bisa kita bohongi.”

Kelompok Ketiga MKCHM, yakni poin 5, berfokus pada Fungsi dan Misi Muhammadiyah dalam bermasyarakat dan bernegara.

Baca Juga: Menelisik Lima Karakter Dasar dan Peran Manusia dalam Al-Qur’an

Bagaimana cara memahami MKCHM? Ketua Prodi PAI UMG Dr. Noor Amirudin, S.Pd.I., M.Pd.I membedah lima poin penting MKCHM. Termasuk dinamika toleransi dan pendekatan humanis dalam berdakwah.
Dalam sesi diskusi, salah satu peserta, Nur Laila, menyampaikan pertanyaan terkait toleransi di Muhammadiyah. (Tagar.co/Sayyidah Nuriyah)

Dinamika Toleransi dan Pendekatan Humanis dalam Dakwah

Dalam sesi tanya jawab, salah satu peserta, Nur Laila yang akrab disapa Lila, menyampaikan pertanyaan mengenai sikap Muhammadiyah yang dia nilai semakin menoleransi praktik-praktik keagamaan di masyarakat. Ia mencontohkan pada peringatan Maulid Nabi.

Amir langsung menanggapi. Ia menjelaskan, itu bukanlah bentuk toleransi murni, tetapi lebih kepada memberikan ruang gerak dakwah agar Muhammadiyah tidak terkesan eksklusif atau klasikal di masyarakat. Dengan demikian, Muhammadiyah tidak mengafirkan orang dan menggunakan pendekatan humanis dalam bermasyarakat.

Baca Juga:  Sambut Ramadan, Halaman Masjid Besar Ahmad Dahlan Banyuwangi Memutih

Ia mengakui, “Beberapa kali dalam Fatwa Tarjih Muhammadiyah, yang dulunya enggak boleh sekarang boleh.”

Penulis 14 buku ini memberikan contoh spesifik tentang Maulid Nabi. Dahulu, peringatan Maulid Nabi tidak Muhammadiyah perbolehkan karena banyak yang mengultuskan dan merayakan semeriah mungkin. Padahal tidak ada ajarannya. Saat ini, Muhammadiyah membolehkan dengan syarat, yaitu tidak mengultuskan dan tidak meyakini bahwa Maulid Nabi mendatangkan keberkahan dan maunah.

“Yang mendatangkan keberkahan itu hanya Allah. Maulid Nabi diperingati dengan langkah dakwah, mengadakan pengajian di masjid,” terangnya.

Ia menyarankan alangkah baiknya masyarakat memperingati Maulid Nabi dengan menyantuni anak yatim. Meskipun ia menegaskan Muhammadiyah tidak sepaham dengan tradisi menyediakan jajanan.

Amir juga mencontohkan kasus ziarah kubur. Dulu, Muhammadiyah melarangnya karena masyarakat saat itu melakukan ziarah bukan untuk mendoakan, melainkan justru meminta-minta kepada yang sudah meninggal. “Apakah mereka (orang yang sudah meninggal) mendengar? Kan tidak,” katanya.

Kini, ziarah kubur Muhammadiyah perbolehkan dengan syarat hanya untuk mengingat kematian dan mendoakan.

Setelahnya, Lila kembali bertanya, apakah boleh datang ke acara keagamaan yang tidak sejalan dengan Muhammadiyah dengan niat sekadar menghormati tuan rumah. Amir menyatakan Muhammadiyah membolehkannya. Terutama jika ketidakhadiran dapat membuat tetangga mencap seseorang karena absen diundang pada agenda keagamaan tertentu. (#)

Jurnalis Sayyidah Nuriyah Penyunting Mohammad Nurfatoni