
Di tengah ribuan korban dan keterbatasan daerah, ketiadaan status bencana nasional memunculkan pertanyaan serius tentang kecepatan, keberpihakan, dan amanah kepemimpinan negara.
Oleh Kemas Adil Mastjik
Tagar.co – Bencana merupakan peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan serta penghidupan masyarakat. Ia dapat disebabkan oleh faktor alam, nonalam, maupun ulah manusia.
Dampaknya bukan hanya korban jiwa, tetapi juga kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, serta luka psikologis yang mendalam dan berkepanjangan.
Baca juga: Banjir Kayu Gelondongan, Dosa Ekologi, dan Korban yang Dilupakan
Akhir November 2025 menjadi lembar kelam bagi warga Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Banjir bandang dan tanah longsor menenggelamkan desa-desa, merusak fasilitas umum, serta memutus akses listrik, jalan, dan komunikasi.
Ratusan nyawa melayang, kerugian harta benda tak terhitung, dan sarana vital rusak parah, termasuk sejumlah jembatan yang putus dan mengisolasi wilayah terdampak.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, dalam konferensi pers pada Senin, 15 Desember 2025, menyampaikan bahwa jumlah korban meninggal dunia kembali bertambah. Dari 1.016 jiwa pada Ahad, 14 Desember 2025, angka tersebut meningkat menjadi 1.030 jiwa. (kompas.com)
Jumlah ini masih berpotensi bertambah, mengingat ratusan warga dilaporkan hilang dan sejumlah daerah masih terisolasi sehingga belum seluruhnya terjangkau oleh tim evakuasi.
Kerusakan infrastruktur pun terjadi dalam skala besar. Secara total, tercatat sekitar 158.000 rumah warga mengalami kerusakan. Selain itu, 581 unit fasilitas pendidikan, 145 jembatan, 1.200 fasilitas umum, 434 tempat ibadah, serta 290 gedung perkantoran dilaporkan rusak akibat banjir dan longsor. (tvonenews.com)
Pemerintah daerah di ketiga provinsi tersebut sebelumnya telah menetapkan status tanggap darurat. Penetapan ini didasarkan pada pengakuan atas ketidaksanggupan daerah dalam menangani situasi darurat, besarnya dampak bencana yang ditimbulkan, serta keterbatasan kemampuan daerah dalam ketersediaan logistik dan sumber daya.
Namun demikian, di tengah eskalasi jumlah korban dan luasnya kerusakan—bahkan ketika sebagian wilayah masih terisolasi—pemerintah pusat hingga kini belum menetapkan rangkaian bencana tersebut sebagai bencana nasional.
Presiden Prabowo Subianto didesak untuk segera menetapkan banjir dan longsor di Sumatra sebagai bencana nasional, terlebih setelah tiga bupati di Aceh secara terbuka menyatakan ketidakmampuan mereka menangani situasi di wilayah masing-masing.
Kelompok masyarakat sipil juga mendesak Presiden Prabowo untuk segera mengambil langkah tersebut demi memastikan kehadiran negara secara penuh dalam krisis kemanusiaan ini.(bbc.com)
Hadir Setengah-setengah?
Dalam sistem ketatanegaraan, penetapan status bencana nasional bukan sekadar simbol administratif. Status ini membuka ruang keterlibatan penuh negara melalui APBN, BNPB, lintas kementerian, TNI–Polri, hingga peluang dukungan internasional.
Tanpa status nasional, penanganan sering kali terhambat oleh prosedur birokrasi, sementara korban terus bertambah dan penderitaan kian meluas.
Padahal, dalam situasi bencana, kecepatan adalah kunci keselamatan. Ketika kemampuan daerah telah melampaui batasnya, negara berkewajiban mengambil alih sepenuhnya. Membiarkan daerah berjuang sendiri sama artinya dengan menggeser tanggung jawab negara ke pundak korban bencana.
Amanah Kepemimpinan
Dalam perspektif Islam, kekuasaan bukanlah privilese, melainkan amanah. Rasulullah Saw. bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya” (Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menegaskan bahwa pemimpin—termasuk pemegang kekuasaan negara—bertanggung jawab langsung atas keselamatan rakyatnya. Dalam konteks kebencanaan, kegagalan negara untuk hadir secara maksimal bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan kelalaian terhadap amanah kepemimpinan.
Al-Qur’an pun menegaskan prinsip perlindungan terhadap jiwa manusia: “Dan barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan manusia seluruhnya” (Al-Ma’idah 32).
Ayat ini memberikan landasan moral bahwa menyelamatkan korban bencana adalah kewajiban kolektif. Dalam hal ini, negara memegang peran utama sebagai pengoordinasi, pelindung, dan penanggung jawab keselamatan rakyatnya.
Tentang Keadilan Sosial
Korban bencana di Sumatra bukan sekadar angka statistik. Mereka adalah petani yang gagal panen, anak-anak yang kehilangan sekolah, keluarga yang kehilangan rumah, bahkan orang tua yang kehilangan masa depan. Islam sangat menekankan keadilan sosial dan keberpihakan kepada kelompok lemah dan rentan.
Allah Swt. berfirman: “Dan mengapa kamu tidak berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah…” (An-Nisa: 75).
Ayat ini mengajarkan bahwa membela kaum lemah adalah panggilan iman. Dalam konteks negara modern, pembelaan itu terwujud melalui kebijakan yang berpihak dan responsif, termasuk menetapkan status bencana nasional agar seluruh sumber daya dapat digerakkan secara maksimal dan terkoordinasi.
Hadirlah, Penuh!
Menetapkan bencana nasional untuk Sumatra bukanlah pengakuan kegagalan negara, apalagi tanda kelemahan. Sebaliknya, hal itu merupakan wujud kebijaksanaan dan keberanian moral—menunjukkan kehadiran, empati, dan tanggung jawab negara terhadap rakyatnya. Ketika penderitaan telah melampaui batas kemampuan daerah, negara wajib mengambil alih sepenuhnya.
Bencana boleh bersifat alamiah, tetapi pembiaran adalah kelalaian. Negara yang kuat adalah negara yang berani mengakui bahwa penderitaan rakyatnya membutuhkan intervensi penuh. Bencana mungkin tidak selalu dapat dicegah, tetapi ketidakadilan dalam penanganannya dapat dan harus dihindari.
Dari sudut pandang kemanusiaan, konstitusi, dan ajaran Islam, penetapan bencana nasional untuk Sumatra merupakan langkah yang mendesak dan niscaya. Negara tidak cukup sekadar mengirim bantuan; negara harus hadir sepenuhnya sebagai pelindung dan penanggung jawab. Bencana adalah ujian alam, tetapi sikap negara adalah ujian moral. Wallahua’lam. (#)
Penyunting Mohammad Nurfatoni












