Feature

Alur Pengajuan GTK Baru, Mutasi GTK, dan NUPTK: Apa yang Perlu Disiapkan Operator?

106
×

Alur Pengajuan GTK Baru, Mutasi GTK, dan NUPTK: Apa yang Perlu Disiapkan Operator?

Sebarkan artikel ini
Suasana Workshop Pengelolaan Dapodik dan Simpatika bagi Operator Sekolah dan Operator Madrasah Muhammadiyah Se-Kabupaten Gresik ini berlangsung pada Sabtu, 23 Agustus 2025

Operator sekolah dan madrasah Muhammadiyah Gresik mendapat bekal prosedur mutasi GTK dan pengajuan NUPTK. Semua dibahas detail, mulai dari aturan warna map, syarat dokumen, hingga mekanisme pengiriman berkas ke dinas dan cabang dinas.

Tagar.co – Majelis Dikdasmen dan Pendidikan Nonformal (PNF) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Gresik menggelar sosialisasi penting bagi operator sekolah dan madrasah Muhammadiyah se-Kabupaten Gresik.

Acara bertajuk Workshop Pengelolaan Dapodik dan Simpatika bagi Operator Sekolah dan Operator Madrasah Muhammadiyah Se-Kabupaten Gresik ini berlangsung pada Sabtu, 23 Agustus 2025, pukul 09.00–12.00 WIB.

Baca juga: Operator Sekolah dan Madrasah Pahlawan Data Pendidikan

Bertempat di ruang pertemuan lantai 2 SMA Muhammadiyah 1 (Smamsatu) Gresik ini menghadirkan narasumber Sekretaris Eksekutif Majelis Dikdasmen PNF PDM Gresik Mardliyatul Faizun, S.S., dan Ketua Operator Madrasah Kecamatan Manyar Moh. Fachruddin Alamsyah, S.Pd atau yang akrab disapa Rudi Alamsyah.

Dalam penjelasannya, Mardliyatul Faizun yang akrab disapa Mbak Iiz memaparkan secara detail alur pengajuan PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) baru, mutasi GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan), hingga NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).

Ia menjelaskan bahwa sebenarnya istilah PTK kini telah bergeser menjadi GTK dalam sistem Dapodik. Meski begitu, substansinya tetap sama, yakni mencakup guru dan tenaga kependidikan non-guru.

Untuk mutasi GTK, misalnya, cukup ditulis “Mutasi GTK” di map depan sebelum diserahkan ke loket dinas atau cabang dinas. Sementara itu, untuk GTK baru, map berkas dibedakan warnanya: kuning untuk PAUD, merah untuk SD, biru untuk SMP, dan abu-abu untuk SMA/SMK.

Baca Juga:  Rajin Ibadah Bisa Gugur Jika Lima Hal Ini Tak Dijaga

Ia menegaskan bahwa berkas asli terkait identitas pribadi jangan sampai dikirimkan. Cukup dengan hasil pindai atau fotokopi. Selain itu berkas yang diperlukan dalam bentuk hard file untuk dinas/cabdin dan soft file untuk Majelis Dikdasmen dan PNF PDM Gresik yang dikirim melalui email resmi.

Mbak Iiz juga mengingatkan agar operator menggunakan alamat email terbaru opdapodikmuhgresik@gmail.com. Walaupun beberapa pengajuan yang masih dikirim ke email lama tetap diproses, ke depan seluruh pengiriman diarahkan ke alamat baru agar lebih terpusat.

Ada pula perbedaan perlakuan untuk berkas pengajuan. Format Excel PTK baru cukup dikirim ke Majelis Dikdasmen dan PNF PDM Gresik, sedangkan formulir PTK harus dikirim ke dinas atau cabang dinas (cabdin).

“Formulir tersebut pun tidak harus diisi lengkap; cukup dua hingga tiga halaman depan yang memuat data penugasan dan tanda tangan kepala sekolah,” ujar guru Bahasa Jerman Smamsatu ini.

Dalam paparannya, Mbak Iiz juga merinci kelengkapan berkas. Untuk mutasi GTK, sekolah harus menyertakan surat mutasi dari sekolah asal dan surat penerimaan dari sekolah tujuan, dilengkapi dengan fotokopi KTP, SK penugasan, SK Pengangkatan serta ijazah terakhir yang dipindai atau difotokopi.

Baca Juga:  Hariyanto Beber Resep Dispendik Gresik Jadi Dinas Terbaik: Dari Mimpi, Kolaborasi, hingga Nawakarsa

Adapun pengajuan GTK baru mengharuskan adanya KK, KTP, surat domisili bila alamat pada KK dan KTP berbeda, SK pengangkatan awal, serta SK PBM terbaru dengan tanda tangan kepala dinas atau cabdin.

“Bila pengajuan dilakukan di waktu yang mepet dengan tahun ajaran baru, kadang masih diberi dispensasi meski tanda tangan kepala dinas belum tersedia,” terangnya.

Selain itu, sekolah juga wajib melampirkan surat permohonan resmi dari kepala sekolah. Bila ada lebih dari satu GTK yang diajukan, surat permohonan bisa dijadikan satu file dengan catatan rincian data tiap GTK harus diperjelas. Dan, jika ada, NUKS atau sertifikat lisensi kepala sekolah atau sertifikat diksus kepala sekolah juga dilampirkan.

Mardliyatul Faizun saat menyampaikan materi didampingi Rudi Alamsyah (tengah) dan M. Fadloli Aziz (Tagar.co/Zada Kanza Makhfiya Mohammad)

Pengajuan NUPTK

Pada sesi berikutnya, Mbak Iiz menjelaskan teknis pengajuan NUPTK. Pengajuan dilakukan melalui laman resmi vervalptk.data.kemdikbud.go.id, yang hanya bisa diakses operator sekolah antara pukul 06.00 sampai 20.00 WIB.

Berkas yang diunggah harus berupa scan asli SK pengangkatan GT (Guru Tetap) atau PT (Pegawai Tetap) dua tahun terakhir, SK PBM dua tahun terakhir, serta ijazah asli mulai dari SD/MI hingga pendidikan terakhir.

“Semua berkas dijadikan dalam satu file PDF dengan ukuran maksimal 1 MB,” kata dia.

Menurutnya, banyak pengajuan ditolak lantaran ukuran file terlalu besar atau berkas yang diunggah hanya fotokopi, bukan scan asli. Proses verifikasi NUPTK sendiri melewati tiga tahap, mulai dari operator yayasan, operator kabupaten atau cabdin, hingga verifikasi terakhir di tingkat pusat.

Baca Juga:  Ketika Kepala MTs Mempertanyakan ‘Amalan’ di Balik Bantuan Smart TV

“Kalau file terlalu besar atau hanya fotokopi, pusat pasti menolak. Kalau ada keterangan unggah ulang, silakan diperbaiki dan diajukan lagi,” jelas Mbak Iiz. Ia menambahkan berkas pengajuan tidak perlu dikirim berulang kali, cukup diperbaiki sekali sampai status pengajuan NUPTK disetujui lalu berkasnya dapat dikirimkan ke Dinas atau Cabang Dinas.

Pentingnya Koordinasi Antaroperator

Sosialisasi ini juga menyinggung pentingnya koordinasi antaroperator. Selama ini, komunikasi masih dilakukan lewat pesan pribadi. Ke depan, Majelis Dikdasmen dan PNF PDM Gresik akan membentuk grup WhatsApp khusus operator SD sampai SMA sebagai wadah koordinasi, berbagi materi, dan melaporkan kendala yang muncul di lapangan.

Bahkan, jika ada masalah terkait sekolah yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag), laporan tetap bisa diteruskan lewat grup untuk kemudian di-follow up ke pihak terkait.

Melalui sosialisasi ini, Majelis Dikdasmen dan PNF PDM Gresik berharap proses administrasi kependidikan di sekolah-sekolah Muhammadiyah semakin tertib dan tidak terkendala oleh kesalahan teknis sederhana.

“Intinya semua berkas harus jelas, lengkap, dan sesuai aturan. Jangan sampai pengajuan PTK baru atau NUPTK tertunda hanya karena kekeliruan kecil,” kata Mbak Iiz. (#)

Jurnalis Zada Kanza Makhfiya Mohammad Penyunting Mohammad Nurfatoni